KONSEP HAK MILIK, HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK PAKAI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960

  • Fatma Afifah Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  • Fikri Hadi Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Farina Gandryani Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Keywords: Tanah, Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai

Abstract

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang selanjutnya lebih dikenal sebagai UUPA menjadi landasan yuridis primer dalam penyelenggaraan aspek pertanahan di Indonesia. Melalui artikel ini akan dijabarkan konsep Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai dalam UUPA. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Hak Milik merupakan hak atas tanah dengan kedudukan yang paling utama. Hak Guna Usaha (HGU) merupakan suatu hak atas tanah yang memberikan kewenangan untuk melakukan usaha pada tanah yang berada dalam penguasaan langsung oleh Negara. Hak Guna Bangunan (HGB) didefinisikan sebagai hak untuk mendirikan dan memiliki konstruksi bangunan di atas tanah yang bukan merupakan miliknya sendiri. Hak Pakai merupakan suatu hak untuk memanfaatkan dan/atau mengambil hasil dari suatu bidang tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, merupakan tanah Hak Milik pihak lain, atau berada di atas tanah Hak Pengelolaan.

References

Buku :

Agustina, Rosa., dkk. Hukum Perdata, Tangerang Selatan: Penerbit Universitas Terbuka, 2019.

Arba, H. M., Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

HS, Salim., Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Marzuki, Peter Mahmud., Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenadanamedia Group, 2017.

Muwahid, Pokok-Pokok Hukum Agraria Di Indonesia, Surabaya: Penerbit UIN Sunan Ampel Press, 2016.

Sahnan, Hukum Agraria Indonesia, Malang: Setara Press, 2016.

Saraswati, Rika., Buku Ajar Hukum Benda, Semarang: Universitas Katolik Soegijapranata, 2024.

Soerodjo, Irawan., Hukum Pertanahan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) Eksistensi, Pengaturan dan Praktik, