Pertanggungjawaban Dalam Tindak Pidana Korupsi Oleh Korporasi
Abstract
Dalam perkembangan masyarakat industri yang terus meningkat dari tahun ke tahun, membuat peranan korporasi dalam kehidupan sangat besar dan luas. Oleh karena itu, dampaknya Korporasi sebagai suatu subjek hukum memiliki kontribusi yang sangat besar dalam peningkatan ekonomi dan pembangunan nasional. Namun seiring dengan pengaruh yang besar dari keberadaan korporasi ini tidak terlepas dari berkembangnya kejahatan, tidak terkecuali kejahatan yang dilakukan oleh korporasi. Dengan demikian tidak selamanya keberadaan korporasi dalam kehidupan manusia dan kehidupan bermasyarakat membawa dampak positif. Dalam mencapai tujuannya yakni mendapat keuntungan yang sebasar-besarnya, korporsai dapat saja melakukan monopoli pasar, dapat dengan mudah melakukan penipuan, dapat dengan mudah melakukan penggelapan pajak, melakukan berbagai kecurangan (deceit), penyesatan (mispresentation), penyembunyian kenyataan (concealment of facts) manipulasi (manipulation) dan lain sebagainya. Penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis normatif yang berkaitan dengan konflik antar norma baik bersifat horizontal maupun vertikal dan konflik norma dengan realita dalam kenyataan praktek hukum. Dalam penelitian ini digunakan beberapa pendekatan, di antaranya adalah: 1) pendekatan peraturan perundang-undangan (statuta approach), 2) Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan 3) Pendekatan Sejarah (Historical Approach), dan 4) Pendekatan Kasus (Case Approach). Penelitian bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi. Dalam penelitian ini dihasilkan kesimpulan bahwa Pertanggungjawaban pidana korporasi atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi dapat dilakukan oleh korporasi, pengurus atau pengurus dan korporasi. Indikator korporasi melakukan tindak pidana korupsi sudah diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UPTPK, yaitu apabila tindak pidana korupsi dilakukan oleh orang-orang yang berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam korporasi baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.