KUALITAS PELAYANAN REHABILITASI SOSIAL BAGI PENYEMBUHAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Vol 2 No 2 (2022): Jurnal Inovasi Sektor Publik
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penanganan korban narkoba di yayasan rehabilitasi sosial Rumah Sehat Orbit Surabaya selain itu juga untuk mengatahui kesesuaian penanganan di yayasan rehabilitasi Rumah Sehat Orbit Surabaya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di Yayasan Rehabilitasi Rumah Orbit Surabaya. Jumlah responden 3 orang yaitu: 1) Bapak Munif selaku koordinator yayasan dan 2) mbak Ike selaku konselor Yayasan Rehabilitasi 3) Andre selaku klien Rehabilitasi. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama, sedangkan data sekunder digunakan untuk mendukung data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara dan penelitian kepustakaan. Analisis data kualitatif dengan model interaktif data yang terdiri dari reduksi data, penyajian data, menarik kesimpulan. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Di Yayasan Rehabilitasi Rumah Sehat Orbit Surabaya menggunakan metode utama dalam penanganan klien narkoba yaitu rehabilitasi dengan metode sosial metode-metode penanganan yang digunakan juga tidak melanggar dan telah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 22Tahun 1997 tentang Narkotika dalam hal rehabilitasi korban narkoba. Meskipun dalam pelaksanaannya masih banyak kekurangan dalam penanganan korban narkoba namun metode-metode penanganan yang di gunakan sudah cukup efektif untuk menyembuhkan para korban narkoba di Yayasan Rehabilitasi Rumah Sehat Orbit Surabaya Bahwa dilihat dari sudut pandang pelayanan penanganan korban narkoba di Yayasan Rehabilitasi Mental Sinai Sukoharjo sudah sesuai. Dalam penanganan korban sangat mengedepankan hak-hak asasi korban untuk kembali hidup normal tanpa ketergantungan narkoba. Kemudian di Yayasan Rehabilitasi Rumah Sehat Orbit Surabaya sangat melindungi korban dari ketergantungan narkoba dengan melakukan bimbingan sosial. Jadi dengan mengedepankan hak -hak asasi korban dan melakukan perlindungan terhadap korban maka telah sesuai.