ANALISIS PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS TRANSAKSI PENJUALAN BARANG KENA PAJAK PADA PT.NOVAPHARIN

  • Yoshi Trias Pratiwi Universitas Wijaya Putra
  • Ayu Andayani Universitas Wijaya Putra
  • Koes Soeparno Universitas Wijaya Putra
Keywords: PPN, Pajak Keluaran, Pajak masukan, Peraturan Perpajakan

Abstract

Pajak adalah sumber penerimaan Negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunakan sebagai alat pendorong, penghambat, atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada diluar bidang keuangan Negara. Untuk lebih meningkatkan penerimaan di bidang perpajakan, telah beberapa kali dilakukan penyempurnaan, penambahan, bahkan perubahan di bidang perpajakan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di daerah pabean yang dilakukan oleh pabrikan, penyalur utama atau agen utama, importer, pemegang hak paten atau merek dagang dari Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) tersebut.PT.Novapharin yang merupakan bagian dari sektor swasta memiliki kewajiban dalam peralihan kekayaan berupa pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan penerapan PPN mulai dari perhitungan dan pencatatan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai perusahaan sesuai dengan peraturan UU Perpajakan yang berlaku umum. Penelitian ini mengunakan metode kualitatif, dengan pendekatan studi kasus pada perusahaan. Variabel penelitian ini adalah PPN dan Penjualan Barang Kena Pajak PT.Novapharin Tahun 2015-2016. Teknik Analisis data dalam penelitian ini adalah megungkapkan, menjelaskan, dan memberikan gambaran permasalahan mengenai perhitungan dan pencatatan, penyetoran, dan pelaporan atas Penjualan obat pada PT.Novapharin.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan PPN pada PT.Novapharin dalam hal perhitungan, penyetoran, dan pelaporan sudah banyak yang sesuai dengan UU Perpajakan yang berlaku umum yaitu Undang-Undang No.42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Penyetoran serta pelaporan SPT Masa PPN selalu tepat waktu dan tidak pernah ada keterlambatan

Published
2022-10-12