http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/issue/feed Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra 2024-01-04T09:16:54SE Asia Standard Time Fikri Hadi fikrihadi@uwp.ac.id Open Journal Systems <p>Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra merupakan kumpulan publikasi dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra yang dipublikasikan dalam bentuk artikel ilmiah.</p> http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/84 TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT TERHADAP KELALAIAN MALPRAKTIK 2024-01-04T09:07:38SE Asia Standard Time Bella Natalia Toumahuw bellanatalia2612@gmail.com Andy Usmina Wijaya andyusmina@uwp.ac.id Rahmadi Mulyo Widianto rahmadimulyo@uwp.ac.id <p>Malpraktik merupakan suatu jenis kelalaian dalam menjalankan suatu profesi yang mengakibatkan kerugian bagi seseorang. Malpraktik di bidang kesehatan sangat marak terjadi di Indonesia yang mana dalam hal ini pasien seringkali mengalami kerugian akibat tindakan kesalahan medis yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan rumah sakit, sehingga dalam hal ini membebankan kewajiban pertanggungjawaban bagi dokter atau rumah sakit yang telah melakukan malpraktik tersebut. Secara hukum malpraktik diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan maupun Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Penelitian ini membahas tentang tanggung jawab rumah sakit terhadap kelalaian malpraktik dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa rumah sakit bertanggung jawab atas tindakan kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit yang menyebaban kerugian pada seseorang/pasien dengan mengacu pada Pasal 1367 KUHPerdata, Pasal 46 UU Rumah Sakit, dan standart profesi dan akreditasi pelayanan kesehatan secara internasional, namun pada faktanya pasien tidak mudah dalam melakukan gugatan ganti kerugian kepada rumah sakit atas tindakan malpraktik, sebab tidak semua kelalaian tenaga kesehatan merupakan tanggungjawab pihak rumah sakit.</p> 2023-08-15T06:37:34SE Asia Daylight Time ##submission.copyrightStatement## http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/111 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KARYA DESAIN GRAFIS YANG DIGUNAKAN TANPA IZIN UNTUK KEGIATAN KOMERSIAL 2024-01-04T09:16:54SE Asia Standard Time Dimas Amiruddin Hakim dimasariastina@gmail.com Suwarno Abadi suwarnoabadi@uwp.ac.id Andy Usmina Wijaya andyusmina@uwp.ac.id <p>Desain grafis merupakan bagian dari hak cipta yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Banyaknya pelanggaran khususnya dalam hal hak cipta desain grafis, menimbulkan pertanyaan bahwa apakah penegakan hukum terhadap desain grafis sudah berjalan sesuai peraturan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan didukung dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang menggunakan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum hak cipta desain grafis mendahulukan penegakan melalui mekanisme hukum perdata. Adapun penegakan hukum pidana, seyogyanya hal tersebut menjadi <em>ultimum remidium </em>atau upaya hukum terakhir apabila pranata hukum perdata tidak mampu menyelesaikan permasalahan sengketa hak cipta desain grafis.</p> 2023-08-15T06:41:34SE Asia Daylight Time ##submission.copyrightStatement## http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/115 KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN KAWIN PADA MASA PERKAWINAN YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS 2024-01-04T09:16:47SE Asia Standard Time Inya Nuansa Iliyin inyanuansa46@gmail.com Rihantoro Bayuaji bayuaji@uwp.ac.id Khusnul Yaqin khusnulyaqin@uwp.ac.id <p>Kedudukan hukum perjanjian kawin sebelum dan sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang dibuat dihadapan notaris. menganalisa lebih dalam mengenai keududukan hukum perjanjian kawin yang berlaku karena selama ini perjanjian kawin dibuat sebelum perkawinan. untuk mengetahui dan menganalisa lebih dalam lagi bagaimana perjanjian kawin sebelum dilangsungkan perkawinan dan selama masa perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015 yang dibuat oleh notaris. metode penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif terdiri dari penelitian asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum. ada hubungannya dengan masalah perbuatan melawan hukum terutama dalam hukum perdata, pengaturan perjanjian kawin di Indonesia menurut hukum positif terdapat dalam Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 Juncto Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. serta bahwa pengaturan perjanjian kawin disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan dan pengaturan perjanjian kawin sebelum dan sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang dibuat oleh notaris jika sebelumnya perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan saja, tetapi sekarang perjanjian perkawinan dapat dibuat suami istri sepanjang perkawinan mereka. suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan secara tertulis dan kemudian disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan serta mereka dapat meminta bantuan notaris untuk membuat akta perjanjian perkawinan.