PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME DI KOTA PEKANBARU

  • RAJA SATIRAH IRWAN UNIVERSITAS RIAU
  • ABDUL SADAD UNIVERSITAS RIAU
Keywords: Pelaksanaan, Penyelenggaraan Reklame, Penertiban

Abstract

Kota Pekanbaru merupakan kota yang terkategori sebagai kota metropolitan, sebagaimana Pekanbaru sudah erat dengan penyebaran reklame. Reklame adalah benda, alat, atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial. Reklame menjadi salah satu target bagi para pengusaha di Pekanbaru. Akan tetapi, dengan maraknya reklame yang ada di Kota Metropolitan seperti Pekanbaru, masih banyak yang menyalahi peraturan seperti mengenai perizinannya. Pelaksanaan izin penyelenggaraan reklame di atur dalam Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame pada bagian Bab VI Pasal 21 dijelaskan bahwa setiap orang pribadi atau badan yang akan menyelenggarakan reklame di Wilayah Kota Pekanbaru wajib memiliki izin Mendirikan Bangunan Reklame dan Izin Penyelenggaraan Reklame. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan izin penyelenggaraan reklame di Kota Pekanbaru dan kendala-kendalanya. Teori yang digunakan ialah teori Actuating menurut George R.Terry dalam Siregar (Pengantar Manajemen & Bisnis,2021) yaitu ada 4 indikator : Koordinasi (Coordinating), Motivasi (Motivating), Komunikasi (Communicating), Arahan (Commanding). Hasil penelitian menemukan bahwa pelaksanaan penyelenggaraan reklame di Kota Pekanbaru belum terlaksana sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2013 yang telah diubah menjadi Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan reklame. Kendala yang dihadapi ketika melakukan pelaksanaan penyelenggaraan ini adalah sosialisasi tidak sampai kepada kelompok sasaran mengenai perubahan penyelenggaraan reklame dan belum adanya peraturan mengenai sanksi pidana terhadap pelanggaran penyelenggaraan reklame di Kota Pekanbaru.

Published
2024-09-02