Urgensi Pelaksanaan Peradilan Perdata Secara Elektronik Ditinjau Dari Prinsip Good Governance
Abstract
Peradilan merupakan kekuasaan Negara dalam menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara dalam menegakkan hukum dan keadilan. Adapun kekuasaan Negara adalah kekuasaan kehakiman yang mempunyai kebebasan dari campur tangan pihak manapun, paksaan, perintah ataupun rekomendasi yang datang dari pihak ekstra yudisial. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan perundang–undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 serta Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata Di Pengadilan Secara Elektronik merupakan pelengkap atas Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang telah ada sebelumnya merupakan inovasi dan komitmen oleh MA Republik Indonesia dalam mewujudkan reformasi di dunia peradilan Indonesia yang mensinergikan peran teknologi informasi dengan hukum acara sebagai solusi di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini. Sejak dilakukan Persidangan secara daring, untuk posisi para pihak di dalam Pengadilan Negeri yaitu Hakim, Advokat di kantor masing-masing atau prinsipal kantor atau rumah masing-masing. Namun ada beberapa kendala yang ditemui saat pelaksanaan persidangan online seperti sarana prasarana, akses internet pemenuhan hak terdakwa dan penerapan asas Sistem Peradilan Perdata. Pengaturan persidangan perkara Perdata secara online sangatlah diperlukan. Karena berkaitan dengan keberlangsungan persidangan apabila terjadi keadaan yang tidak diinginkan seperti adanya wabah covid-19. Selain itu persidangan melalui video conference atau teleconference harus memperhatikan hak-hak dari para pihak yang bersengketa serta para saksi.