</p> 2023-08-15T06:45:14SE Asia Daylight Time ##submission.copyrightStatement## http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/121 PENGATURAN HUKUM DALAM HAL MENJALANKAN SANKSI PIDANA OLEH PELAKU LANSIA 2024-01-04T09:15:33SE Asia Standard Time Natasya Bilqis Pramusti natasyabilqisp14@gmail.com Andy Usmina Wijaya andyusmina@uwp.ac.id Taufiqurrahman Taufiqurrahman taufiqurrahman@uwp.ac.id <p>Pelaku tindak pidana tidak mengenal umur, seperti halnya banyak sekali pelaku tindak pidana lanjut usia. Dengan adanya pelaku tindak pidana lansia maka perlu adanya perlakuan khusus dikarenakan seorang lansia merupakan orang yang rentan dalam hal mental maupun kesehatan. Di Indonesia sendiri pengaturan mengenai pelaku tindak pidana lansia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Bagi Tahanan Dan Narapidana Lanjut Usia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa perlakuan seorang pelaku tindak pidana lansia harus dibedakan dari pelaku tindak pidana lainnya, dimana pelaku tindak pidana lansia mendapatkan perlakuan khusus dalam hal akses keadilan, pemulihan dan pengembangan sosial, pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan, dan pelindungan dalam hal keamanan dan keselamatan.</p> 2023-08-15T06:48:29SE Asia Daylight Time ##submission.copyrightStatement## http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/123 PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN PERORANGAN 2024-01-04T09:11:35SE Asia Standard Time Dafa Rizky Pradana dafarizkypradana20@gmail.com Taufiqurrahman Taufiqurrahman taufiqurrahman@uwp.ac.id Farhan Saleh farhansaleh@uwp.ac.id <p>Indonesia sebagai salah satu negara berkembang untuk bisa mewujudkan tujuan nasionalnya yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Dalam upaya ini bidang ekonomi merupakan prioritas utama untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat. Permasalahan pada kredit macet dengan jaminan perseorangan yang meninggal dunia, karena prestasi debitur sebagiannya terlaksana supaya tidak merugikan kreditur. Jenis penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif. Jaminan adalah suatu perikatan antara kreditur dengan debitur, dimana debitur memperjanjikan sejumlah hartanya untuk pelunasan utang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku apabila dalam waktu yang ditentukan terjadi kemacetan pembayaran utang si debitur. Tanggung jawab dalam arti accountability biasanya berkaitan dengan keuangan atau pembukuan atau yang berkaitan dengan pembayaran, Tanggung jawab dalam arti responsibility juga dapat diartikan sebagai kewajiban memperbaiki kesalahan yang pernah terjadi. Melakukan revisi dan klarifikasi terhadap peraturan yang mengatur jaminan di berbagai undang-undang, guna menciptakan kerangka hukum yang konsisten. Debitur tetap bertanggung jawab secara pribadi untuk melunasi kredit sesuai dengan ketentuan perjanjian kredit. Tanggung jawab utama debitur adalah memberikan pembayaran yang tepat waktu dan penuh kepada kreditor.</p> 2023-08-15T06:50:38SE Asia Daylight Time ##submission.copyrightStatement## http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/116 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA 2024-01-04T09:16:39SE Asia Standard Time Teguh Priyambudi teguhpriyam19@gmail.com Andy Usmina Wijaya andyusmina@uwp.ac.id Ani Purwati anipurwati@uwp.ac.id <p>Kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak adalah tindak pidana hak asasi manusia sehingga diperlukan suatu peraturan hukum tentang perlindungan terhadap anak..Anak merupakan seseorang yang usianya masih di bawah 18 tahun, tidak terkecuali juga anak yang masih berada dalam kandungan. Anak juga mempunyai hak untuk dilindungi sebagaimana tertulis pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Tujuan penelitian ini Untuk menganalisa perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemerintah telah memberikan Upaya perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual.upaya perlindungan hukum yang dilakukan oleh pemerintah melalui undang-undang belum sepenuhnya melindungi anak-anak korban kekerasan seksual. Hasil temuan penelitian ini diharapkan suatu pembaharuan dan terobosan hukum dan peningkatan sarana dan fasilitas yang mendukung perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan pelecehan seksual atau pencabulan.