TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT HAK MILIK TANAH
(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor 76/Pid.B/2021/PN Drh)
Abstract
Negara Indonesia adalah Negara yang taat pada hukum, semua perilaku manusia dan kaidah moral manusia diatur dalam Undang-Undang. Dengan kata lain semua tindak kejahatan yang ada dalam masyarakat diatur dan dijelaskan dalam Undang-undang. Salah satu kejahatan yang cukup banyak terjadi dilingkungan masyarakat adalah kejahatan penipuan dan pemalsuan. Tindak pidana pemalsuan sangat meresahkan bagi warga masyarakat, karena sulitnya mengidentifikasi letak pemalsuannya sehingga menimbulkan hilangnya suatu hak milik seseorang. Ada berbagai macam bentuk pemalsuan, namun penulis disini akan membahas tentang pemalsuan surat sertifikat Tanah. Metode penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil temuan menunjukkan bahwa berdasarkan Putusan Nomor 76/Pid.B/2021/PN Drh, yang awalnya terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 263-264 KUHP telah memalsukan surat akta tanah, namun setelah hakim menimbang putusan terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sehingga perlu adanya kerjasama baik dari aparat kepolisian maupun masyarakat dalam mensosialisasikan mengenai tindak pidana pemalsuan tanda tangan serta payung hukum yang mengatur tentang perbuatan pemalsuan tanda tangan agar tidak ada lagi masyarakat yang menganggap bahwa memalsukan tanda tangan itu hal yang biasa, demi meminimalisir adanya kasus serupa serta menciptakan masyarakat yang cerdas serta taat akan aturan yang ada.
References
Buku :
Ali, Mahrus., Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Chazawi, Adami., Pelajaran Hukum Pidana 1, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2007.
Endarto, Budi., dkk. Potret Hukum Kontemporer di Indonesia, KYTA Jaya Mandiri, Yogyakarta, 2022.
Kadir, Abdul., Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2004.
Marzuki, Peter Mahmud., Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Kencana, Jakarta, 2021.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Muhammad, Nurul Irfan., Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dalam Perspektif Fiqh Jinayah, Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, Jakarta, 2009.
Prasetyo, Teguh., Hukum Pidana, Jakarta, 2011.
Ruslan, Renggong., Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-Delik di Luar KUHP, Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.
Setiadi, Edi., dan Dian Andriasari, Perkembangan Hukum Pidana Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013.
Makalah / Artikel / Prosiding :
Bur, Arifin., dan Desi Apriani, "Sertifikat Sebagai Alat Pembuktian Yang Kuat Dalam Hubungannya Dengan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah" UIR Law Review, Vol. 1, No. 2, Oktober 2017.
Hadi, Fikri., “Negara Hukum dan Hak Asasi Di Indonesia”, Wijaya Putra Law Review, Vol. 1, No. 2, 2022.
Kusumo, Bambang Ali., "Keseimbangan Monodualistik antara Kepentingan Masyarakat dan Individu dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia", Jurnal Hukum, Vol. 31, No. 1, 2015.
Pelawi, Jhon Tyson., dkk, “Tindak Pidana Pendaftaran Sertifikat Hak Milik No 70/Sidomulyo Menggunakan Alas Hak/Dasar Palsu No. 168/3/MT/1979 Oleh Badan Pertahanan Nasional“, USU Law Journal, Vol 3 No. 3, November 2015.
Internet :
Afandi, Fachrizal., "Kejahatan Mengenai Pemalsuan", materi ajar dikutip dari http://fachrizal.lecture.ub.ac.id/files/2010/08/kejahatan-pemalsuan.pdf (diakses tanggal 1 Desember 2022).
Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.web.id/surat (diakses tanggal 16 Januari 2023).
Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, http://sipp.pn-dataranhunipopu.go.id/index.php/detil_perkara. (diakses 1 November 2022).
Peraturan Perundang-Undangan / Putusan :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor 76/Pid.B/2021/PN Drh.