STRATEGI PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
Abstract
Strategi Pengembangan Kompetensi Pegawai negeri Sipil merupakan suatu tindakan yang menyebabkan perumusan dan pelaksanaan rencana yang dirancang untuk mencapai tujuan organisasi dalam mengembangkaan kemampuan Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang dilandasi atas ketrampilan dan pengetahuan serta didukung oleh sikap kerja yang dituntut oleh pekerjaan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis pengelolaan, arah dan strategi pengembangan kompetensi PNS dilingkungan Pemerintah Kota Probolinggo serta memberikan rekomendasi strategi dengan menggunakan pendekatan analisis SWOT sehingga dapat meningkatkan pengembangan kompetensi PNS dilingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Penelitian ini meruakan penelitian yang menggunakan penelitian kualitatif Penentuan informan dilakukan dengan metode purporsive sampling yaitu teknik pengambilan sampel berdasarkan suatu kriteria tertentu. Jumlah informan yang diwawancarai adalah 6 orang dan ASN yang sudah melaksanakan pengembangan kompetensi. Hasil analisis dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pengembangan kompetensi PNS dilingkungan Pemerintah Kota Probolinggo masih belum dikelola dengan efektif, arah dan strategi pengembangan kompetensi PNS dilingkungan Pemerintah Kota Probolinggo telah selaras dengan visi dan misi Kota Probolinggo, serta hasil perumusan strategi oleh peneliti terkait pengembangan kompetensi PNS dilingkungan Pemerintah Kota Probolinggo Pengembangan kompetensi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo masih belum optimal dan belum efektif. Hal ini terlihat dari beberapa faktor yang telah didapat pada hasil penelitian, yakni: Belum optimalnya pengelolaan peningkatan kompetensi PNS dimana tidak ada pemberian insentif (reward) and punishment, keterbatasan anggaran, sarana dan prasana belum memadai, lambatnya koneksi jaringan internet, kurang kepedulian PNS dalam memperbarui data aplikasi SIMPEG, belum adanya dasarĀ hukum yang mengatur program DOU ASN, Keterlambatan dalam menyusun peraturan perundang-undangan. Posisi Pemerintah Kota memiliki peluang dan kekuatan sehingga dapat memanfaatkan peluang yang ada antara lain : fokus kegiatan event,Optimalisasi dalam menyusun kebijakan, meningkatkan intensitas dalam berkomunikasi Perangkat Daerah , menggunakan lulusan PTDI STTD dan STAN sebagai narasumber dalam DOU ASN, menggunakan teknik jemput bola dalam pelaksanaan Analisis Kebutuhan Diklat (AKD), mensosialisasikan pengisian SIMPEG,Pengajuan pengadaan sarana dan prasarana, menyusun dasar hukum terkait program penunjang pengembangan kompetensi PNS, melaksanakan harmonisasi kebijakan, Peningkatan koordinasi antar Kepala Perangkat Daerah, Mengadakankegiatan penjadwalan komunitas belajar IT Menyusun kebijakan tindak lanjut berdasarkan Peraturan Wali Kota tentang rencana kerja yang memuat DOU ASN dan Pemanfaatan Peraturan Wali Kota terkait TPP untuk memotivasi minat PNS.