</p> 2023-08-16T05:33:07SE Asia Daylight Time ##submission.copyrightStatement## http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/117 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN PEMALSUAN MEREK 2024-01-04T09:15:41SE Asia Standard Time Fajar Rahardjo fajarrahardjo27@gmail.com Taufiqurrahman Taufiqurrahman taufiqurrahman@uwp.ac.id Andy Usmina Wijaya andyusmina@uwp.ac.id <p>Kejahatan di bidang merek merupakan salah satu dari aktivitas kriminal yang berkembang cepat hal ini disebabkan karena adanya perkembangan di bidang teknologi dan informasi sehingga memudahkan untuk meningkatkan dalam perkembangan bisnis bagi pelaku usaha dalam bersaing di bidang perdagangan, tentu saja hal hal demikian itu akan sangat mengacaukan roda perekonomian di Indonesia dalam skala nasional dan skala regional. Tindakan pemalsuan ini dapat dimasukkan ke dalam kelompok kejahatan penipuan, karena memberikan gambaran atas barang seakan asli atau benar sesungguhnya kebenaran tersebut tidak dimilikinya. Pemalsuan merek ini akan merugikan berbagai pihak, baik konsumen maupun pemilik merek asli dari merek itu sendiri. Perbuatan pemalsuan merek baik secara keseluruhan maupun sebagian, ini dilakukan agar didalam usahanya untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Sanksi pidana terhadap tindakan yang melanggar hak seseorang dibidang merek selain diatur khusus dalam ketentuan sanksi peraturan perundang-undangan merek itu sendiri, juga terdapat dalam ketentuan KUHP. Persaingan tidak jujur dengan sendirinya besifat melawan hukum, karena hukum memberikan perlindungan terhadap pergaulan yang tertib dalam dunia usaha. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mencantumkan ancaman hukuman pidana kepada siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya atau pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain.</p> 2023-08-16T05:42:18SE Asia Daylight Time ##submission.copyrightStatement## http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/122 PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PENGUSAHA AKIBAT TIDAK MEMBAYAR UPAH KERJA MINIMUM 2024-01-04T09:15:26SE Asia Standard Time Mirel Casa Isaura mirelcasa30@gmail.com Suwarno Abadi suwarnoabadi@uwp.ac.id Chamdani Chamdani chamdani@uwp.ac.id <p>Upah adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang, terkadang masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan terkau permasalahan upah yang dibayar dibawah sesuai ketentuan. Sehingga menimbulkan pertanyaan terkait konsekuensi hukum bagi pengusaha yang tidak membayar upah minimum kota atau kabupaten dan bagaimana sistem penegakan hukum terkait upah kerja minimum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan didukung dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa adanya peraturan perundang-undangan yang menetapkan sanksi pidana penjara atau denda bagi pengusaha yang tidak membayar upah minimum. serta dapat melakukan upaya hukum non litigasi seperti perundingan bipartite, musyawarah, mediasi, dan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.</p> 2023-08-16T05:55:27SE Asia Daylight Time ##submission.copyrightStatement## http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/105 KEADILAN HUKUM BAGI PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) 2024-01-04T09:15:18SE Asia Standard Time Adi Pratama adip99217@gmail.com Suwarno Abadi suwarnoabadi@uwp.ac.id Nur Hidayatul Fithri nurhidayatulfithri@uwp.ac.id <p>Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tiap perbuatan terhadap seorang paling utama wanita, yang berdampak munculnya kesengsaraan ataupun penderitaan secara raga, intim, psikologis, serta/ ataupun penelantaran rumah tangga tercantum ancaman buat melaksanakan perbuatan, pemaksaan, ataupun perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan paling utama kekerasan dalam rumah tangga ialah pelanggaran hak asasi manusia serta kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan ialah wujud diskriminasi, Terkadang permasalahan sepele dapat mengakibatkan kekerasan terhadap perempuan. Itulah indikasi awal penyebab terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dialami perempuan. Berawal dari hal-hal sepele, terkadang dapat menimbulkan permasalahan yang serius. Namun selama ini permasalahan KDRT cenderung dianggap sebagai masalah pribadi dan aib keluarga, sehingga cenderung