PENGAKUAN MASYARAKAT ADAT DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

  • Relexi Bayo Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Andy Usmina Wijaya Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Fikri Hadi Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Keywords: adat, masyarakat adat, hukum adat

Abstract

Pembentukkan Negara Kesatuan Republik Indonesia berawal dari bersatunya komunitas-komunitas adat yang ada di seantero wilayah Nusantara. Keberadaan masyarakat adat telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dan secara faktual telah mendapat pengakuan pada era Pemerintah Kolonial Belanda. Apakah yang dimaksud dengan Pengakuan masyarakat hukum adat di Indonesia, Metode penelitian ini merupakan salah satu penelitian Hukum Normatif, Pengakuan masyarakat hukum adat diatur dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, ketentuan pasal 28 I ayat (3) UUD 1945 bahwa identitas budaya dari masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Selain ada beberapa undang-undang sektoral yang memberikan jaminan hak-hak masyarakat hukum adat, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Dari ketentuan diatas dalam UUD Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 63 mengatur mengenai tugas dan wewenang Pemerintah dan Pemerintah daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terkait dengan masyarakat hukum adat ada beberapa bagian, sebagai berikut, Pemerintah, menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

References

Buku :

Abdurrahman, Draft Laporan Pengkajian Hukum Tentang Mekanisme Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Jakarta, 2015.

Endarto, Budi., dkk. Potret Hukum Kontemporer di Indonesia, KYTA Jaya Mandiri, Yogyakarta, 2022.

Simarmata, Rikardo., Menyoal Pendekatan Binar dalam Studi Adat, LSD Edisi 2013.

Soemadiningrat, Otje Salman., Mekanisme Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, PT.Alumni, Bandung, 2001.

Wingnjodipoero, Soerojo., Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, CV. Haji Masagung, Bandung, 2021.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Ernawati dan Erwan Baharudin, "Dinamika Masyarakat Hukum Adat Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia", Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, Vol. 6, No. 2, 2019.

Hadi, Fikri., “Negara Hukum dan Hak Asasi Di Indonesia”, Wijaya Putra Law Review, Vol. 1, No. 2, 2022.

Novitasari, Indah Anggraini., Farina Gandryani, Fikri Hadi, "Legalitas Hak Komunal Atas Kelestarian Hutan Adat di Wilayah Ibu Kota Nusantara", Jurnal Mimbar Keadilan, Vol. 16, No. 1, 2023.

Sahyana, Yana., "Pembangunan Hukum Pidana : Pluralisme Hukum Dalam RKUHP", Jurnal Konstituen, Vol. 2, No. 1, Februari 2020.

Internet :

Pro Legal, "Negara Wajib Melindungi Hak Masyarakat Adat", 2021, https://www.prolegalnews.id/Menu-Berita/Opini/negara-wajib-melindungi-hak-masyarakat-adat.html, (diakses pada 19 Januari 2023).

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Keanekaragaman Hayati (United Nation Convention On Biological Diversity).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Published
2023-04-12
Section
Articles