MEKANISME PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI INDONESIA
Abstract
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah Indonesia dalam rangka percepatan pemberian kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat. Mekanisme pelaksanaan PTSL diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menekankan prinsip sederhana, cepat, murah, dan transparan. Proses pendaftaran dimulai dari perencanaan dan penyuluhan kepada masyarakat, pengumpulan data fisik dan data yuridis, pengukuran serta pemetaan bidang tanah, pemeriksaan data fisik dan data yuridis, pengumuman, hingga penetapan hak serta penerbitan sertipikat tanah. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak hanya berfungsi untuk menata administrasi pertanahan, tetapi juga mendorong kepastian hukum, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta mendukung pembangunan nasional. Kendati demikian, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan sumber daya, konflik klaim hak, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat desa, dan masyarakat agar tujuan utama PTSL yaitu terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan hak atas tanah dapat tercapai
References
Buku :
Arba, H. M., Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Marzuki, Peter Mahmud., Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenadanamedia Group, 2017.
Wibawanti, Erna Sri., Hak Atas Tanah Dan Peralihannya, Yogyakarta: Liberty, 2013.
Makalah / Artikel / Prosiding :
Hadi, Fikri., “Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia”, Wijaya Putra Law Review, 1, no. 2, (2022). https://doi.org/10.38156/wplr.v1i2.79.
Hadi, Fikri., Farina Gandryani dan Fatma Afifah, "Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perspektif Teori Hukum Konstitusi", Wijaya Putra Law Review 4, no. 1, (2025). https://doi.org/10.38156/wplr.v4i1.223.
Nur Istiqomah, Upaya Penyelesaian Bidang-Bidang Tanah Kluster 4 Dalam Rangka Mempercepat Perwujudan Kelurahan Lengkap Di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta, 2022.
Junarto, Rohmat., dan Muh. Arif Suhattanto, “Kolaborasi Menyelesaikan Ketidaktuntasan Program Strategis Nasional (Ptsl-K4) Di Masyarakat Melalui Praktik Kerja Lapang (PKL)”, Jurnal Widya Bhumi 2, no. 1 (April 2022).
Muhammad & Almira Ahmad, "Mengisi Kekosongan Hukum: Inovasi Dalam Pendaftaran Tanah Berdasarkan Hukum Waris Adat", Wijaya Putra Law Review 3, no. 2 (2024). https://doi.org/10.38156/wplr.v3i2.194.
Mujiburohman, Dian Aries., “Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)”, Jurnal Bhumi 4, no. 1, (Mei 2018).
Oktaviany, Sindy Ar'tri., dkk. "Perlindungan Hak Tanah Adat Suku Paser Dalam Wilayah Ibu Kota Negara Baru Di Kalimantan Timur Berdasarkan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2019", Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra 1, no. 2 (2023): 166. https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i2.136.
Risty, Luh Putu Marchiella Andia., dkk. “Tinjauan Yuridis Terhadap Peran Dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pendaftaran Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997”, e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum 6, no. 1, (Maret 2023).
Saleh, Tasya Aisyah Putri., “Prinsip Kehati-Hatian dalam Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah yang Sedang dalam Sengketa Pada Program PTSL”, Unes Law Review 6, no. 1, (September 2023).
Sanudin, Alvin Leosa Dian., et. al., “Implementasi Pensertipikatan Tanah Dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Kabupaten Sragen”, Jurnal Cakrawala Ilmiah 3, no.12, (Agustus 2024).
Suharto, Bambang., dan Supadno, “Hambatan-Hambatan Dalam Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)”, The Indonesian Journal of Public Administration 09, no. 01, (Juni 2023).
Supantri, Didik., & Yulia Mirwati, “Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Solok Selatan”, Andalas Notary Journal 1, no. 2, (Juli 2024).
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.