tertutup dan tidak berani untuk diungkapkan. Pengaturan hukum tentang kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang-undang No.23 Tahun 2004, Menggunkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus, Kekerasan rumah tangga merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi di Indonesia. Kekerasan dalam Rumah Tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Pasal 1 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dalam arti lain, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah semua perilaku ancaman, pelecehan, dan kekerasan baik secara fisik, psikologis, dan seksual antara dua orang yang terikat hubungan personal ataupun kepada anggota keluarga lain, Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, diharapkan semua pihak harus memahami keberadaan Undang-Undang ini, terutama bagi aparat penegak hukum untuk bisa menerapkan undang-undang ini dalam menyelesaikan kasus KDRT dengan baik sehingga sehingga bisa memberikan perlindungan bagi perempuan. sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga.</p> 2023-08-16T06:02:59SE Asia Daylight Time ##submission.copyrightStatement## http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/136 PERLINDUNGAN HAK TANAH ADAT SUKU PASER DALAM WILAYAH IBU KOTA NEGARA BARU DI KALIMANTAN TIMUR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NO 4 TAHUN 2019 2024-01-04T09:09:30SE Asia Standard Time Sindy Ar'tri Oktaviany artrisindy9@gmail.com Fikri Hadi fikrihadi@uwp.ac.id Farina Gandryani farinayani@uwp.ac.id <p>Regulasi pemindahan Ibu Kota Negara baru membawa pro kontra dalam masyarakat dalam berbagai kategori yang salah satunya soal tanah yang telah di tempati, dirawat, dan di besarkan oleh suku adat yang menetap di wilayah tersebut yaitu suku paser. Tanah mereka telah memberi kehidupan agar dapat berlangsungkan hidup sampai ke turunan mereka. Dengan adanya pemindahan Ibu Kota Negara ke wilayah mereka membuat mereka sendiri menjadi pertanyaan terkait tanah yang selama ini mereka rawat. Dalam pasal 18B ayat 2 UUD 1945 mengakui pentingnya peran hukum adat dalam pengembangan hukum nasional. Salah satu perlindungan hukum yang mendukung perlindungan hukum adat wilayah Kabupaten Paser adalah No 4 tahun 2019 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Tetapi produk hukum tersebut justru terlihat adanya pengkaburan norma yang dituliskan tidak jelas , dampak atas hal tidak jelas Perda Paser Nomor 4 Tahun 2019 yaitu masyarakat adat mendapatkan perlakuan yang tidak layak. Harus ada peninjauan ulang yang dilakukan demi kesejahtaraan masyarakat serta pembentukan kembali Peraturan Perundang-Undangan yang lebih memperhatikan tentang masyarakat hukum adat.</p> 2023-08-16T06:12:25SE Asia Daylight Time ##submission.copyrightStatement## http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/130 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEJAHATAN LOVE SCAM 2024-01-04T09:11:02SE Asia Standard Time Nindi Bimantari nindibimantari@gmail.com Sekaring Ayumeida Kusnadi sekaring@uwp.ac.id Fifin Dwi Purwaningtyas fifin@uwp.ac.id <p>Teknologi dan informasi dalam waktu yang sangat singkat dapat berkembang dengan cepat. Dengan kemajuan teknologi yang saat ini terjadi sehingga dapat menciptakan suatu tindak kejahatan yang menggunakan atau memanfaatkan kecanggihan teknologi yang dikenal dengan <em>cybercrime</em>. Salah satu modus kejahatan <em>cybercrime</em> adalah kejahatan <em>love scam</em>. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Sumber penelitian yang digunakan yaitu menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder, tersier. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana <em>love scam</em> merupakan modus penipuan berkedok asmara melalui situs online. Pelaku <em>love scam</em> hanya berpura-pura mencintai korban, karena tujuan utama pelaku hanya untuk menguntungkan diri sendiri dan menyebabkan kerugian bagi korban. Setiap tahunnya kejahatan <em>love scam</em> mengalami peningkatan karena kejahatan <em>love scam</em> tidak banyak dilaporkan oleh korbannya. Tidak hanya peraturan perundang-undangan tetapi pemerintah juga harus memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya pemahaman tentang penipuan yang berkedok asmara agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang baru dikenalnya apalagi melalui media sosial.