Analisis Yuridis Eksekusi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Yang Mempekerjakan Kembali Pekerja (Studi Kasus Putusan Nomor: 17/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Gsk)
Abstract
Adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa berupa perselisihan hak, Perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Perselisihan pemutusan hubungan kerja dalam penelitian ini mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang seharusnya demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah hukum acara perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali diatur khusus dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Sumber hukum acara perdata yang berlaku di pengadilan adalah HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) berlaku untuk Jawa dan Madura dan RBG (Rechtsreglement Buitengewesten) berlaku untuk luar Jawa dan Madura selain itu Undang-Undang PPHI juga tidak mengatur secara khusus eksekusi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial mengenai PHK dimana Pengadilan memerintahkan subjek hukum tertentu untuk melakukan perbuatan hukum dengan mempekerjakan kembali pekerja sebagaimana Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Gsk., tanggal 10 Juni 2021. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian upaya hukum yang dilakukan pekerja apabila pengusaha tidak melaksanakan Putusan mempekerjakan kembali pekerja adalah dengan pengajuan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Gresik dan jika pengusaha tidak melaksanakan maka pekerja dapat mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum.