[1]
Prasetiyo, L. and Aji, R.B. 2024. KEPASTIAN HUKUM MENGENAI PENETAPAN TERSANGKA UNTUK KEDUA KALINYA OLEH PENYIDIK PEMBERANTASAN KORUPSI. Law and Humanity. 2, 1 (Apr. 2024), 79-105. DOI:https://doi.org/10.37504/lh.v2i1.607.