PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM HAL PELAKSANAAN PERJANJIAN TERAPEUTIK BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Menurut Pasal 47 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. rumusan masalah yang hendak dijawab dalam tulisan ini adalah (1) Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pasien dalam Perjanjian Terapeutik; (2) Bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh pasien yang menderita kerugian akibat tidak dipenuhi haknya dalam perjanjian terapeutik pasien terkait pelayanan medis. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier dari masing-masing hukum normatif. Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji, kemudian dibandingkan dan ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Kesimpulan akhir dari penyusunan jurnal ini yaitu pasien diberikan perlindungan atas hak-haknya dalam perjanjian terapeutik diantaranya berhak atas kesehatan yang bermutu, berhak untuk menerima dan menolak tindakan medik berhak memperoleh informasi kesehatannya, serta berhak menuntut ganti rugi dan bentuk ganti rugi yang diatur dalam undang-undang ialah ganti rugi secara materiil.
References
Buku :
Endarto, Budi. dkk. Potret Hukum Kontemporer Di Indonesia, KYTA Jaya Mandiri, Yogyakarta, 2022.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia, PT Bina Ilmu, Surabaya,1987.
Koeswadji, Herrmien Hadiati. Hukum Untuk Perumahsakitan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Kusnardi, Moh. dan Harmaili Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti, Jakarta,1998.
Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003.
Nasution, Az. Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar, Jakarta, 1995.
Safudin, Endrik. Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Setara Press, Malang, 2017.
Siahaan, N.H.T, Hukum Konsumen dan Perlindungan Konsumen, Pantai Rei, Jakarta 2005.
Soerjowinoto, Petrus. Ilmu Hukum: Suatu Pengantar Buku Panduan Mahasiswa, CV, Surabaya.
Susanto, Happy. Hak-hak Konsumen Jika Dirugikan, Visi Media, Jakarta, 2015.
Syahrani, Riduan. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, 2008.
Umrotin, Z. K. Susilo dan Puspa Swara, Penyambung Lidah Konsumen, ctk pertama, YLKI, 1996.
Makalah / Artikel / Prosiding :
Indah Anggraini Novitasari, dkk. Legalitas Hak Komunal Atas Kelestarian Hutan Adat di Wilayah Ibu Kota Nusantara, Mimbar Keadlilan, Vol. 16, No. 1, 2023.
Internet :
LPDP UGM, https://lpdpugm.or.id/2020/09/05/perjanjian-antara-dokter-dan-pasien/.
Sudut Hukum, Perlindungan Hukum, Perlindungan Hukum https://www.suduthukum.com/2015/09/perlindunganhukum.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 290/MENKES/ PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.