Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
Abstract
Keadilan restoratif (restorative justice) diharapkan mampu menurunkan penumpukan perkara serta dapat mengurangi jumlah tahanan yang secara tidak langsung juga membebani negara dalam membiayai penanganan perkara dan penanganan tahanan di dalam rumah tahanan negara. Sehingga Issue hukum yang melatar belakangi tesis ini adalah kekaburan norma yang berkaitan dengan penerapan penerapan kebijakan restorative justice oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif ini dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kosep, sehingga diperoleh kesimpulan bahwa Kekuatan hukum penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif (restorative justice) sebagai instrumen dalam penghentian proses penyelidikan dan penyidikan di POLRI sudah berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku. Karena Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai instansi pemerintah yang menjadi ujung tombak dalam penegakan hukum, dalam menyelesaikan perkara pidana tidak semata-mata terfokus pada kepastian hukum yang berupa tindakan represif penegakan hukum pidana saja, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai keadilan dan prinsip kemanusiaan yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat melalui tindakan preventif berupa tugas-tugas yang dilakukan sebagai pencegahan dari timbulnya tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.