PENERAPAN ASAS SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK CIPTA DI PENGADILAN NIAGA SURABAYA SELAMA MASA PANDEMI

  • Rizvan Amir Santoso Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Andy Usmina Wijaya Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Wawan Setiabudi Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Keywords: sederhana, cepat, biaya ringan, pengadilan, pandemi

Abstract

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. Meskipun dalam masa pandemi, badan peradilan di Indonesia masih harus tetap berjalan, seiring dengan bertambahnya kasus yang harus diselesaikan oleh Pengadilan. Oleh sebab itu Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Tipe penelitian ini di buat menggunakan tipe penelitian hukum yuridis normatif dan merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen. Pendekatan penelitian hukum yang dilakukan dalam penulisan ini yakni menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Ketika pandemi COVID-19 memasuki wilayah indonesia, penerapan hukum dalam penyelesaian sengketa Hak Cipta di Pengadilan Niaga Surabaya sudah berjalan sesuai Undang-Undang. Dalam penyelenggaraan administrasi sudah sederhana dan cepat prosesnya, namun dalam sidang pemeriksaannya terdapat kendala, yang membuat sidang perkara merek menjadi molor dan melewati batas jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

References

Buku :

Artadi, I Ketut., dan I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, Implementasi Ketentuan-Ketentuan Hukum Perjanjian kedalam Perancangan Kontrak, Udayana University Press, Denpasar, 2010.

Endarto, Budi., dkk. Potret Hukum Kontemporer di Indonesia, KYTA Jaya Mandiri, Yogyakarta, 2022.

Halim, A. Ridwan., Hukum Acara Perdata Dalam Tanya Jawab, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2005.

Panjaitan, Hulman., dan Wetmen Sinaga, Performing Right Hak Cipta Atas Karya Musik Dan Lagu Serta Aspeknya (Edisi Revisi), UKI Press, Jakarta, 2017.

Sudaryat, Sudjana dan Rika Ratna Permata, Hak Kekayaan Intelektual, (Memahami Prinsip Dasar, Cakupan dan Undang-Undang Yang Berlaku), Oase Media, Bandung, 2010.

Supramono, Gatot., Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.

Waluyo, Bambang., Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Maria Alfons, “Implementasi Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Negara Hukum”, Legislasi Indonesia, Vol. 14. No. 03, 2017.

Hadi, Fikri., “Negara Hukum dan Hak Asasi Di Indonesia”, Wijaya Putra Law Review, Vol. 1, No. 2, 2022.

Mulyani, Sri., “Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Collateral (Agunan) Untuk Mendapatkan Kredit Perbankan Di Indonesia”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12, No..3, 2012..

Peraturan Perundang-Undangan / Putusan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Published
2023-04-12
Section
Articles