INOVASI PELAYANAN BUS POLISI SOBO KELURAHAN POLRESTABES SURABAYA

  • YHUS SOFI FADILLAH UNIVERSITAS WIJAYA PUTRA
Keywords: Pelayanan Publik, Inovasi, Bus Polisi Sobo Kelurahan, Polrestabes Surabaya

Abstract

Pelayanan publik diselenggarakan oleh pemerintah perlu meningkatkan pelayanan dengan ide-ide baru atau inovas, hal ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan pelayanan yang dialami oleh masyarakat. Oleh karena itu Polrestabes Surabaya membuat sebuah trobosan baru berupa pelayanan “Bus Polisi Suroboyo Sobo Kelurahan” Polrestabes Surabaya. Rumusan masalah penelitian adalah bagaimana inovasi pelayanan “Bus Polisi Suroboyo Sobo Kelurahan” Polrestabes Surabaya. Penelitian ini menggunakan metode peneitian dekskriptif kualitatif. Pengumpulan data denganmenggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Informasi penelitian ini didapatkan dengan cara mewawancarai beberapa informan, anatara lain staf bagian perencanaan di Polrestabes Surabaya, pengelola Bus dan masyarakat. Untuk keberlanjutan Inovasi pelayanan “Bus Polisi Suroboyo Sobo Kelurahan”sudah dipastikan akan terus berlanjut dan berkembang karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas, karena inovasi ini sudah tercatat dalam surat keputusan Polri, dasar hukumnya adalah KepKapolrestabes Surabaya Nomor:Kep/50/V/2019 tentang Tim Pokja membangun zona integritas dalam rangka mempertahankan predikat Wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), predikat ini diberikan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau biasa disingkat KEMENPANRB.

Sebelum polrestabes Surabaya mengagas inovasi ini mereka sudah memastikan bahwa semua peraturan atau kegiatan pelayanan yang ada dalam Polrestabes termasuk pelayanan “Bus Polisi Suroboyo Sobo Kelurahan” tidak berbenturan dengan undang-undang atau peraturan lain. Dimensi inovasi yang digunakan diambil dari buku yang berjudul Inovasi harga mati oleh Tri Widodo W. Utomo yang berfokus pada empat dimensi yakni memberikan Dampak positif atau kemanfaatan, dapat Memberikan solusi bagi permasalahan yang dihadapi masyarakat, Berkesinambungan dan yang terakhir Kompatibilitas atau tidak berberbenturan dengan undang-undang atau aturan lain.

Published
2022-02-23