PENERAPAN KEBIJAKAN KAWASAN BEBAS ROKOK DI KOTA SURABAYA
Vol 1 No 2 (2021): Jurnal Inovasi Sektor Publik
Abstract
Penetapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok wajib di selenggarakan di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan, Tempat proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Kerja, Tempat
Ibadah, Angkutan Umum,maupun tempat lainnya yang ditetapkan. Oleh karena itu Kebijakan
Menerapkan kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah diidentifikasi Sebagai Strategi Intervensi utama
dalam Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan. Tujuan Penelitian Ini Adalah untuk
mengkaji Lebih dalam mengenai Kawasan TanpaRokok (KTR) Di Kota Surabaya. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
khususnya di Kota Surabaya. Jenis Penelitian Ini Merupakan Penelitian Kualitatif dan bersifat
literer dengan Sumber informan dan Pengambilan Objek Penelitian di Peroleh dari buku- buku
yang memperkuat teori tentang Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok. Peneliti
menggunakan Kepustakaan (library Research), yaitu metode untuk memperoleh data dari
buku-buku, jurnal, artikel dan Internet yang relevan dengan penelitian tersebut. Hasil Penelitian
Menunjukan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Di Kota Surabaya belum sepenuhnya
terlaksana dengan baik. Sosialisasi telah di lakukan di beberapa kawasan tanpa rokok namun,
belum ada Tim Khusus untuk mendukung dan mengontrol implementasi Kebijakan tersebut.
Pihak Pelaksana Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok sudah menyediakan anggaran dan peralatan
serta tempat Khusus untuk merokok dan pemasangan tanda larangan merokok. Kesiapan
pelaksana belum sepenuhnya menunjukan sikap yang mendukung kebijakan kawasan tanpa
rokok, masih ada karyawan atau security di lingkungan instansi yang acuh tak acuh terhadap
pengunjung yang merokok, namun ada sebagian yang patuh. Pihak Pelaksana belum
menyediakan pedoman yang jelas terkait kawasan Tanpa Rokok