PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT ADAT ATAS TANAH ULAYAT DI KABUPATEN MANGGARAI DALAM PRESPEKTIF HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA
Abstract
Hak Ulayat diakui eksistensinya apabila kenyataan yang terjadi di lingkungan kelompok warga masyarakat hukum adat tertentu yang bersangkutan masih ada. Jika ternyata masih ada, pelaksanaan hak ulayat harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasar pada persatuan bangsa/ Sengketa tanah adat yang terjadi di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) antara warga masyarakat adat Poco Leok dengan Pemerintah Daerah atau Bupati Manggarai. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), yakni landasan peraturan perundang-undangan terkait green bond, pendekatan konseptual (conseptual approach) mengenai doktrin dari teori yang relevan dengan topik penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah ulayat mempunyai eksistensi yang kuat secara hukum adat dan diakui oleh hukum nasional, hal tersebut di atur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pasal 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 2 ayat (9) menegaskan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun penerapan teknologi pemetaan partisipatif dapat digunakan untuk mempercepat pengakuan tanah adat secara sah.
References
Buku :
Dasor, Yohanes Wendelinus & Stanislaus Hermaditoyo, 2020, “Revitalisasi Peran Lembaga Adat Dalam Penanganan Konflik Sosial: Studi Di Manggarai Nusa Tenggara Timur”. Universtitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng, Nusa Tenggara Timur.
Eva, Mardalena, 2022, “Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Proses Mediasi Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang Perspektif Hukum Islam”. Diss. Uin Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Jaga, Rudi., 2024, "Reformulasi Kebijakan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Objek Tanah Ulayat." Universitas Gadjah Mada.
Jiwantara, Firzhal Arzhi., 2020, "Reformasi Peraturan Dan Kebijakan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum". Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Mataram Lombok, NTB, Indonesia.
Nikolaus, Ermes, & Stefanus Don Rade, 2025, “Alternatif Penyelesaian Sengketa Melalui Lonto Leok Di Manggarai”. Universitas Khatolik Widya Mandira Kupang.
Reumi, Frans, 2023, "Menakar Pengakuan, Perlindungan dan Pengaturan Peradilan Adat sebagai Hak Kekhususan Papua." Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Papua, Indonesia.
Weru A, 2019, “Peranan Tu’a Golo (Kepala Adat) Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Ulayat Di Kecamatan Cibal Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur”. Universitas Mahasaraswati Denpasar.
Makalah / Artikel / Prosiding :
Hadi, Fikri., “Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia”, Wijaya Putra Law Review, Vol. 1, No. 2, 2022. https://doi.org/10.38156/wplr.v1i2.79.
Hadi, Fikri., Farina Gandryani dan Fatma Afifah, "Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perspektif Teori Hukum Konstitusi", Wijaya Putra Law Review, Vol. 4, No. 1, 2025. https://doi.org/10.38156/wplr.v4i1.223.
Janur, Yulianus., "Manajemen Tokoh Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Melalui Mediasi Di Desa Nanga Kantor, Manggarai Barat". JPTM: Jurnal Penelitian Terapan Mahasiswa, 2024.
Tanati & Daniel, 2022, "Penerapan IPTEKS Tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Pada Masyarakat Hukum Adat Melalui Jalur Non Litigasi Di Kampung Asei Besar Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura." Jompa Abdi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, Hal. 46
Internet :
Ebed De Rosary, 2023, ”Warga Tolak Proyek Geothermal PocoLeok” https://www.mongabay.co.id/2023/03/23/warga-tolak-proyek-geothermal-poco-leok-ini-alasannya/di unduh pada 30-04-2025 .
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.