Wijaya Putra Law Review http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/wijayaputralawreview <p>Wijaya Putra Law Review merupakan jurnal yang berfokus pada publikasi hasil penelitian pada bidang ilmu secara hukum baik Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Internasional.</p> <p>Wijaya Putra Law Review terbit 2 (dua) kali dalam setahun yakni pada bulan April dan Oktober.</p> <p>Proses Review dilakukan dengan dua tahap.</p> <p><em>Pertama</em> ialah review oleh editor terkait metode penulisan.</p> <p><em>Kedua</em> review oleh dewan reviewer yang telah ditunjuk oleh editor untuk mereview terkait substansi.</p> <p>Hasil review dapat berupa diterima, dapat diterima dengan revisi, dan ditolak.</p> en-US fikrihadi@uwp.ac.id (Fikri Hadi) lawreview@uwp.ac.id (Fikri Hadi) Mon, 29 Apr 2024 05:19:30 SE Asia Daylight Time OJS 3.1.1.4 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 KONSEP IDEAL PENGUJIAN PERATURAN KEBIJAKAN (BELEIDSREGEL) DI INDONESIA http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/wijayaputralawreview/article/view/179 <p>Permasalahan dalam penelitian ini yakni terdapatnya kekosongan hukum terkait pengujian peraturan kebijakan di Indonesia, hal ini menimbulkan pertanyaan lembaga manakah yang berwenang untuk menguji peraturan kebijakan jika peraturan kebijakan tersebut menimbulkan kerugian bagi warga negara. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep ideal pengujian peraturan kebijakan di Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa PTUN dan MA secara atributif tidak memiliki kewenangan untuk menguji peraturan kebijakan sebab peraturan kebijakan bukanlah termasuk dalam KTUN maupun peraturan perundang-undangan, namun dalam praktiknya MA pernah menerima pengujian terhadap peraturan kebijakan sebagai obyek <em>judicial review</em>. Kemudian upaya ideal yang dapat ditempuh untuk uji material peraturan kebijakan yakni melalui <em>executive review</em> oleh pejabat pemerintah sendiri yang mengeluarkan peraturan kebijakan tersebut. Dalam hal pemohon menolak, maka pemohon dapat mengajukan pengujian peraturan kebijakan tersebut lebih lanjut kepada atasan dari pejabat pembentuk peraturan kebijakan. Jika pemohon masih menolak dan juga jika pejabat administrasi yang diduga mengeluarkan peraturan kebijakan yang merugikan badan/pejabat pemerintahan yang berada dibawahnya dan masyarakat yakni Presiden&nbsp; sebagai pemegang kekuasaan administrasi tertinggi, maka dapat digunakan mekanisme <em>Judicial Review</em> oleh MA dengan didasarkan pada yurisprudensi MA yang menerima pengujian peraturan kebijakan.</p> <p><strong>Kata kunci: Konsep Ideal, Pengujian, Peraturan Kebijakan</strong></p> Eduard Awang Maha Putra ##submission.copyrightStatement## http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/wijayaputralawreview/article/view/179 Tue, 16 Apr 2024 05:46:26 SE Asia Daylight Time NEUROHUKUM DAN BATAS USIA ANAK DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/wijayaputralawreview/article/view/183 <p>Saat ini, penelitian dan pendalaman tentang otak manusia semakin didukung oleh kemajuan teknologi yang senantiasa berkembang, sehingga perkembangan otak anak pun lebih mudah dipahami dengan ilmu pengetahuan yang berkembang dengan cepat. Dari sisi hukum pidana, hal ini membantu pemahaman tentang kemampuan anak dalam mengendalikan perilaku impulsif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menelaah batas usia anak dalam mempertanggungjawabkan tindak pidana dalam sistem hukum di Indonesia dengan menggunakan pertimbangan-pertimbangan teori hukum serta sains terkait saraf kognitif dalam sudut pandang neurohukum. Dalam penelitian ini, data yang digunakan didapat dari studi literatur yang setelah itu ditelaah secara konseptual. Dari hasil penelitian ini, dapat dilihat bahwa di Indonesia, anak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana mulai dari usia 12 tahun hingga sebelum usia 18 tahun. Sementara itu, ketika ditinjau dari sudut pandang neurohukum, dalam rentangan waktu tersebut otak belum benar-benar sepenuhnya berkembang dan perubahannya tecermin dalam perilaku manusia. Akan tetapi, karena transisi perkembangan otak yang terjadi berangsur-angsur, tidak mungkin menetapkan suatu batas angka absolut untuk kematangan otak pada rentang usia 12-17 tahun, sehingga kasus pidana anak perlu ditinjau secara individu. Dengan demikian, perlu ada pendampingan ahli atau keterangan ahli saraf/psikiatri, di samping ahli hukum, dalam penanganan kasus pidana anak.