HUKUM BENDA : DEFINISI, ASAS-ASAS, PEMBEDAAN MACAM KEBENDAAN DAN MACAM-MACAM HAK KEBENDAAN
Abstract
Artikel ini membahas tiga aspek utama hukum benda: (1) definisi benda dan hukum benda, (2) asas-asas hukum benda, dan (3) pembagian macam-macam benda serta hak kebendaan. Hukum benda memiliki karakteristik sistem tertutup (closed system), di mana hak-hak kebendaan hanya dapat diakui jika diatur oleh undang-undang, berbeda dengan hukum perikatan yang bersifat terbuka (open system). Asas-asas hukum benda meliputi sifat memaksa (dwingend recht), individualitas, totalitas, prioritas, dan publisitas, yang menjadi dasar pengaturan hubungan hukum atas benda. Pembagian benda mencakup kategori seperti benda berwujud vs. tidak berwujud, bergerak vs. tidak bergerak, serta hak-hak kebendaan seperti eigendom (hak milik), bezit (hak penguasaan), dan vruchtgebruik (hak memungut hasil). Tantangan dalam penerapan hukum benda di Indonesia termasuk dualisme hukum, ketidakpastian pendaftaran tanah, dan dampak globalisasi terhadap hak kebendaan modern seperti kekayaan intelektual dan aset digital. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan konseptual dan analisis perundang-undangan untuk mengkaji perkembangan hukum benda serta relevansinya dalam konteks kontemporer. Hasil kajian diharapkan memberikan kontribusi akademis bagi pengembangan hukum benda dan praktik hukum di Indonesia.
References
Buku :
Hasbulla, Frieda Husni., dan Surini Ahlan Syarif, Materi Perkuliahan: Buku A: Hukum Kebendaan Perdata, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2001.
Komariyah, Hukum Perdata, Universitas Muhammadiyah Malang Press, Malang, 2002.
Muhamad, Abdulkadir., Hukum Perdata Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
Mulyadi, Kartini., dan Gunawan Widjaja, Hak Istimewa, Gadai dan Hipotek, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2005.
Prodjodikoro, Wirjono., Asas-Asas Hukum Perjanjian, Sumur Bandung, Jakarta, 1973.
Saraswati, Rika., Buku Ajar Hukum Benda, Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, 2024.
Silondae, Arus Akbar., dan Wirawan B. Ilyas, Pokok-Pokok Hukum Bisnis, Salemba Empat, Jakarta. 2011.
Soebekti, R. Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta, 2001.
Sofwan, Sri Sudewi Masjoen., Hukum Perdata : Hukum Benda, Liberty, Yogyakarta, 1981.
Suhardana, F.X. et.al., Hukum Perdata I: Buku Panduan Mahasiswa, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1996.
Tutik, Titik Triwulan., Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.
Usman, Rachmadi., Hukum Kebendaan, Sinar Grafika. Jakarta. 2011.
Makalah / Artikel / Prosiding :
Mahmudyah, Arida., Konsekuensi Hukum Penguasaan Benda Bergerak Oleh Pihak Ketiga Berdasarkan Sifat Kebendaan Droit De Suite (Hak Kebendaan Yang Mengikuti Pemiliknya), Jurnal Wasaka Hukum, Vol. 7, No. 2, Agustus 2019.
Mopeng, Andhika., Hak-Hak Kebendaan Yang Bersifat Jaminan Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata, Lex Crimen, Vol. VI, No. 10, Desember, 2017.
Peraturan Perundang-Undangan :
Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).