EFEKTIVITAS PROGRAM PELATIHAN DI UPT PERLINDUNGAN DAN REHABILITASI SOSIAL MARSUDI PUTRA SURABAYA

  • HAMIM IHSANUDIN UNIVERSITAS WIJAYA PUTRA
  • MISKAN MISKAN UNIVERSITAS WIJAYA PUTRA
Keywords: EFEKTIVITAS, ABH, PERLINDUNGAN, REHABILITASI SOSIAL

Abstract

Hamim Ihsanudin, Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Wijaya Putra, Efektivitas Program Pelatihan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra Surabaya, Komisi Penguji Skripsi Ketua Penguji Dr. Dwi Hardaningtyas, S.Psi., M.Si, Anggota : Miskan, S.Sos., M.Si, Dewi Suprobowati, S.Sos., M.Si. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan mendeskripsikan tentang efektivitas program pelatihan di Unit Pelaksana Teknis Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra Surabaya. Dengan objek yang diteliti adalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan Jenis penelitian yang dipakai oleh peneliti adalah jenis deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dengan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Subyek Penelitian ini ditunjukan kepada Kepala UPT, klien atau ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum), dan pegawai yang menangani Anak Berhadapan Hukum yang ada di UPT Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra Surabaya yang mejadi informan pada penelitian ini. Dengan menggunakan teori efektivitas menurut Budiani (2007) dalam skripsi Nesy Hari Pratiwi & Agus Widiyarta (2023) terdapat 4 indikator, yaitu : Ketepatan sasaran program, Sosialisasi program, Pencapaian Tujuan program, danĀ  Pemantuan program.Hasil penelitian ini menunjukkan dalam program pelatihan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Marsudi Putra Surabaya ini dapat dikatakan efektif menurut teori dan indikator yang dipakai peneliti, yaitu: Ketepatan sasaran program, Sosialisasi program, Pencapaian Tujuan program, dan Pemantuan program. Dalam tugasnya sebagimana tempat perlindungan dan rehabilitasi bagaimana dalam pemenuhan dan membimbing anak sampai selesai vonis/keluar dari UPT (Unit Pelaksana Teknis). Dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial dan Peraturan Gubernur yang menjadi acuan dari Unit Pelaksana Teknis, serta sudah berjalan sesuai dengan visi misi yang dimiliki oleh instansi.

Published
2024-01-22