</p> Damai Alan Saptama, Aime Renata Putri, Nobella Indradjaja, Chamdani Chamdani ##submission.copyrightStatement## http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/wijayaputralawreview/article/view/183 Mon, 22 Apr 2024 06:35:17 SE Asia Daylight Time KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENETAPAN UPAH BAGI PEKERJA SELAMA MASA COVID 19 http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/wijayaputralawreview/article/view/180 <p>Desentralisasi merupakan suatu pelimpahan kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri, oleh karena itu pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang berkaitan terhadap otonominya. Pada masa pandemi COVID-19 merupakan suatu keadaaan yang merubah perekonomian bangsa, yang mana sendi-sendi perekonomian menjadi lumpuh akibat tidak adanya aktifitas produksi. Dengan tidak adanya kegiatan disektor industri sudah barang tentu akan berdampak kepada seluruh tenaga kerja, sehingga tidak sedikit tenaga kerja yang dirumahkan atau dilakukan pengurangan upah. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan manganalisis mengenai kewenangan dari pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan terhadap upah pekerja selama masa pandemi COVID-19, sehingga dengan menganalisis dan mengetahui kendala yang dihadapi diharapkan dapat menemukan sebuah teori baru bagi hukum ketenagakerjaan dalam menangani masalah tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dimana pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori, konsep, asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan kepustakaan yakni dengan mempelajari bahan hukum-bahan hukum yang memiliki kolrelasi dengan permasalahan dalam penelitian ini.</p> Samun Ismaya ##submission.copyrightStatement## http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/wijayaputralawreview/article/view/180 Mon, 22 Apr 2024 06:36:28 SE Asia Daylight Time AKIBAT HUKUM NOTARIS YANG BEKERJA SAMA DENGAN BIRO JASA http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/wijayaputralawreview/article/view/182 <p>Profesi Notaris dianggap sebagai profesi yang terhormat, kehormatan dan wibawa notaris sebagai profesi ini tercermin dalam tugas pelayanan mereka. Notaris berkewajiban melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh maka notaris tidak diperbolehkan memperlakukan dirinya sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan promosi, diantaranya bekerja sama dengan biro jasa untuk mencari dan mendapatkan klien. Larangan bekerja sama dengan biro jasa untuk mencari dan mendapatkan klien diatur jelas dalam pasal 4 (empat) Kode Etik. Walaupun hal ini telah secara jelas dilarang, namun ternyata masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Masih ada notaris yang bekerja sama dengan biro jasa untuk mendapatkan klien. Untuk itu perlu diketahui akibat hukum bagi notaris yang melanggar dan penyebab terjadinya Notaris bekerja sama dengan biro jasa. penulis menggunakan penelitian yuridis normatif, sumber data yaitu data primer, sekunder, dan tersier, Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, analisis penelitian yaitu secara deskriptif kualitatif. Akibat hukum bagi notaris yang melakukan pelanggaran dengan cara bekerja sama dengan biro jasa dapat berupa sanksi disipliner, sanksi perdata, dan juga sanksi pidana. Walaupun belum ada aturan tertulis yang melarang biro jasa untuk bekerja sama dengan notaris tersebut dapat juga dituntut ganti rugi apabila terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.</p> Elkhan Danish Fikri ##submission.copyrightStatement## http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/wijayaputralawreview/article/view/182 Mon, 22 Apr 2024 06:41:44 SE Asia Daylight Time TINJAUAN NORMATIF TENTANG OPTIMASLISASI HAKIM PERDAMAIAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DAN RELEVANSINYA DENGAN PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/wijayaputralawreview/article/view/184 <p>Amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, salah satunya adalah&nbsp; menfungsikan Kepala Desa sebagai Hakim Perdamaian Desa, untuk menciptakan masyarakat yang aman dan tentram diantara warga desa sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masalah yang terjadi diantara warga desa&nbsp; selalu di limpahkan ke Pengadilan, karena bisa&nbsp; saja suatu perkara cukup hanya diselesaikan oleh Hakim Perdamaian Desa, terutama terhadap perkara-perkara yang sederhana yang terjadi dalam masyarakat yang memiliki pola kehidupan tradisional dengan norma-norma adat yang menjadi tatanannya. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif. Kesimpulan penelitian ini adalah optimalisasi Hakim Perdamaian&nbsp; Desa (informal)&nbsp; sebagai bagian dari sistem Peradilan Negara (formal) adalah dengan cara mengoptimalkan tugas dan kewajiban Kepala Desa sebagaimana diatur dalam&nbsp; pasal 26 ayat (4)&nbsp; huruf k,&nbsp; Undang-Undang No. 6 Tahun 2016 Tentang Desa. Saran peneltian ini adalah Untuk menjamin difungsikannya Hakim Perdamaian Desa dalam sistem Peradilan Desa, dan berjalan sesuai dengan fungsinya, maka eksistensi Peradilan Desa dalam praktek agar tidak&nbsp; kerap berbenturan dengan sistem peradilan formal negara, maka&nbsp; harus dilakukan pembenahan hukum nasional secara menyeluruh,&nbsp; termasuk peraturan teknis yang menjadi acuan pelaksanaannya.</p> Fathor Rahman ##submission.copyrightStatement## http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/wijayaputralawreview/article/view/184 Mon, 29 Apr 2024 04:46:22 SE Asia Daylight Time PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA TIDAK TETAP YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT COVID-19 SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 DI YOGYAKARTA http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/wijayaputralawreview/article/view/185 <p>Pandemi COVID-19 sangat berpengaruh pada perekonomian Indonesia terutama di Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal tersebut mengakibatkan banyak permasalahan dalam dunia ketenagakerjaan salah satunya yaitu pemutusan hubungan kerja pada masa kontrak yang dialami oleh pekerja tidak tetap di Yogyakarta. Dalam penelitian ini akan menjelaskan secara rinci terkait bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak yang mengalami pemutusan hubungan kerja di Yogyakarta dan faktor apa saja yang menjadi penghambatdalam proses perlindungan hukumnya. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris dengan teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja tidak tetap yang mengalami pemutusan hubungan kerja di Yogyakarta yang terdampak akibitan COVID-19 pada waktu itu sebelum berlakunya Udang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang No 13 Tahun 2003, yaitu pekerja wajib diberikan hak-haknya selama bekerja sampai berakhirnya masa kontrak, pekerja tidak tetap dapat melakukan upaya hukum apabila hak-haknya tidak dipenuhi oleh pengusaha dan perusahaan. Faktor-faktor yang menghambat dalam pelaksanaannya perlindungan hukum bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja di Yogyakarta yakni banyak perusahaan yang tidak mengerti peraturan perundang-undangan yang ada serta lemahnya kesadaran perusahaan atau pengusaha untuk menjalankan amanat Undang-Undang yang berlaku. Selain itu yang menghambat dalam proses pemenuhan hak yaitu rasa takut para pekerja menggunakan hak suaranya untuk mengungkapkan kebenaran dan minimnya pengetahuan dari pekerja.</p> Nopri Adi Saputra ##submission.copyrightStatement## http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/wijayaputralawreview/article/view/185 Mon, 29 Apr 2024 04:44:27 SE Asia Daylight Time