PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PEMALSUAN DOKUMEN YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA SOSIAL
Abstract
Tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan melalui media internet termasuk dalam kategori kejahatan dunia maya (cybercrime) yang dapat dilakukan oleh perseorangan maupun secara terorganisi. Cybercrime merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet .Pemalsuan dokumen yang dilakukan dengan menggunakan media sosial ini mencakup beberapa dokumen pribadi. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen melalui Media Sosial dan bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pemalsuan dokumen yang dilakukan dengan menggunakan media sosial. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis, disimpulkan: 1) Tindak Pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan dengan menggunakan media sosial adalah kejahatan yang di dalam dokumen itu mengandung sistem ketidak benaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang sesuatunya itu nampak dari luar seolah-olah benar adanya. 2) Penerapan sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan dokumen yang dilakukan melalui media sosial adalah dengan mengikuti peraturan perundangundangan yakni Undang Undang Nomor 19 Tahun 2026 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dalam pasal 32,35 dan pasal 51 Undang undang ITE.
References
Buku :
Chazawi, Adami., dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Pemalsuan : Tindak Pidana Yang Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat mengenai Kebenaran Isi Tulisan dan Berita yang Disampaikan, PT Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
Hamzah, Andi., Terminologi Hukum Pidana, (Editor) Tarmizi, Ed. 1. Cet. 1. Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Huda, Chairul., Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Prenanda Media, Jakarta, 2006.
Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Sinar Baru, Bandung, 1984.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta. 2011.
Munir, Nudirman. Pengantar Hukum Siber Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018.
Taufiqurrahman, dkk. Potret Hukum Kontemporer Di Indonesia : Persembahan 60 Tahun Dr. Taufiqurrahman, S.H., M.H., CV KYTA Jaya Mandiri, Yogyakarta, 2023.
Makalah / Artikel / Prosiding :
Ali, M. Sistem Peradilan Pidana Progresif; Alternatif dalam Penegakan Hukum Pidana. Jurnal hukum Ius Quia Iustum, Vol.14, No. 2, 2017.
Gandryani, Farina dan Fikri Hadi, Peran Perguruan Tinggi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Melalui Amicus Curiae, Jurnal Yudisial, Vol. 16, No. 2, 2023.
Lomogia, Milenia. dkk, Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggunaan Surat Palsu Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Lex Crimen, Vol. X, No. 9, 2021.
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (WvS).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.