PENERAPAN SELF ASSESSMENT DAN KEPATUHAN PEMBAYARAN PPN PADA PT RUKUN ABADI JAYA DI UNIVERSITAS WIJAYA PUTRA SURABAYA

  • Yehezkiel Firdaus Universitas Wijaya Putra Surabaya
  • Yuli Ermawati Universitas Wijaya Putra Surabaya
Keywords: PPN, Self Assessment, Kepatuhan Perpajakan

Abstract

Sistem pemungutan PPN d di Indonesia menggunakan Self Assessment System. Self Assessment System memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung dan menyetorkan PPN terutang berdasarkan kejujuran dan kesadaran mereka. Sistem ini diharapkan dapat menaikan kepatuhan pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Penelitian ini bertujuan untuk menguji kepatuhan pembayaran PPN terhadap PT Rukun Abadi Jaya. Analisis ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, yaitu mengobservasi, mewawancarai, dan mendokumentasikan yang diperlukan dari perusahaan kemudian mendeskripsikannya secara keseluruhan. Sedangkan hasil analisis menerangkan bahwa PT Rukun Abadi Jaya belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan pemenuhan perpajakannya, dikarenakan terkendala perputaran keuangan yang menyebabkan dari masa januari sampai dengan desember 2023 semua berstatus terlambat lapor SPT PPN. Dengan demikian bagi perusahaan disarankan melakukan peminjaman modal di bank untuk menambah dana perputaran keuangan PT Rukun Abadi Jaya sehingga pembayaran PPN tidak terlambat lagi dan tidak dikenakan sanksi administrasi lagi dari kantor pajak.

References

Andriani, Y., & Herianti, E. (2015). Pengaruh sosialisasi pajak, pemahaman perpajakan, dan tingkat pendidikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Syariah Paper Accounting.
Deviyarty, S., Lestari, D. S., & Panjaitan, F. (2021). Analisis pengaruh perencanaan pajak, beban pajak kini dan beban pajak tangguhan terhadap manajemen laba pada perusahaan otomotif yang terdaftar di BEI periode 2015-2019. Jurnal Akuntansi Bisnis Dan Keuangan, 8(1), 12-20.
Frunza, M. C. (2018). Value added tax fraud. Routledge.
Hasanudin, A. I., Ramdhani, D., & Giyantoro, M. D. B. (2020). Kepatuhan wajib pajak online shopping di Jakarta: urgensi antara e-commerce dan jumlah pajak yang disetor. Tirtayasa Ekonomika, 15(1), 65-85.
Mardiasmo. (2019). Perpajakan Edisi 2019. Yogyakarta: Andi.
Maulamin, T., & Wulandari, A. (2022). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Tingkat Hutang, Intensitas Persediaan, Intensitas Aset Tetap Dalam Laporan Akuntasi Pada Perusahaan Sektor Minyak Dan Gas Tahun 2016-2020. Jurnal Ilmiah Publika, 10(1), 26-39.
Rahayu, I. S. D., & Purnawarman, P. (2019, June). The use of Quizizz in improving students’ grammar understanding through self-assessment. In Eleventh Conference on Applied Linguistics (CONAPLIN 2018) (pp. 102-106). Atlantis Press.
Sambodo, M. T. (2016). From darkness to light: energy security assessment in Indonesia's power sector. ISEAS-Yusof Ishak Institute.
Setyawan, S. (2021). Pengaruh corporate social responsibility (CSR) dan good corporate governance (GCG) terhadap tax avoidance. Jurnal Akademi Akuntansi, 4(2), 152-161.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Yusuf, S. A., & Khasanah, U. (2019). Kajian literatur dan teori sosial dalam penelitian. Metode penelitian ekonomi syariah, 80, 1-23.
Published
2025-09-23
How to Cite
Firdaus, Y., & Ermawati, Y. (2025). PENERAPAN SELF ASSESSMENT DAN KEPATUHAN PEMBAYARAN PPN PADA PT RUKUN ABADI JAYA DI UNIVERSITAS WIJAYA PUTRA SURABAYA. Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Sosial, 3(2), 147-155. Retrieved from https://jurnal.uwp.ac.id/FEB/index.php/jebs/article/view/654