STRATEGI PENINGKATAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) DI KOTA PEKANBARU
Abstract
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu dari 11 objek pajak yang ada di Kota Pekanbaru. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mencakup segala hal yang dilakukan untuk pemungutan PBB-P2 di Kota Pekanbaru. Persentase dari realisasi PBB-P2 pada tahun 2023 masih belum mencapai target jika dibandingkan dengan pajak-pajak lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Strategi Peningkatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Pekanbaru. Teori yang digunakan dalam penelitian ini ialah Teori strategi oleh Kooten dalam Saputra, A., & Rulandari, N. (2020). yang dilihat dari 4 indikator yaitu, Strategi Organisasi (Corporate Strategy), Strategi Program (Program strategy), Strategi Pendukung Sumber Daya (Resource Support Strategy), dan Strategi Kelembagaan (Institusional Strategy). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa strategi yang diluncurkan oleh Bapenda Kota Pekanbaru belum optimal, dari aspek organisasi masih belum optimalnya penagihan yang dilakukan kepada wajib pajak. Sedangkan dari aspek program belum optimal dalam menjalankan program karena database yang masih berantakan. Untuk aspek pendukung sumber daya sistem pembayaran online dan teknologi informasi berjalan dengan baik. Dari aspek kelembagaan kerjasama dengan lembaga perbankan berjalan baik namun dalam pengoperasiannya masih terdapat kendala dalam mengatasi resistensi wajib pajak dalam membayar PBB-P2. Sejauh ini kesadaran masyarakat dalam membayar pajak menjadi kendala. Faktor penghambat dalam penelitian ini adalah database PBB-P2 masih belum sesuai dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar PBB-P2.