Evaluasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) (Studi Kasus Di Kecamatan Gresik)

  • SAIKUR RASIDIN UNIVERSITAS WIJAYA PUTRA
Keywords: Evaluasi, Pelayanan Administrasi dan PATEN

Abstract

Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, penngkatan partisipasi, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahterahan rakyat. Tujuan desentralisasi tidak saja mendorong tumbuh dan berkembangnya demokrasi pada tingkat lokal, tetapi juga dalam aspek administratif yaitu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Pelayanan publik, merupakan satu hal penting dalam peningkatan kualitas hidup sosial di dalam masyarakat. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menjelaskan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pada dasarnya, setiap manusia membutuhkan pelayanan, bahkan bisa dikatakan pelayanan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Substansi pelayanan publik selalu dikaitkan dengan suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang atau instansi tertentu untuk memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Pelayanan publik akan selalu berhubungan langsung dengan masyarakat yang memiliki berbagai kepentingan dan tujuan. Oleh karena itu, pelayanan publik dapat dilakukan oleh instansi pemerintah maupun nonpemerintah.

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Pelayanan terpadu (PATEN) di Kecamatan Gresik. Kabuaten Gresik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif dan menggunakan teknik data penelitian dengan observasi, wawancara dan dokumentasi, serta membandingkan hasil wawancara dan data yang diperoleh peneliti dengan teori dan hukum. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah pemerintah Kecamatan Gresik Harbani Pasolong (2014:137-138) dalam bukunya menyatakan Kepmen PAN Nomor 58 Tahun 2002 memuat tujuh dimensi yang dapat dijadikan dasar untuk mengukur kinerja pelayanan publik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah Kecamatan Gresik sudah melakukan pelayanan Paten

Published
2022-02-23