IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK LENGKAP (PTSL) DI BADAN PERTANAHAN KABUPATEN JEMBER
Abstract
Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria No 1 Tahun 2017 umumnya merupakan suatu kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan teknik analisis deskriptif yang menggambarkan fenomena sesungguhnya dari kejadian di lapangan dengan pendekatan teori Merilee S Grindle yang mengemukakan keberhasilan suatu kebijakan dipengaruhi oleh variable isi kebijakan (content of policy) dan lingkungan kebijakan (contex of policy). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Wawancara, Observasi dan Dokumentasi yang terkait dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).Implementasi kebijakan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember berjalan dengan baik walaupun sumber daya manusia atau tenaga pelaksana di lapangan masih kurang secara kuantitas. Sehingga implementor dilapangan harus bekerja dengan beban kerja yang tidak sesuai.