</p> 2023-08-21T09:55:31SE Asia Daylight Time ##submission.copyrightStatement## http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/131 TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HAK MORAL PENCIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.28 TAHUN 2014 2024-01-04T09:10:41SE Asia Standard Time Wendelina Ernatudera ernatudera@gmail.com Arief Syahrul Alam sahrulalam@uwp.ac.id Andy Usmina Wijaya andyusmina@uwp.ac.id <p>Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki keanekaragaman seni dan budaya hal ini sejalan dengan keanekaragaman etnik suku, bangsa dan agama secara keseluruhan yang merupakan potensi nasional yang perlu di lindungi. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum hak moral pencipta di Indonesia menurut undang-undang hak cipta dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak moral pencipta di Indonesia. Dengan menggunakan penelitian normative dapat disimpulkan bahwa pengaturan hukum hak moral pencipta telah diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang hak cipta Hak moral merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta, hak ekslusif dalam hal ini hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak moral pencipta telah diantur dalam UUHC. Konsep perlindungan ini berlaku bagi pencipta atas ciptaanya. Perlindungan hukum tersebut merupakan Upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Pemerintah telah melakukan Upaya pengurangan terhadap adanya pelanggaran hak cipta dimana Upaya-upaya tersebut merupakan penyesuaian dan pembentukan perundang-undangan yang dapat diberikan adalah perlindungan dengan cara disahkannya Undang-Undang No.28 Tahun 2014.</p> 2023-08-21T10:06:16SE Asia Daylight Time ##submission.copyrightStatement## http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/132 PERANAN JAKSA PENGACARA NEGARA SEBAGAI CAOUNTERPART BUMN (BADAN USAHA MILIK NEGARA) DI BIDANG NON LITIGASI 2024-01-04T09:09:55SE Asia Standard Time Moch Faisal Dwi Alfian moch.faisaldwialfian@gmail.com Andy Usmina Wijaya andyusmina@uwp.ac.id Sekaring Ayumeida Kusnadi sekaring@uwp.ac.id <p>Badan Usaha Milik Negara selanjutnya disebut BUMN, menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyetaraan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang di pisahkan. Apakah dapat memperoleh bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku guna mengetahui kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).</p> 2023-08-21T10:14:25SE Asia Daylight Time ##submission.copyrightStatement## http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/107 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP CYBER CRIME DI BIDANG PERBANKAN DI INDONESIA 2024-01-04T09:11:24SE Asia Standard Time Narto Yabu Ninggeding unarto98@gmail.com Rihantoro Bayuaji bayuaji@uwp.ac.id Dwi Elok Indriastuty dwielok@uwp.ac.id <p>Internet telah digunakan dalam berbagai bidang kehidupan, salah satunya perbankan. Kegiatan perbankan dilakukan melalui <em>Internet-banking</em>. Melalui layanan <em>internet banking</em>, nasabah dapat melakukan transaksi keuangan tanpa harus datang ke bank. Dalam penelitian ini dibahas bagaimana penegakan hukum <em>cyber crime</em> di perbankan di indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Dalam penelitian ini bahan hukum dianalisis dengan menggunakan deskripsi, interpretasi, argumentasi, evaluasi dan sistematisasi. <em>Cyber crime</em> adalah merupakan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi yaitu dengan menggunakan internet. Banyak cara yang bisa dilakukan para pelaku kejahatan dengan menggunakan internet. Kita harus lebih wapada lagi terhadap kerahasiaan data kita, karena bisa saja data kita tersebut akan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Bentuk kejahatan dunia maya di perbankan adalah <em>keylogger/keystroke recorder,sniffing,brute force attacks,deface web,email spamming,denial of service dan virus,worm, trojan. </em>Permasalahan kejahatan yang menggunakan teknologi informasi yaitu di atur dalam undang-undang No 19 Tahun 2016 Tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dana menagatur cyber crime di perbankan di atur dalam pada pasal 27 sampai 30 mengenai perbuatan yang dilarang. Lebih lanjut,&nbsp; aturan tentang&nbsp;hacking&nbsp;diatur dalam&nbsp; pasal 30 ayat 1, 2, dan 3. Sanksi pidana bagi yang melanggar ketentuan pasal 30 UU ITE diatur di dalam pasal 46.