PERLINDUNGAN HAK TANAH ADAT SUKU PASER DALAM WILAYAH IBU KOTA NEGARA BARU DI KALIMANTAN TIMUR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NO 4 TAHUN 2019

  • Sindy Ar'tri Oktaviany Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Fikri Hadi Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Farina Gandryani Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Keywords: masyarakat adat, tanah adat, hukum adat

Abstract

Regulasi pemindahan Ibu Kota Negara baru membawa pro kontra dalam masyarakat dalam berbagai kategori yang salah satunya soal tanah yang telah di tempati, dirawat, dan di besarkan oleh suku adat yang menetap di wilayah tersebut yaitu suku paser. Tanah mereka telah memberi kehidupan agar dapat berlangsungkan hidup sampai ke turunan mereka. Dengan adanya pemindahan Ibu Kota Negara ke wilayah mereka membuat mereka sendiri menjadi pertanyaan terkait tanah yang selama ini mereka rawat. Dalam pasal 18B ayat 2 UUD 1945 mengakui pentingnya peran hukum adat dalam pengembangan hukum nasional. Salah satu perlindungan hukum yang mendukung perlindungan hukum adat wilayah Kabupaten Paser adalah No 4 tahun 2019 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Tetapi produk hukum tersebut justru terlihat adanya pengkaburan norma yang dituliskan tidak jelas , dampak atas hal tidak jelas Perda Paser Nomor 4 Tahun 2019 yaitu masyarakat adat mendapatkan perlakuan yang tidak layak. Harus ada peninjauan ulang yang dilakukan demi kesejahtaraan masyarakat serta pembentukan kembali Peraturan Perundang-Undangan yang lebih memperhatikan tentang masyarakat hukum adat.

References

Buku :

Bosko, Rafael Edy, Hak-Hak Masyarakat Adat dalam Konteks Pengelolaan Sumber Daya Alam, ELSAM, Jakarta, 2006.

Hadjon, Philipus M, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, 1987.

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Jakarta, 2003.

Supriyadi, Bambang Eko, Hukum Agraria Kehutanan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Aden, Herson B. Upaya Perlindungan Terhadap Masyarakat Hukum Adat, Penting Dibentuk Panitia - MULTIMEDIA CENTER PROVINSI KALIMANTAN TENGAH (kalteng.go.id)

Aqil, Nabil Abduh., Urgensi Perlindungan Hak Kepemilikan Atas Tanah Masyarakat Adat Di Wilayah Ibu Kota Negara Nusantara, Recht Studiosum Law Review, Vol. 1 No. 2, November, 2022.

Bakhti Eko Nugroho, Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Pemindahan Ibukota Negara, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jambi, Vol. 5, No. 1, 2021.

Ernawati, Erwan Baharudin, Dinamika Masyarakat Hukum Adat Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia” Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, Vol. 6, No. 2, September 2019.

Firnaherera, V. A., & Lazuardi, A. Pembangunan Ibu Kota Nusantara: Antisipasi Persoalan Pertanahan Masyarakat Hukum Adat. JSKP: Jurnal Studi Kebijakan Publik. 2022.

Hadi, Fikri., dan Farina Gandryani, Konstitusionalitas Otorita Ibu Kota Nusantara Sebagai Bentuk Pemerintahan Daerah, Majalah Hukum Nasional, Vol. 52, No. 1, 2022.

Hadi, Fikri., dan Farina Gandryani, Ombudsman Daerah Dalam Rangka Reformasi Birokrasi Di Daerah : Studi Kelembagaan Lembaga Ombudsman DIY, Simposium Hukum Indonesia, Vol. 1, No. 1, 2019.

Hadi, Fikri dan Rosa Ristawati, Pemindahan Ibu Kota Indonesia dan Kekuasaan Presiden dalam Perspektif Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Volume 17, Nomor 3, 2020.

Komnas HAM, Kertas Posisi Komnas HAM terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 35/PUU-X/2012, 2013.

Novitasari, Indah Anggraini., Farina Gandryani, Fikri Hadi, Legalitas Hak Komunal Atas Kelestarian Hutan Adat di Wilayah Ibu Kota Nusantara, Mimbar Keadilan, Vol. 16, No. 1, 2023.

Riyadi, Eddie Sius., Menganyam Kiat Memperjuangkan Hak-Hak Masyarakat Adat di Indonesia: Sebuah Pendekatan Berperspektif Hukum Internasional Hak Asasi Manusia. Makalah dalam Training Monitoring Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yang diselenggarakan oleh LP3ES – Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial, 19 – 28 (22) Agustus 2002 di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jakarta

Safitri, Myrna A. dan Tristam Moeliono (eds), Hukum Agraria Dan Masyarakat Di Indonesia: Studi Tentang Tanah, Kekayaan Alam, Dan Ruang Di Masa Kolonial Dan Desentralisasi.

Yumantoko. Kajian Kebijakan dalam Merekognisi Masyarakat Adat. Jurnal Belantara, Vol. 3, No. 1, 2020.

Internet :

http://tesishukum.com/pengertianperlindungan-hukum-menurut-para-ahli/, “Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli,” diakses pada 25 Juni 2023.

Pendaftaran Tanah, http://scholar.unand.ac.id/35833/2/2.%20Bab%201.pdf, Diakses pada Mei 2023.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960. Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Peraturan Daerah Kab. Paser Utara No. 4 Tahun 2019 tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUUX/2012.

Published
2023-08-16
Section
Articles