Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra
http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum
<p>Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra merupakan kumpulan publikasi dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra yang dipublikasikan dalam bentuk artikel ilmiah.</p>Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putraen-USJurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra3031-4399PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BAGI PERUSAHAAN YANG MEMBUANG LIMBAH B3 DALAM TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/137
<p>Penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana dumping limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin di mana hal ini mengakibatkan pencemaran pada lingkungan hidup.Pembuangan limbah tanpa izin sering terjadi akibat salah satunya karena meningkatnya aktivitas industri, sehingga menimbulkan niat pelaku untuk sengaja membuang limbah ke media lingkungan hidup karena jumlahnya banyak sehingga memerlukan biaya untuk pengolahannya. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan regulasi pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan akan dikenakan sanksi pidana terhadap pelaku di mana hal ini memberikan efek jera. Penelitian ini memakai metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta penelitian dokumen terkait. Hasil studi diharapkan dapat memahami menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku pembuangan dumping limbah (B3) tanpa izin berkaitan erat dengan unsur kesalahan karena seorang tidak bisa dipidana apabila tidak terdapat faktor kesalahan baik itu berbentuk kesengajaan maupun kealpaan.</p>Rizky Eka Pramana PutraAndy Usmina WijayaFarina GandryaniDwi Elok Indriastuti
##submission.copyrightStatement##
2024-07-162024-07-1622627410.38156/jihwp.v2i2.137PENCANTUMAN BATASAN TANGGUNG JAWAB PEMILIK/PENGELOLA SITUS DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE DAN DAMPAKNYA BAGI KONSUMEN ELECTRONIC COMMERCE (E-COMMERCE). MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016
http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/129
<p>E-commerce merupakan suatu kontak transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli dengan menggunakan media internet. Sering terjadinya penipuan dalam E-commerce yang disebut dengan cybercrime. Kebijakan hukum pidana terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online (e-commerce) telah diatur secara jelas di dalam Undang – Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. KUHP tetap dipakai oleh aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus cybercrime. Selain itu, juga telah diatur dalam Undang – Undang Perlindungan Konsumen karena sebagian besar korban transaksi elektronik merupakan konsumen onlineshop, yang mana transaksi sebagian besar dilakukan dengan cara transaksi online.</p>Dimas Agung SaputraAndy Usmina WijayaDwi Elok Indriastuti
##submission.copyrightStatement##
2024-07-162024-07-1622758810.38156/jihwp.v2i2.129CHECKS AND BALANCES DALAM MEKANISME PEMAKZULAN TERHADAP PRESIDEN ATAU WAKIL PRESIDEN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA
http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/197
<p>Terdapat perubahan mekanisme pasca amandemen UUD 1945 tentang pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden. Pasca amandemen, proses pemakzulan dapat diinisasi oleh DPR kepada MK dengan menyertakan dugaan kuat atas unsur pelanggaran yang telah dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden. Setelah itu, MK akan membuat keputusan yang nantinya akan dirapatkan melalui sidang parlemen MPR. Melihat mekanisme pemakzulan diatas, muncul pertanyaan baru, apakah mekanisme ini sesuai dengan supremasi hukum tata negara? Maka, penelitian ini ditulis untuk menemukan mekanisme pemakzulan yang dijabarkan dalam UUD 1945 menurut supremasi hukum tata negara, dengan berfokus kepada fungsi <em>checks and balances</em> melalui metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pemakzulan tidak berjalan sesuai dengan UUD 1945 dikarenakan adanya mekanisme politik. Maka, dapat dikatakan proses <em>checks and balances</em> belum berlangsung secara berimbang karena putusan MK terhadap dakwaan masih tidak eksplisit maupun mengikat bagi MPR dan UUD 1945.</p>Safira SalsabilaSuciana SucianaNobella IndradjajaChamdani Chamdani
##submission.copyrightStatement##
2024-07-302024-07-30228910210.38156/jihwp.v2i2.197REGULASI TERKAIT PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PENGGUNAAN JASA E-COMMERCE
http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/198
<p>Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum di bidang usaha, negara melindungi hak-hak konsumen. Hak konsumen menjadi isu yang patut ditelaah karena pesatnya perkembangan teknologi yang berimbas pada penggunaan perangkat elektronik yang juga menjadi wadah transaksi usaha melalui adanya <em>e-commerce.</em> Untuk dapat menggunakan layanan <em>marketplace</em>, pengguna jasa harus mengisi data pribadi dan melakukan verifikasi. Data tersebut nantinya disimpan dalam <em>Big Data </em>atau Mahadata oleh penyedia jasa <em>e-commerce, </em>dan terdapat potensi penyalahgunaan dan kebocoran data seperti yang marak terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah tentang perlindungan data pribadi konsumen di Indonesia dengan menggunakan metode hukum normatif yang mengkaji sejumlah peraturan perundangan. Dari hasil penelitian ini, telah terdapat berbagai regulasi terkait perlindungan data pribadi, salah satunya secara khusus adalah Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Akan tetapi, masih terdapat beberapa masalah terkait peraturan perundangan tersebut yang menjadi dasar bagi saran peneliti.</p>Domi Dwi KurniasandiSherly Nanda ApriliaNobella IndradjajaChamdani Chamdani
