Wijaya Putra Law Review http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/wijayaputralawreview <p>Wijaya Putra Law Review merupakan jurnal yang berfokus pada publikasi hasil penelitian pada bidang ilmu secara hukum baik Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Internasional.</p> <p>Wijaya Putra Law Review terbit 2 (dua) kali dalam setahun yakni pada bulan April dan Oktober.</p> <p>Proses Review dilakukan dengan dua tahap.</p> <p><em>Pertama</em> ialah review oleh editor terkait metode penulisan.</p> <p><em>Kedua</em> review oleh dewan reviewer yang telah ditunjuk oleh editor untuk mereview terkait substansi.</p> <p>Hasil review dapat berupa diterima, dapat diterima dengan revisi, dan ditolak.</p> Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra en-US Wijaya Putra Law Review 2829-7865 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMULIA DAN VARIETAS TANAMAN DALAM KERANGKA HUKUM PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DI INDONESIA http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/wijayaputralawreview/article/view/127 <p>Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman memberikan perlindungan hukum bagi pemulia tanaman atas karya mereka dalam mengembangkan varietas unggul. Namun keberadaan lembaga perlindungan varietas tanaman ini nyatanya belum familiar pada semua kalangan. Penelitian ini bermaksud menelaah perlindungan hukum dalam perspektif instrumen hukum nasional dan internasional terhadap hak atas perlindungan varietas tanaman dan peran perlindungan varietas tanaman bagi pemulia dan varietas tanaman hasil dari kegiatan pemuliaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal atau lebih dikenal dengan penelitian hukum normatif. Keberadaan instrumen hukum nasional dan internasional terkait varietas tanaman menjadi suatu modal dan upaya meningkatkan kreativitas para pemulia tanaman untuk menemukan varietas terbaru. Keberadaan instrumen tersebut menjadi dasar penegakan perlindungan varietas tanaman di Indonesia. Keberadaan kerangka hukum tersebut memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pemulia yang menemukan suatu varietas baru yang memenuhi persyaratan untuk diberikan hak perlindungan. Pendaftaran hak perlindungan varietas tanaman melalui proses yang diatur oleh undang-undang memberikan perlindungan hukum yang mutlak bagi pemulia tanaman. Kepatuhan pendaftaran varietas yang diciptakan oleh pemulia memastikan bahwa varietas tanaman yang telah dihasilkan tersebut dapat dilindungi secara hukum dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Perlindungan varietas tanaman juga perlu dikembangkan dan disosialisasikan di kalangan petani agar segala penemuan atas varietas tanaman dapat diberikan perlindungan hukum.</p> Fahrul Fauzi ##submission.copyrightStatement## 2023-10-10 2023-10-10 2 2 95 116 10.38156/wplr.v2i2.127 PERLINDUNGAN TENAGA KERJA PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROFETIK http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/wijayaputralawreview/article/view/139 <p>Hukum profetik adalah hukum yang mengedepankan 3 pilar profetik yaitu humanisme, liberasi, dan transedental. Bagaimana perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan di Indonesia dalam perspektif hukum profetik. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah seluruh peraturan perundang-undangan dan regulasi yang terkait dengan kasus atau isu hukum yang hendak diteliti. Dalam metode pendekatan perundang-undangan perlu dipahami mengenai hierarki peraturan perundang-undangan dan asas dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 153 ayat 1 huruf (e) UU Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan disebutkan secara jelas bahwa setiap pekerja perempuan yang sedang mengambil cuti hamil, cuti melahirkan, cuti keguguran, dan cuti menyusui tidak boleh dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan dalih alasan apapun. Kesimpulan dari makalah ini adalah hukum ketenagakerjaan sangat erat hubungannya dengan hukum profetik, mengapa demikian Hal ini dikarenakan dalam pelaksanaan hukum ketenagakerjaan meliputi tiga nilai utama yang ada dalam hukum profetik yaitu humanisasi, liberasi, dan transedental. Dalam makalah ini mengambil kasus tenaga kerja perempuan yang terlindungi hak-hak khususnya melalui undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.</p> Firstnandiar Glica Aini Suniaprily Hanuring Ayu Ardhani Putri ##submission.copyrightStatement## 2023-10-10 2023-10-10 2 2 117 138 10.38156/wplr.v2i2.139 PEMBERLAKUAN ASAS PEMBAGIAN KEKUASAAN DALAM PRINSIP CHECK AND BALANCES MENURUT TEORI HUKUM TATA NEGARA DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/wijayaputralawreview/article/view/161 <p>Hukum Tata Negara membahas aspek ketatanegaraan seperti struktur kelembagaan negara, fungsi kelembagaan negara, dan strukturisasi pejabat negara. Di dalamnya terdapat sistem <em>check and balances</em> yang merupakan pengawasan dan keseimbangan yang dilakukan secara terpisah dari kekuasaan pemerintahannya untuk mencegah terjadinya tindakan dari kekuasaan lain yang berupa pelanggaran terhadap konstitusi. Prinsip tersebut diterapkan di Indonesia dan Amerika Serikat. Namun, terdapat faktor pembeda antara dua negara tersebut, yaitu sistem pemerintahan yang diterapkan. Indonesia menerapkan sistem pemerintahan Presidensiil, sedangkan Amerika Serikat menerapkan sistem pemerintahan Federal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang merupakan&nbsp;&nbsp; metode penelitian melalui pendekatan norma atau peraturan&nbsp; perundang-undangan&nbsp; untuk&nbsp; mengkaji&nbsp; masalah dalam objek serta pendekatan melalui kajian kepustakaan seperti jurnal-jurnal, artikel ilmiah, dan literatur hukum ilmiah lainnya. <em>Check and balances</em> di Indonesia dilakukan setelah amandemen UUD 1945. Sebelumnya, presiden dengan hak prerogatifnya menjadi pusat kekuasaan dari segala arah sehingga tidak terdapat mekanisme prinsip <em>check and balances</em>. Hal tersebut berbeda dengan Amerika Serikat yang pemilihan presidennya dilakukan oleh kongres serta tiap-tiap kekuasaan yang memiliki otoritas tersendiri dengan eksekutif dan legislatif sebagai kunci utamanya. Dalam pengaturan sistem kepartaian, Indonesia harus menerapkan apa yang telah dijalankan Amerika Serikat dalam menjunjung tinggi prinsip <em>check and balances</em>.</p> Susandi Decapriu Putra Pamungkas Gede Ngurah Darma Suputra ##submission.copyrightStatement## 2023-10-10 2023-10-10 2 2 139 158 10.38156/wplr.v2i2.161 REPOSISI KEDUDUKAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM FUNGSI LEGISLASI UNTUK MEMPERKUAT PARTISIPASI MASYARAKAT YANG BERMAKNA (STUDI PERBANDINGAN ANTARA INDONESIA DENGAN PERANCIS) http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/wijayaputralawreview/article/view/170 <p>Kehadiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem perwakilan adalah untuk mewakilkan secara murni unsur kedaerahan dengan harapan dapat memperkuat integrasi bangsa akibat ketegangan hubungan pusat dan daerah karena sentralisasi kekuasaan. Namun, idealita peran yang diharapkan kepada DPD sebagai representasi konstituen daerah seakan terpasung akibat dalam konstitusi, kedudukan DPD berkenaan dengan fungsi legislasi lebih terbatas daripada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keadaan yang tentu tidak diharapkan, ketika lembaga perwakilan sebagai identitas demokrasi, kemudian kehilangan jiwa dan nafasnya. Atas dasar uraian tersebut, maka dirumuskan masalah sebagai berikut: 1. Apa urgensi reposisi kedudukan DPD dalam fungsi legislasi untuk memperkuat partisipasi masyarakat yang bermakna. 2. Bagaimana perbandingan sistem perwakilan di Indonesia dengan Perancis dalam fungsi legislasi. Untuk membahas masalah, digunakan metode penelitian (hukum) normatif/doktrinal. Simpulan dari penelitian ini: 1. Dengan fungsi legislasi yang lemah bagi DPD saat ini, maka penting mereposisi kedudukan DPD untuk memperkuat partisipasi masyarakat yang bermakna dalam penyerapan aspirasi di daerah agar dapat dipertimbangkan DPR. 2. Perancis menggambarkan sistem perwakilan yang ideal bagi sebuah negara demokrasi karena Senat dan <em>Assemblee Nationale</em> memiliki peran berimbang dalam fungsi legislasi. Hal ini tentu memberikan perbedaan yang tajam antara Indonesia dengan Perancis.</p> Adithya Tri Firmansyah Amselnius Siregar ##submission.copyrightStatement## 2023-10-10 2023-10-10 2 2 159 184 10.38156/wplr.v2i2.170 ANALISIS YURIDIS HAK CIPTA SEBAGAI AGUNAN TAMBAHAN DALAM KREDIT PERBANKAN http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/wijayaputralawreview/article/view/165 <p>Isu kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai jaminan kredit bank mulai ramai kembali diperbincangkan, tak terkecuali hak cipta. Melihat pertumbuhan ekosistem hak cipta pada era ini terutama dalam ekonomi kreatif berpotensi besar dalam mendorong perekonomian yang berkelanjutan, salah satunya dengan menggunakannya sebagai jaminan dalam pengajuan kredit bank. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hak cipta dalam hukum benda hingga dapat dikategorikan sebagai agunan tambahan dalam kredit. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menemukan bahwa terdapat 3 syarat utama untuk suatu benda dapat dikategorikan sebagai agunan yaitu mempunyai nilai ekonomis, kepemilikannya dapat dialihkan, dan secara hukum kepemilikannya dapat dimiliki secara keseluruhan. Hak cipta menurut UU Hak Cipta dikategorikan sebagai benda bergerak tidak berwujud yang dapat dialihkan, juga dalam hak cipta juga terdapat hak ekonomi bagi pencipta, sehingga hak cipta memenuhi persyaratan sebagai agunan dalam kredit perbankan. Kendatipun demikian, hal tersebut tidak serta merta membuat bank dapat dengan mudah menerapkanya, mengingat masih adanya beberapa hambatan diantaranya belum adanya regulasi mengenai standarisasi valuasi hak cipta hingga resiko pembajakan. Selain itu sebelum memberikan kredit bank juga menerapkan prinsip kehati-hatian melalui analisis 5c yaitu <em>character</em>, <em>capacity</em>, <em>capital</em>, <em>condition of economy</em>, dan <em>collateral</em> demi memberikan kepastian bagi bank sendiri untuk mendapatkan pengembalian dana.Isu kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai jaminan kredit bank mulai ramai kembali diperbincangkan, tak terkecuali hak cipta. Melihat pertumbuhan ekosistem hak cipta pada era ini terutama dalam ekonomi kreatif berpotensi besar dalam mendorong perekonomian yang berkelanjutan, salah satunya dengan menggunakannya sebagai jaminan dalam pengajuan kredit bank. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hak cipta dalam hukum benda hingga dapat dikategorikan sebagai agunan tambahan dalam kredit. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menemukan bahwa terdapat 3 syarat utama untuk suatu benda dapat dikategorikan sebagai agunan yaitu mempunyai nilai ekonomis, kepemilikannya dapat dialihkan, dan secara hukum kepemilikannya dapat dimiliki secara keseluruhan. Hak cipta menurut UU Hak Cipta dikategorikan sebagai benda bergerak tidak berwujud yang dapat dialihkan, juga dalam hak cipta juga terdapat hak ekonomi bagi pencipta, sehingga hak cipta memenuhi persyaratan sebagai agunan dalam kredit perbankan. Kendatipun demikian, hal tersebut tidak serta merta membuat bank dapat dengan mudah menerapkanya, mengingat masih adanya beberapa hambatan diantaranya belum adanya regulasi mengenai standarisasi valuasi hak cipta hingga resiko pembajakan. Selain itu sebelum memberikan kredit bank juga menerapkan prinsip kehati-hatian melalui analisis 5c yaitu <em>character</em>, <em>capacity</em>, <em>capital</em>, <em>condition of economy</em>, dan <em>collateral</em> demi memberikan kepastian bagi bank sendiri untuk mendapatkan pengembalian dana.</p> Annisaul Maslamah ##submission.copyrightStatement## 2023-10-10 2023-10-10 2 2 185 203 10.38156/wplr.v2i2.165 PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/wijayaputralawreview/article/view/140 <p>Lahirnya hukum progresif tidak serta merta muncul menjadi produk hukum yang langsung jadi. Satjipto Rahardjo yang merupakan penggagas hukum progresif menyatakan bahwa adanya hukum progresif karena terdapat persoalan ketidakadilan hukum yang hanya berlandaskan pada hukum positivistik semata. Cara-cara berhukum lama itu yang hanya mengandalkan penerapan undang-undang, sudah seharusnya ditinjau kembali. Cara berhukum yang demikian itu dirasa kurang mampu guna memecahkan masalah sosial. Penegakan hukum selama ini sudah dilakukan, akan tetapi belum menyelesaikan masalah sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih lanjut keefektifan hukum progresif dalam penegakan hukum di Indonesia dalam dinamika kehidupan bermasyarakat. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menitikberatkan pada peraturan tertulis untuk mencari data sekunder melalui studi literatur. Adapun pendekatan yang digunakan antara lain pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hukum progresif mampu memperbaiki masalah sosial karena sesungguhnya hukum bertujuan untuk kebaikan manusia. Oleh karena itu, Penulis memandang hukum yang selama ini berlaku perlu ditinjau kembali dengan memperhatikan gagasan hukum progresif yang esensinya tidak dapat dinafikan.</p> Syochibul Amar Maruf Safaruddin Harefa ##submission.copyrightStatement## 2023-10-10 2023-10-10 2 2 204 219 10.38156/wplr.v2i2.140