KEKUATAN ALAT BUKTI TERHADAP PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA CYBER CRIME

  • Fajrini Faizah Universitas Trunojoyo Madura
  • Moh. Karim Universitas Trunojoyo Madura
Keywords: Alat Bukti, Cyber crime, Tindak Pidana

Abstract

Kemajuan teknologi sepanjang sejarah pastinya memiliki dampak positif dan negatif. Salah satunya, Pertumbuhan penduduk disertai dengan norma peningkatan ekonomi memicu peningkatan taraf perkembangan zaman dan teknologi. Dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) menyatakan ada lima alat bukti yang dapat diterima dan dianggap sah.  Mengenai pengaturan dan pengendalian teknologi elektronik telah  diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan alat bukti digital dalam membuktikan tindak pidana cyber crime serta Bagaimana kekuatan alat bukti dokumen digital dalam membuktikan tindak pidana cyber crime. Penelitian ini menggunakan desain penelitian yuridis normatif, yang dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan  jenis penelitian deskriptif . Penelitian ini menunjukkan bahwa segala bukti digital dapat dikatakan sebagai alat bukti digital di mata hukum selama dicari dan didapat dengan cara yang tidak melanggar aturan serta dapat dijadikan sebagai alat bukti di hadapan hukum. Untuk memastikan publik memiliki kejelasan hukum, lembaga penegak hukum hendaknya melihat Undang-Undang ITE untuk mengatur dan memperjelas penggunaan bukti elektronik, serta serangan terhadap sistem keamanan digital menjadi isu pentng yang perlu diatasi dan dicari jalan keluarnya.

References

Buku :

Armia, Muhammad. Penentuan Metode Pendekatan Penelitian Hukum. Banda Aceh: LKKI, 2022.

Suhariyanto, Budi. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) : Urgensi Pengaturan Dan Celah Hukumnya. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana : Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007. https://lontar.ui.ac.id/detail?id=20164972.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Handoko, Cahyo. “KEDUDUKAN ALAT BUKTI DIGITAL DALAM PEMBUKTIAN CYBERCRIME DI PENGADILAN.” Jurnal Jurisprudence 6, no. 1 (January 6, 2017): 1.

Rikza, Muhammad Ubayyu. “ALAT BUKTI ELEKTRONIK DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMBUKTIAN PERDATA DI PENGADILAN” (2021).

Rozi, Fachrul. “SISTEM PEMBUKTIAN DALAM PROSES PERSIDANGAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA” 1, no. 2 (2018).

Wahyudi, Firman. “EKSISTENSI DAN PERAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA” (n.d.).

Zulkifli, Zulkifli, Marlina Marlina, and Adil Akhyar. “THE ROLE AND STATUS OF DIGITAL FORENSIC EXPERIENCES IN ANALYZING DIGITAL EVIDENCE ON THE EVIDENCE OF CYBERCRIME CRIMINAL ACTION IN NORTH SUMATERA POLDA.” Jurnal Ilmiah METADATA 3, no. 1 (2021): 156–175.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

Published
2025-06-09
Section
Articles