##submission.copyrightStatement##
2024-07-302024-07-302210311410.38156/jihwp.v2i2.198PARADIGMA BARU PROFESI ADVOKAT DI ERA SOCIETY 5.0
http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/203
<p>Era society 5.0 mengubah berbagai paradigma di tengah masyarakat. Tak terkecuali pada bidang profesi advokat. Artikel ini akan membahas hal yang harus dipersiapkan profesi advokat sebagai bagian dari profesi hukum di era Society 5.0. Artikel ini merupakan penelitian normatif berjenis eksploratif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bila advokat memahami dan menjalankan secara optimal nilai esensial sebagai <em>officium nobile, </em>dapat dikatakan sejalan dengan konsep <em>Society 5.0</em> yang berorientasi untuk membangun masyarakat dan semangat menyelesaikan permasalahan sosial serta menciptakan keberlanjutan. Salah satunya dengan mengembangkan desain <em>Expert System</em> untuk Praktek Hukum. Pengembangan desain <em>expert system</em> diharapkan mampu menjembatani <em>knowledge gap</em> antara <em>senior lawyer</em> dengan <em>associate</em>. Disamping itu juga untuk memberikan akses layanan pada masyarakat pengguna jasa lawyer melalui hak akses yang diberikan. <em>expert system</em> dalam fungsinya untuk melakukan penelusuran bahan hukum yang akan digunakan untuk melakukan <em>applied legal research, </em>merupakan kulminasi pengalaman dari <em>senior lawyer</em> yang dipadukan dengan bahan-bahan hukum untuk mempersingkat waktu yg dibutuhkan <em>associate</em> dan masyarakat pengguna jasa dalam memahami dan memberikan solusi pada beberapa kasus-kasus hukum tertentu. Pengembangan <em>expert system </em>juga dapat mendukung kerjasama secara kolaboratif beberapa advokat dari berbagai kantor hukum. Wacana pengembangan <em>expert system</em> untuk kepentingan praktek hukum diharapkan akan dapat menciptakan nilai-nilai baru dalam mewujudkan <em>access to justice for all, </em>sebagai goals ke 16 dari<em> Sustainable Development Goals </em>(SDGs).</p>Budi EndartoDwi Elok Indriastuti
##submission.copyrightStatement##
2024-10-072024-10-072211512810.38156/jihwp.v2i2.203PEMIKIRAN NEGARA PADA MASA ABAD PERTENGAHAN
http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/205
<p>Salah satu masa dalam pemikiran terkait negara ialah masa Abad Pertengahan. Abad Pertengahan, yang berlangsung dari abad ke-5 hingga ke-15, ditandai dengan dominasi gereja, sistem feodal, dan pemikiran teokratis, di mana pemikiran politik sangat dipengaruhi oleh ajaran agama. Artikel ini membahas pemikiran tentang negara pada masa Abad Pertengahan, dengan fokus pada perkembangan pemahaman kenegaraan dari perspektif berbagai tokoh, seperti Agustinus, Thomas Aquinas, dan Marsilius dari Padua. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan yang bersumber dari buku serta jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Agustinus mengontraskan dua jenis negara: Civitas Dei (negara Tuhan) dan Civitas Terrena (negara duniawi), sementara Aquinas menekankan pentingnya hukum alam dan moralitas dalam pemerintahan. Marsilius, di sisi lain, menekankan kekuasaan rakyat dan pembuatan undang-undang sebagai inti dari pemerintahan yang baik. Makalah ini juga membandingkan pemikiran tersebut dengan konteks kenegaraan modern, menyoroti transisi dari dominasi agama menuju konsep negara-bangsa yang lebih sekuler dan demokratis. Melalui analisis ini, pemikiran kenegaraan di Abad Pertengahan diidentifikasi sebagai landasan penting yang mempengaruhi perkembangan teori politik selanjutnya, serta sebagai refleksi dari kondisi sosial dan politik pada zamannya.</p>Fatma AfifahRiza Multazam Luthfy
##submission.copyrightStatement##
2024-10-112024-10-112212914110.38156/jihwp.v2i2.205TUJUAN, FUNGSI DAN KEDUDUKAN HUKUM
http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/206
<p>Artikel ini membahas terkait dengan tujuan hukum, serta fungsi hukum di tengah masyarakat. Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum, pentingnya pemahaman tentang hukum dikemukakan melalui pembelajaran Pengantar Ilmu Hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dengan studi kepustakaan untuk mengkaji tujuan, kedudukan, dan fungsi hukum. Hukum berfungsi sebagai pedoman kehidupan, melindungi kepentingan manusia dengan tujuan atau nilai dasar berupa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Artikel ini menyajikan pandangan berbagai ahli hukum mengenai tujuan hukum, termasuk pendapat Cicero, Gustav Radbruch, dan Mochtar Kusumaatmadja. Selain itu, fungsi hukum dijelaskan sebagai alat pengendalian sosial, penyelesaian sengketa, dan rekayasa sosial. Hukum berperan strategis dalam hubungan antarwarga masyarakat, negara, dan global, berfungsi sebagai kontrol sosial dan alat politik. Kesimpulan menekankan bahwa tujuan hukum yang ideal tidak dapat dicapai secara bersamaan, sehingga pemahaman komprehensif tentang tujuan dan fungsi hukum penting bagi mahasiswa di Fakultas Hukum.</p>Fatma AfifahSri Warjiyati
##submission.copyrightStatement##
2024-10-112024-10-112214215210.38156/jihwp.v2i2.206