PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA TERKAIT PERJANJIAN TERTUTUP DALAM PRESPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA
(Studi Kasus Putusan KPPU No. 10/KPPU-I/2016)
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah PT Telkomunikasi Indonesia terkait perjanjian tertutup dalam persaingan usaha pada putusan KPPU perkara No. 10/KPPU-1/2016. Metode penelitian normative yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan Perundang-Undangan, konseptual, dan kasus, sumber dan bahan hukum pada penelitian ini menggunakan bahan hukum primer yang diperoleh melalui peraturan undang-undang, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku teks, jurnal, pendapat ahli, dan kasus hukum. Dapat ditarik kesimpulan bahwa PT Telkom tidak terbukti melakukan pelanggaran, karena Tindakan yang dilakukannya tidak menyebabkan persaingan menjadi tidak sehat di antara para pelaku usaha yang menjual produk yang sama.
References
Buku :
Hermansyah, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2009.
Lubis, Andi Fahmi. et al., Hukum Perdsaingan Usaha Antara Teks & Konteks, GTZ, Jakarta, 2009.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta. 2011.
Nugroho, Susanti Adi. Hukum Persaingan Usaha, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2014.
Nusantara, Abdul Hakim G. dan Benny K. Harman, Analisa dan Perbandingan Undang-Undang Antimonopoli, Elex Media Komputindo, Jakarta. 1999.
Samah, Abu., dan Roni Kurniawan, “Hukum Anti Monopoli”, Pekanbaru, 2015.
Siswanto, Arie. Hukum Persaingan Usaha, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004.
Usman, Rachmadi. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004.
Internet :
Telkom Indonesia, https://www.telkom.co.id/servlet/tk/about/id_ID/stocklandingan/profil-dan-riwayat-singkat.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Putusan KPPU No. 10/KPPU-I/2016.