KONSEP PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014

  • Fikri Hadi Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Farina Gandryani Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Fatma Afifah Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Keywords: Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah, Otonomi Daerah, Urusan Pemerintahan

Abstract

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menganut sistem pemerintahan yang terdiri atas pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang gambaran secara umum terkait konsep Pemerintahan Daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta perbandingannya dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintahan Daerah didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU tersebut memberikan otonomi kepada daerah melalui asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Pembagian urusan dalam otonomi daerah didasarkan pada pembagian urusan pemerintahan yang terbai menjadi 3 (tiga), yakni Urusan Pemerintahan Absolut, Urusan Pemerintahan Konkuren dan Urusan Pemerintahan Umum. Terdapat sejumlah perbedaan antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, di mana UU Nomor 23 Tahun 2014 berorientasi pada efektivitas dan efisiensi pemerintahan dengan memberikan penjelasan yang lebih rigid terkait pembagian urusan pemerintahan dengan adanya pembagian antara urusan absolut, urusan pemerintahan umum dan urusan konkuren. Peran provinsi lebih diperkuat dengan diberikannya urusan terkait hal-hal strategis serta penguatan melalui pemberian fungsi pengawasan dan pembinaan daerah.

References

Buku :

Djaenuri, Aries., & Enceng, Sistem Pemerintahan Daerah, Tangerang: Univervitas Terbuka Press, 2019.

Manan, Bagir., Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta: Penerbit Pusat Studi Hukum FH UII, 2001.

Marpaung, Lintje Anna., Politik Pemerintahan Daerah, Bandar Lampung: Pusaka Media, 2020.

Marzuki, Peter Mahmud., Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenadanamedia Group, 2017.

Morissan, Hukum Tata Negara RI Era Reformasi, Jakarta: Ramdina Prakarsa, 2005.

Sadu, Wasistiono., Memahami Asas Tugas Pembantuan Pandangan Legalistik, Teoritik, dan Implementatif, Bandung: Fokusmedia, 2006.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Bihuku, Salmon., “Urusan Pemerintahan Konkuren Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”, Lex Administratum VI, no. 1, (2018).

Djambar, dkk., “Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan dalam Perspektif Otonomi Daerah”, Jurnal Katalogis 5, no. 2, (2017).

Fahlevy, Muhammad Reza., Burhanudin, “Konsep Desentralisasi dalam Pelayanan Publik (Studi inovasi Samsat Care di Kota Makassar)”, Journal of Government Science (GovSci) : Jurnal Ilmu Pemerintahan 3, no. 2, (2022).

Gandryani, Farina., dan Fikri Hadi, "Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia: Hak atau Kewajiban Warga Negara", Jurnal Rechtsvinding 10, no. 1, (2021). http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i1.622.

Hadi, Fikri., “Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia”, Wijaya Putra Law Review, 1, no. 2, (2022). https://doi.org/10.38156/wplr.v1i2.79.

Hadi, Fikri., Farina Gandryani dan Fatma Afifah, "Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perspektif Teori Hukum Konstitusi", Wijaya Putra Law Review 4, no. 1, (2025). https://doi.org/10.38156/wplr.v4i1.223.

Namlis, Achmad., “Dinamika Implementasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”, Jurnal Kajian Pemerintahan IV, no. 1, (2018).

Natsir, Muhammad Khaidir Kahfi., “Analisis Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah”, Jurnal Hukum dan Sosial Politik 3, no. 1, (2025).

Pratama, I.B. Gede Wahyu., dan I Ketut Suardita, “Perubahan Kewenangan Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah”, Jurnal Kerthanegara 03, no. 02, (2015).

Putra, Dian Berliansyah., dkk. “Pelaksanaan Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia”, Jurnal Indonesia Sosial Sains 3, no. 1, (2022).

Said, Abdul Rauf Alauddin., “Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat-Pemerintah Daerah dalam Otonomi Seluas-luasnya Menurut UUD 1945”, Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 4, (2015).

Syauqi & Habibullah, “Implikasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial”, Sosio Informa 2, no. 01, (2016).

Wijayanti, Septi Nur., “Hubungan Antara Pusat dan Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014”, Jurnal Media Hukum 23, no. 2, (2016).

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Published
2025-09-30
Section
Articles