PENYIMPANGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TERKAIT PENERAPAN PARTISIPASI YANG BERMAKNA

  • Moh Ishomuddin Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Keywords: Meaningful Participation, Partisipasi Masyarakat, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Demokrasi, Mahkamah Konstitusi

Abstract

Partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan wujud implementasi kedaulatan rakyat, yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, hal itu, sesuai dengan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang mengamanatkan pentingnya meaningful participation, dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat beberapa tantangan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Penelitian ini, menggunakan metode penelitian yuridis normative, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis pengaturan partisipasi masyarakat dalam UU No. 13 Tahun 2022. Hasil penelitian ini, menunjukkan meski telah ada perubahan, beberapa ketentuan terkait hak untuk didengar, dipertimbangkan, serta mendapatkan penjelasan, ternyata tidak sepenuhnya dilaksanakan dalam UU No. 13 Tahun 2022. Dampak dari penyimpangan ini, bisa membuat legitimasi hukum melemah, serta bisa menimbulkan konflik sosial. Oleh karenanya, mekanisme partisipasi masyarakat harus dikuatkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, agar terjaminnya kualitas demokrasi Indonesia.

References

Buku :

Amiruddin, dan Zaenal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Saifudin. Partisipasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Yogyakarta: FH UII Press, 2009.

Schmandt, H. J. A History of Political Philosophy. The Bruce Publishing Company, 1960.

Sunarso. Membedah Demokrasi: Sejarah, Konsep, dan Implementasinya di Indonesia. Yogyakarta: UNY Press, 2015.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Artioko, Fiqih Rizki. Pengadopsian Partisipasi Masyarakat Yang Bermakna (Meaningful Participation) Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Al-Qisth Law Review, Vol. 6 No. 1 (2022).

Hadi, Fikri., “Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia”, Wijaya Putra Law Review, Vol. 1, No. 2, 2022, h. 171. https://doi.org/10.38156/wplr.v1i2.79.

Hadi, F., F. Gandryani, "Penguatan Sistem Ketatanegaraan Indonesia berbasis Demokrasi Pancasila melalui Penghidupan Kembali Utusan Golongan", Pancasila : Jurnal Keindonesiaan, Vol. 4, No. 2, Oktober 2024, https://doi.org/10.52738/pjk.v4i2.171.

Hadi, Fikri., Farina Gandryani, "Penguatan Kaderisasi Partai Politik Melalui Pemberlakuan Syarat Masa Keanggotaan Partai Politik Dalam Pemilihan Legislatif", Majalah Hukum Nasional, Vol. 54, No. 2, 2024, https://doi.org/10.33331/mhn.v54i2.400.

Hadi, Fikri., Farina Gandryani, Fatma Afifah, "Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Perspektif Teori Hukum Konstitusi", Wijaya Putra Law Review, Vol. 4, No. 1, 2025, https://doi.org/10.38156/wplr.v4i1.223.

Harijanti, Susi Dwi., Lailani Sungkar, Wicaksana Dramanda. Laporan Hasil Penelitian “Pengujian Formil Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi: Urgensi Dan Batu Uji”, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 2020.

Pesurnay, Althien J. Kontrak Sosial Menurut Immanuel Kant: Kontekstualisasinya Dengan Penegakan HAM Di Indonesia, Jurnal Filsafat, Vol. 31, No. 2 (2021), hal. 192–219.

Pratama, Nur Aji. Meaningful Participation Sebagai Upaya Kompromi Idee Des Recht Pasca Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, JURNAL CREPIDO: Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum, Vol. 04, No. 02, November 2022.

Rahma, Ida. Partisipasi Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi Dalam Penyusunan Kebijakan (Studi Kasus Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan), Jurnal Hukum: Samudra Keadilan, Vol. 14, No. 1 (2019).

Riskiyono, Joko. Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Perundang-Undangan untuk Mewujudkan Kesejahteraan, Jurnal Aspirasi, Vol. 6, No. 2, Desember 2015.

Saifudin. Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang, Jurnal Hukum, Vol. 10, No. 23 (2003).

Seta. Salahudin Tanjung., Hak Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 17, No. 2 (2020).

Wafa, Muhamad Khoirul. Peran Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang, Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, Vol. 03, No. 1, Januari-Juni 2023.

Internet :

BBC News. "Demo 20 Oktober, mahasiswa dan buruh kembali 'tolak Omnibus Law', Mahfud MD minta aparat 'jangan bawa peluru tajam',” https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-54611952 (diakses 5 Desember 2024).

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6743).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2012.

Published
2025-06-10
Section
Articles