IMPLEMENTASI DANA DESA DAN PERGESERAN POLITIK BIROKRASI

  • Wahyu Kuncoro

Abstrak

Sejak pemerintah menggulirkan pelaksanaan dana desa, pro kontra merebak mewarnai
dinamika pedesaan. Impelementasi UU No. 6/2014 menjadi tonggak historis tata kelola
pedesaan di Indonesia. Banyak harapan digantungkan terhadap penyelenggaraan dana desa.
Persoalan tarik menarik kepentingan di balik dana desa, kementerian yang harus
bertanggungjawab mengelola, rekrutmen tenaga pendamping desa, SDM perangkat desa,
operasionalisasi program di lapangan, pelaporan dan transparansi pelaporan diantaranya
menjadi problem pelik, sehingga pemerintah harus mencari formula yang tepat. Di sisi lain,
dana desa menjadi harapan masyarakat desa dan kemajuan pembangunan pedesaan sehingga
kehadirannya layaknya durian runtuh. Besarnya angka yang digelontorkan pada tiap desa
juga berbeda tak lepas dari tarik menarik kepentingan di tingkatan parlemen. Kecenderungan
terjadinya pergeseran peran birokrasi, hal mana pragmatisme politik begitu menonjol di
kalangan birokrat desa. Conflict of interest dalam pemilihan tenaga pedamping desa misalnya,
merupakan satu diantara sejumlah masalah yang muncul.

Kata kunci : dana desa, birokrasi, implementasi UU No.6/2014, pelayanan publik

Diterbitkan
2018-10-29