http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/issue/feed Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra 2024-08-12T07:25:42SE Asia Daylight Time Fikri Hadi fikrihadi@uwp.ac.id Open Journal Systems <p>Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra merupakan kumpulan publikasi dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra yang dipublikasikan dalam bentuk artikel ilmiah.</p> http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/137 PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BAGI PERUSAHAAN YANG MEMBUANG LIMBAH B3 DALAM TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP 2024-08-12T07:25:42SE Asia Daylight Time Rizky Eka Pramana Putra rizkyekapramanaputra123@gmail.com Andy Usmina Wijaya andyusmina@uwp.ac.id Farina Gandryani farinayani@uwp.ac.id Dwi Elok Indriastuti dwielok@uwp.ac.id <p>Penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana dumping limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin di mana hal ini mengakibatkan pencemaran pada lingkungan hidup.Pembuangan limbah tanpa izin sering terjadi akibat salah satunya karena meningkatnya aktivitas industri, sehingga menimbulkan niat pelaku untuk sengaja membuang limbah ke media lingkungan hidup karena jumlahnya banyak sehingga memerlukan biaya untuk pengolahannya. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan regulasi pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan akan dikenakan sanksi pidana terhadap pelaku di mana hal ini memberikan efek jera. Penelitian ini memakai metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta penelitian dokumen terkait. Hasil studi diharapkan dapat memahami menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku pembuangan dumping limbah (B3) tanpa izin berkaitan erat dengan unsur kesalahan karena seorang tidak bisa dipidana apabila tidak terdapat faktor kesalahan baik itu berbentuk kesengajaan maupun kealpaan.</p> 2024-07-16T06:32:56SE Asia Daylight Time ##submission.copyrightStatement## http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/129 PENCANTUMAN BATASAN TANGGUNG JAWAB PEMILIK/PENGELOLA SITUS DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE DAN DAMPAKNYA BAGI KONSUMEN ELECTRONIC COMMERCE (E-COMMERCE). MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 2024-08-01T15:38:43SE Asia Daylight Time Dimas Agung Saputra dimasagungsaputra@gmail.com Andy Usmina Wijaya andyusmina@uwp.ac.id Dwi Elok Indriastuti dwielok@uwp.ac.id <p>E-commerce merupakan suatu kontak transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli dengan menggunakan media internet. Sering terjadinya penipuan dalam E-commerce yang disebut dengan cybercrime. Kebijakan hukum pidana terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online (e-commerce) telah diatur secara jelas di dalam Undang – Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. KUHP tetap dipakai oleh aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus cybercrime. Selain itu, juga telah diatur dalam Undang – Undang Perlindungan Konsumen karena sebagian besar korban transaksi elektronik merupakan konsumen onlineshop, yang mana transaksi sebagian besar dilakukan dengan cara transaksi online.</p> 2024-07-16T07:03:05SE Asia Daylight Time ##submission.copyrightStatement## http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/197 CHECKS AND BALANCES DALAM MEKANISME PEMAKZULAN TERHADAP PRESIDEN ATAU WAKIL PRESIDEN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA 2024-08-01T15:38:43SE Asia Daylight Time Safira Salsabila safirasal904@gmail.com Suciana Suciana sucianase@gmail.com Nobella Indradjaja 21041001@student.uwp.ac.id Chamdani Chamdani chamdani@uwp.ac.id <p>Terdapat perubahan mekanisme pasca amandemen UUD 1945 tentang pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden. Pasca amandemen, proses pemakzulan dapat diinisasi oleh DPR kepada MK dengan menyertakan dugaan kuat atas unsur pelanggaran yang telah dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden. Setelah itu, MK akan membuat keputusan yang nantinya akan dirapatkan melalui sidang parlemen MPR. Melihat mekanisme pemakzulan diatas, muncul pertanyaan baru, apakah mekanisme ini sesuai dengan supremasi hukum tata negara? Maka, penelitian ini ditulis untuk menemukan mekanisme pemakzulan yang dijabarkan dalam UUD 1945 menurut supremasi hukum tata negara, dengan berfokus kepada fungsi <em>checks and balances</em> melalui metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pemakzulan tidak berjalan sesuai dengan UUD 1945 dikarenakan adanya mekanisme politik. Maka, dapat dikatakan proses <em>checks and balances</em> belum berlangsung secara berimbang karena putusan MK terhadap dakwaan masih tidak eksplisit maupun mengikat bagi MPR dan UUD 1945.</p> 2024-07-30T04:32:23SE Asia Daylight Time ##submission.copyrightStatement## http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/198 REGULASI TERKAIT PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PENGGUNAAN JASA E-COMMERCE 2024-08-01T15:38:43SE Asia Daylight Time Domi Dwi Kurniasandi domidwikurniasandi12@gmail.com Sherly Nanda Aprilia sherlynandaapp@gmail.com Nobella Indradjaja 21041001@student.uwp.ac.id Chamdani Chamdani chamdani@uwp.ac.id <p>Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum di bidang usaha, negara melindungi hak-hak konsumen. Hak konsumen menjadi isu yang patut ditelaah karena pesatnya perkembangan teknologi yang berimbas pada penggunaan perangkat elektronik yang juga menjadi wadah transaksi usaha melalui adanya <em>e-commerce.</em> Untuk dapat menggunakan layanan <em>marketplace</em>, pengguna jasa harus mengisi data pribadi dan melakukan verifikasi. Data tersebut nantinya disimpan dalam <em>Big Data </em>atau Mahadata oleh penyedia jasa <em>e-commerce, </em>dan terdapat potensi penyalahgunaan dan kebocoran data seperti yang marak terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah tentang perlindungan data pribadi konsumen di Indonesia dengan menggunakan metode hukum normatif yang mengkaji sejumlah peraturan perundangan. Dari hasil penelitian ini, telah terdapat berbagai regulasi terkait perlindungan data pribadi, salah satunya secara khusus adalah Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Akan tetapi, masih terdapat beberapa masalah terkait peraturan perundangan tersebut yang menjadi dasar bagi saran peneliti.</p> 2024-07-30T04:37:02SE Asia Daylight Time ##submission.copyrightStatement##