ANALISIS YURIDIS KASUS PEMBUNUHAN ANAK BUAH KAPAL DI JUWANA

  • Mochammad Firman Arif Prakoso Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya
  • M. Arendra Eka Saputra Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya
  • Angela Elizabeth Cristriayu Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya
  • Ajeng Erenita Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya
  • Nartin Livymartha Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya
  • Noval Zaky Sulaiman Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya
  • Muhammad Bintang Pramudya Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya
  • Dimas Ramzy Akmal Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya
Keywords: Pembunuhan, Anak Buah Kapal, Perlindungan, Hukum

Abstract

Kasus pembunuhan Anak Buah Kapal (ABK) di Juwana mengungkapkan kompleksitas permasalahan hukum dan perlindungan pekerja maritim di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis proses peradilan, pertimbangan hukum pengajuan peninjauan kembali, dan implikasinya terhadap perlindungan hukum pekerja maritim. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini mendalami dokumen hukum, putusan pengadilan, dan literatur terkait melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus tersebut melibatkan enam tersangka dalam pembunuhan Iskak Harahap pada 13 April 2024, dengan Muhammad Sobirin dan Casmui divonis 18 dan 17 tahun penjara. Proses hukum mengungkapkan sejumlah tantangan, termasuk ketunggalan alat bukti, kelemahan pembuktian forensik, dan kompleksitas hubungan kerja di sektor maritim. Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) mencerminkan mekanisme sistem peradilan untuk menjamin keadilan substantif. Penelitian menyimpulkan bahwa meskipun proses hukum telah dilaksanakan sesuai peraturan, masih terdapat kelemahan dalam perlindungan hukum pekerja maritim. Disarankan perlunya regulasi dan pengawasan yang lebih ketat di sektor ketenagakerjaan maritim serta penelitian lanjutan dengan pendekatan empiris.

References

Makalah / Artikel / Prosiding :

Anggraeni, Reni Putri, Ahmad Alveyn Sulthony Ananda, and Nova Fajar Haryanto. “GAGASAN PENGADILAN MARITIM DALAM TATA HUKUM INDONESIA: INTEGRASI PENGADILAN PERIKANAN DAN MAHKAMAH PELAYARAN SEBAGAI PEMBAHARUAN HUKUM.” Jurnal RechtsVinding 12, no. 3 (2023): 459–81.

Cahyadi, Tri. “Perlindungan Hukum Pelaut Di Kapal Indonesia Berbasis Nilai Keadilan.” Jurnal Pembaharuan Hukum 4, no. 1 (2020): 97–110. https://doi.org/10.26532/jph.v4i1.1652.

Chakim, M. Lutfi. “Mewujudkan Keadilan Melalui Upaya Hukum Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 12, no. 2 (2020): 328. https://doi.org/10.31078/jk1227.

Diliansah, Afrizal, and Yeni Santi. “TINJAUAN YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN SECARA BERLANJUT.” Jurnal Kritis Studi Hukum 9, no. 6 (2024): 175–84.

Hadi, Fikri, Farina Gandryani, Fatma Afifah, "PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM PERSPEKTIF TEORI HUKUM KONSTITUSI", WPLR 4, no. 1 (2025). https://doi.org/10.38156/wplr.v4i1.223.

Haryono, Haryono. “PENEGAKAN HUKUM BERBASIS NILAI KEADILAN SUBSTANTIF.” Jurnal Hukum Progresif 7, no. 1 (2020): 20. https://doi.org/10.14710/hp.7.1.20-39.

Muis, Arum Nur Fadilah. “Perlindungan Dan Penegakan Hak Asasi Manusia Terhadap Kasus Perbudakan Anak Buah Kapal Indonesia Di Kapal Asing.” Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 12 (2022): 988–99. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i12.346.

Mustafa, La Ode Ali, and Irfan Irfan. “Tinjauan Yuridis Penyidikan Tindak Pidana Perairan Laut Di Area Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio 2, no. 2 (2021): 120–33. https://doi.org/10.55340/jkw.v2i2.751.

Oktariani, Puput, and Dedik Fitra Suhermanto. “Upaya ILO Dalam Mengatasi Permasalahan Kerja Paksa ABK Indonesia Di Kapal Ikan Asing.” Jurnal Sosiologi USK (Media Pemikiran & Aplikasi) 16, no. 1 (2022): 105–22. https://doi.org/10.24815/jsu.v16i1.25803.

Pramuditya, Azis Prama, Agus Mulya Karsona, and Holyness Singadimedja. “Perlindungan Hukum Anak Buah Kapal Dalam Aspek Kesejahteraan Di Bidang Hukum Ketenagakerjaan.” Jurnal Cakrawala Hukum 11, no. 2 (2020): 136–46. https://doi.org/10.26905/idjch.v11i2.4100.

Prasetyo, Dwi, and Ratna Herawati. “Tinjauan Sistem Peradilan Pidana Dalam Konteks Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Tersangka Di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 3 (2022): 402–17. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i3.402-417.

Ridha, Muhammad. “Efektivitas Kasasi Demi Kepentingan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Lex Renaissance 6, no. 1 (2021): 42–56. https://doi.org/10.20885/jlr.vol6.iss1.art4.

Rohman, Muliadi, Farhan Pratama, and Irka Saputra. “Sistem Pembuktian Dalam Hukum Pidana Indonesia Dan Tantangan Dalam Proses Peradilan.” JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin 1, no. 3 (2024): 279–92. https://jurnal.fanshurinstitute.org/index.php/jimmi.

Sugistiyoko, Bambang Slamet Eko. “Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Dalam Proses Perkara Pidana.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung, 2020, 58–75.

Suharyo, Suharyo. “Penegakan Keamanan Maritim Dalam NKRI Dan Problematikanya.” De Jure: Jurnal Penelitian Hukum 19, no. 3 (2020): 285. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.285-302.

Surijono, Ony, Yulia A Hasan, and Basri Oner. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Buah Kapal Yang Bekerja Pada Pengusaha Perkapalan Nasional Di Tinjau Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan.” Indonesian Journal of Legality of Law 5, no. 2 (2023): 360–68. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2676.

Usman, Ahmad Zaid, Deviana Salsabilla Wijaya, and Riska Andi Fitriono. “PENANGGULANGAN DAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA LAUT DALAM PRESPEKTIF KRIMINOLOGI.” Jurnal Dialektika Hukum 3, no. 2 (2021): 169–81.

Website :

Radar Pati. “Terkait Vonis Kasus Pembunuhan ABK Di Juwana, Tim Hotman 911 Nilai Hakim Khilaf, Ini Alasannya,” 2023. https://radarpati.jawapos.com/jateng/2245282879/terkait-vonis-kasus-pembunuhan-abk-di-juwana-tim-hotman-911-nilai-hakim-khilaf-ini-alasannya.

Peraturan Perundang-Undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Konvensi International Labour Organization No. 188 Tahun 2007.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Published
2025-06-05
Section
Articles