IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA TENTANG PENURUNAN KASUS STUNTING DI KOTA SURABAYA MENURUT PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 79 TAHUN 2022

  • LAILA DELLA AMANDA UNIVERSITAS BHAYANGKARA SURABAYA
  • ISMAIL ISMAIL UNIVERSITAS BHAYANGKARA SURABAYA
  • TRI PRASETIJOWATI UNIVERSITAS BHAYANGKARA SURABAYA
Keywords: Kata kunci : Implementasi Kebijakan, Penurunan Stunting, komunikasi, Sumberdaya, struktur birokrasi

Abstract

Kemiskinan memunculkan masalah baru pada kesehatan masyarakat yaitu kurangnya pemenuhan gizi pada anak menyebabkan stunting, stunting (balita pendek) merupakan salah satu masalah gizi yang krusial, khususnya di Kota Surabaya,   untuk mengejar zero stunting pada tahun 2023, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan arahan kepada Camat dan Lurah agar melibatkan seluruh stakeholder. Penulisan ini dilakukan bertujuan untuk menganalisis implementasi, Faktor yang mempengaruhi dan upaya apa yang telah dilakukan dalam implementasi kebijakan Pemerintah Kota Surabaya tentang penurunan kasus stunting di Kota Surabaya. Penulisan dilaksanakan dengan metode kualitatif menggunakan teknik deskriftif pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka, lokasi penulisan di Kota Surabaya dengan empat lokasi sampling. Penulisan dilaksanakan dengan menggunakan acuan teoritis dari  George C. Edward (Komunikasi, Sumberdaya, Sikap dan Struktur Birokrasi). Hasil penulisan menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya Tentang Penurunan Kasus Stunting Di Kota Surabaya telah melalui proses komunikasi yang baik dengan ketersediaan sumberdaya yang cukup memadai, di dukung sikap positif dari para pelaksana kebijakan serta tersedia struktur birokrasi yang menjadi acuan utama sehingga tujuan dari kebijakan dapat tercapai.

Published
2024-09-02