PENERAPAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN ALOKASI DANA KELURAHAN (Studi Kasus Kelurahan Sambikerep Kecamatan Sambikerep)

Vol 1 No 2 (2021): Jurnal Inovasi Sektor Publik

  • WAHYU BUDIA PRATAMA UNIVERSITAS WIJAYA PUTRA
Keywords: GOOD GOVERNANCE, ALOKASI DANA DESA

Abstract

Dana Kelurahan dikelola berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 130 Tahun 2018. Dalam Peraturan tersebut
mengatur dua substansi yaitu pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan
masyarakat di Kelurahan. Kegiatan dilaksanakan untuk menciptakan layanan sosial bagi
masyarakat yang memberikan dampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup
masyarakat di Kelurahan yang meliputi pembangunan sarana dan prasarana lingkungan
yang dapat menunjang kehidupan bermasyarakat. Pemberian dana ke Kelurahan yang begitu
besar, jumlah pelaporan yang beragam serta adanya titik kritis dalam Pengelolaan Dana tersebut
tentunya menuntut tanggung jawab yang besar pula oleh Aparat Pemerintah Kelurahan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Penerapan Prinsip Good Governance
dalam Pengelolaan Alokasi Dana Kelurahan di Kelurahan Sambikerep. Penelitian ini
menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif dengan menggunakan teknik
pengumpulan data seperti wawancara, observasi dan dokumentasi dengan para informan yang
terdiri dari Kasi Trantibum, Bendahara, Kasi Kesra dan perwakilan RT/RW. Hasil dari penelitian
ini menunjukkan bahwa penerapan good governance dalam pengelolaan alokasi dana kelurahan
di Kelurahan Sambikerep sudah baik hanya saja dari dimensi masyarakatnya kurang
berpatisipasi dalam alokasi dana kelurahan karena kurangnya wawasan/informasi mengenai
dana Kelurahan dan masyarakat yang berskikap acuh/tidak ingin tau.

Published
2022-07-26