</p> 2023-08-21T10:22:47SE Asia Daylight Time ##submission.copyrightStatement## http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/154 RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN OLEH ANAK 2024-01-04T08:49:27SE Asia Standard Time Dimas Rizky Rizaldy dimaz8244@gmail.com Arief Syahrul Alam sahrulalam@uwp.ac.id Muhamad Chaidar muhamadchaidar@uwp.ac.id <p>Anak yang berhadapan dengan hukum bukan hanya sebatas anak yang berkonflik dengan hukum atau anak sebagai pelaku Tindak Pidana. Tapi juga mencakup anak yang menjadi korban dan anak yang menjadi saksi dari suatu perbuatan tindak pidana. Untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Restorative Justice. Dalam hal ini, pihak-pihak terkait duduk bersama untuk mencari penyelesaian yang adil bagi korban dan pelaku. Penerapan restorative justice bagi anak yang berhadapan dengan hukum merupakan suatu perubahan regulasi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sasarannya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, dengan tujuan mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Sebelumnya hanya anak sebagai pelaku yang ditangani dari konteks pidana. Kini UU SPPA mengatur juga anak sebagai korban dan termasuk anak sebagai saksi.</p> 2023-08-21T10:34:39SE Asia Daylight Time ##submission.copyrightStatement## http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/143 PENGATURAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU DAN KORBAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA ANAK 2024-01-04T09:09:06SE Asia Standard Time Usyadat Taufan usyadattaufan@gmail.com Arief Syahrul Alam sahrulalam@uwp.ac.id Muhamad Chaidar muhamadchaidar@uwp.ac.id <p>Pada hakikatnya hukum dibuat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat luas. Selain jalur litigasi, saat ini pemerintah melalui aparat penegak hukumnya mulai menerapkan metode non ligitasi, yakni penyelesaian perkara pidana diluar peradilan yang disebut restorative justice. <em>Restorative Justice</em> (Keadilan Berbasis Musyawarah) adalah satu pendekatan utama,yang saat ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, wajib dilakukan dalam perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Pendekatan ini lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme tata cara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuik menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku. Dari latar belakang tersebut, pada penelitian ini terdapat dua rumusan masalah, yaitu&nbsp;1. Bagaimanakah pengaturan restorative justice terhadap pelaku dan korban dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak berdasarkan peraturan perundang-undangan ? 2. Bagaimanakah perlindungan hukum <em>restorative justice</em> terhadap pelaku dan korban dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak?. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder saja melalui jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dari hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa Keadilan restoratif adalah sebuah konsep pemikiran yang merespons pengembangan sistem peradilan pidana dengan menitikberatkan pada kebutuhan pelibatan masyarakat dan korban yang dirasa tersisihkan dengan mekanisme yang bekerja pada sistem peradilan pidana yang ada pada saat ini. Restorative justice bisa menjadi obat bagi penyelesaian berbagai macam kasus yang melibatkan anak-anak.</p> 2023-08-29T04:36:56SE Asia Daylight Time ##submission.copyrightStatement## http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/148 PERLINDUNGAN HUKUM DRIVER OJEK ONLINE TERHADAP MITRA KERJA TRANSPORTASI ONLINE 2024-01-04T09:06:57SE Asia Standard Time Yulia Catur Lestari yuliacatur1995@gmail.com Rihantoro Bayuaji bayuaji@uwp.ac.id Wawan Setiabudi wawansetiabudi@uwp.ac.id <p>Saat ini sangat marak fenomena ojek online, dan tidak sedikit masyarakat yang merasakan manfaat adanya ojek online sangat membantu berbagai aktifitas mereka, namun pengemudi ojek online ini tidak dilindungi oleh undang-undang karena tidak ada peraturan yang mengatur secara spesifik bagaimana perlindungan hukum mereka. Inovasi seperti ini sangat memudahkan para pengguna dan memberikan keuntungan lebih banyak lagi terhadap pendiri perusahaan transportasi online dan para pengemudi ojek online. Rumusan masalah yang diangkat ialah Bagaimana perlindungan hukum bagi driver ojek online terhadap mitra kerja transportasi online. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normative dan konseptual. Kesimpulan yang didapat adalah pengemudi ojek online tetap mendapat perlindungan keselamatan kerja dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Swadaya Proteksi yang diselenggarakan oleh penyedia jasa layanan transportasi online. Saran yang diberikan oleh penulis adalah Hendaknya pemerintah lebih memperhatikan lagi para pengemudi ojek online dengan membuat aturan undang-undang khusus bagi pekerja driver ojek online.