TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HAK MORAL PENCIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.28 TAHUN 2014

  • Wendelina Ernatudera Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Arief Syahrul Alam Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Andy Usmina Wijaya Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Keywords: perlindungan hukum, hak moral, pencipta

Abstract

Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki keanekaragaman seni dan budaya hal ini sejalan dengan keanekaragaman etnik suku, bangsa dan agama secara keseluruhan yang merupakan potensi nasional yang perlu di lindungi. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum hak moral pencipta di Indonesia menurut undang-undang hak cipta dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak moral pencipta di Indonesia. Dengan menggunakan penelitian normative dapat disimpulkan bahwa pengaturan hukum hak moral pencipta telah diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang hak cipta Hak moral merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta, hak ekslusif dalam hal ini hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak moral pencipta telah diantur dalam UUHC. Konsep perlindungan ini berlaku bagi pencipta atas ciptaanya. Perlindungan hukum tersebut merupakan Upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Pemerintah telah melakukan Upaya pengurangan terhadap adanya pelanggaran hak cipta dimana Upaya-upaya tersebut merupakan penyesuaian dan pembentukan perundang-undangan yang dapat diberikan adalah perlindungan dengan cara disahkannya Undang-Undang No.28 Tahun 2014.

References

Buku :

Dharmawan, Ni Ketut Supasti., dkk, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Deepublish, Yogyakarta, 2016

Djumhana, Muhamad., dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual, Bandung, 2014.

Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 2005.

Hozumi, Tamotsu., Asian Copy Right Handbook, Ikatan Penerbit Indonesia, Jakarta, 2006.

Nainggolan, Bernard., Pemberdayaan Hukum Hak Cipta Dan Lembaga Manajemen Kolektif, Penerbit PT. Alumni, Bandung, 2011.

Saidin, H. OK., Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), PT. Raja Grafindo Persada, 2004.

Soelistyo, Henry., Hak Cipta Tanpa Hak Moral, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Sutedi, Adrian., Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Miladiyanto, Sulthon., Royalti Lagu/Musik Untuk Kepentingan Komersial Dalam Upaya Perlindungan Hak Cipta Lagu/Musik, Rechtidee: Jurnal Hukum, Vol.10. No.1, Juni 2015.

Novitasari, Indah Anggraini., Farina Gandryani, Fikri Hadi, Legalitas Hak Komunal Atas Kelestarian Hutan Adat di Wilayah Ibu Kota Nusantara, Mimbar Keadilan, Vol. 16, No. 1, 2023.

Wijaya, Andy Usmina., Dani Teguh Wibowo, Fikri Hadi, Kepemilikan Common Property Pada Pengetahuan Tradisional, Jurnal Mimbar Keadilan, Vol. 16, No. 2, 2023.

Wijaya, Hendra Tanu. Konsep Hukum Ekonomi Dan Hak Moral Pencipta Menurut System Civil Law Dan Cammon Law. Jurnal Hukum. Vol. 10, No. 23, 2003.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Published
2023-08-21
Section
Articles