Penegakan Hukum Terhadap Produksi Dan Peredaran Minuman Beralkohol (Oplosan) (Studi Kasus Putusan Nomor: 284/Pid.B/2020/PN.Gsk)
Abstract
Salah satu permasalahan dalam peredaran minuman keras adalah semakin maraknya peredaran minuman keras oplosan, dapat memacu timbulnya kriminalitas di lingkungan masyarakat. Perbuatan kriminal tersebut dikarenakan orang yang mengkonsumsi minuman keras oplosan akan merasa menjadi lebih berani dari biasanya setelah mengkonsumsi minuman tersebut. Sehingga orang yang mengkonsumsi minuman tersebut akan melakukan hal-hal yang dapat merugikan orang lain seperti perkelahian, pembunuhan, kecelakaan lalu lintas, pembodohan, pengeroyokan, pengerusakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengakkan hukum pada peroduksi dan peredaran minuman keras oplosan dan menganalisis dan menemukan konsep pengaturan tentang produksi dan peredaran minuman keras oplosan yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Manfaat yang diharapkan dari penelitia ini untuk dapat menjadi sebuah refrensi bagi peneliti lainnya tentang bahaya miras oplosan dan langkah yang harus diambol oleh pemerintah dalam memerangi peredarannya serta mempertegas peran penting Negara dalam penindakan bagi para pelaku produksi dan pengedar miras oplosan untuk diberikan sanki seberat-beratnya. Penegakan hukum oleh Hakim dalam perkara Nomor: 284/Pid.B/2020/PN Gresik sudah didasarkan pada fakta fakta yang terdapat dalam persidangan, putusan hakim dalam perkara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Salah satu argumentasi hakim yang meringankan hukuman terdakwa adalah tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa AGUS HARIYANI ini mempunyai latar belakang dimana terdakwa hanya sekolah hanya Lulusan SD dan faktor ekonomi yang menyebabkan terdakwa memilih untuk berjualan minuman keras dirumahnya karena terdakwa menafkahi 2 anaknya yang masih kecil seorang diri setelah bercerai dan ditinggal oleh suaminya. Hakim sendiri dalam persidangan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.