</p> 2023-08-29T05:33:55SE Asia Daylight Time ##submission.copyrightStatement## http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/128 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN PENGIDAP GANGGUAN KEJIWAAN DALAM PRESPEKTIF HUKUM PIDANA 2024-01-04T09:11:14SE Asia Standard Time Afridus Darto afridusdarto@gmail.com Arief Syahrul Alam sahrulalam@uwp.ac.id Fifin Dwi Purwaningtyas fifin@uwp.ac.id <p>Dalam hukum pidana seharusnya seorang hakim wajib memperhatikan dari setiap faktor dan kondisi pelaku sebelum memutus perkaranya dan hakim juga harus bisa mengetahui peristiwa-peristiwa terkait, semisal mengoreksi kebenaran dan memperkirakan kemampuan pelaku dalam mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan jika pelaku merupakan pengidap gangguan kejiwaan. Fokus permasalahan dari penelitian ini 1. Bagaimana Pengaturan Hukum Bagi pelaku Tindak Pidana Pembunuhan yang dilakukan Oleh Orang yang Mengalami Gangguan Kejiwaan ? 2. Bagaimana Pertanggung Jawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Pengidap Gangguan Kejiwaan dalam prespektif Hukum Pidana ?. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan tipe penelitian Normatif. Kesimpulannya,&nbsp; Pelaku tindak pidana adalah kelompok atau orang yang melakukan perbuatan atau tindak pidana yang bersangkutan dengan arti orang yang melakukan dengan unsur kesengajaan atu tidak seperti yang diisyaratkan oleh Undang-Undang atau yang telah timbul akibat yang tidak dikehendaki oleh Undang-Undang. Saran, Penanganan dan penjangkauan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan fokus dinas sosial, menyediahkan kebutuhan setiap bulan yang disalurkan Yayasan, Kerjasama dengan Dinas Dukcapil dalam memfasilitasi pengurusan admistrasi kependudukan bagi ODGJ yang tidak memiliki dokumen kependudukan.</p> 2023-08-29T10:34:13SE Asia Daylight Time ##submission.copyrightStatement## http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/164 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA 2024-01-04T08:44:40SE Asia Standard Time Devan Septyan Prayoga devanseptyan1509@gmail.com Taufiqurrahman Taufiqurrahman taufiqurrahman@uwp.ac.id Nuryanto A. Daim nuryantoadaim@uwp.ac.id <p>Di Indonesia, mencuatnya angka kekerasan seksual yang dilakukan di lingkungan perguruan tinggi semakin meningkat dan korban terus menuntut haknya untuk mendapat perlindungan dan kepastian hukum. Kekerasan seksual yang memberikan dampak fisik dan terutama dampak traumatis psikologis bagi korban membuat korban membutuhkan tindakan pemulihan yang berkelanjutan..Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peraturan yang berlaku berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual.Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dari hasil penelitian ini bisa menunjukkan perlindungan hukum serta kepastian hukum yang menjamin korban bisa memperoleh hak yang dirasa adil bagi korban tindak pidana kekerasan seksual di perguruan tinggi. Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 ini dibutuhkan oleh <em>Sivitas Academica </em>untuk mengimplementasikan salah satu hak masyarakat Indonesia yang tercantum dalam Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dimana semua orang berhak untuk mendapatkan rasa aman dan memperoleh perlindungan terhadap kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.Hasil Temuan dari penelitian ini diharapkan bisa memberikan informasi yang berguna bagi masyarakat indonesia khususnya masyarakat yang ada di perguruan tinggi.</p> 2023-08-30T00:00:00SE Asia Daylight Time ##submission.copyrightStatement## http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/150 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA 2024-01-04T08:48:11SE Asia Standard Time Iqbal Firmansyah Yudianto iqbalfirmansyah730@gmail.com Sekaring Ayumeida Kusnadi sekaring@uwp.ac.id Nuryanto A. Daim nuryantoadaim@uwp.ac.id <p>Anak sebagai penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, hanyalah korban. Sehingga tidak sepatutnya, negara memberikan hukuman dangan memandang sama antara anak penyalahgunaan dengan penjahat dewasa (pengedar) yang sesungguhnya. Sebagai korban maka anak sebagai penyalahgunan narkotika wajib mendapatkan perlindungan. Perlindungan anak merupakan usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajiban demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar, baik fisik, mental, dan sosial. Masalah penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di Indonesia sekarang ini dirasakan pada keadaan yang mengkhawatirkan. Sebagai negara kepulauan yang mempunyai letak strategis, baik ditinjau dari segi ekonomi, sosial, dan politik dalam dunia internasional, Indonesia telah ikut berpartisipasi menanggulangi kejahatan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.</p> 2023-08-30T08:31:39SE Asia Daylight Time ##submission.copyrightStatement##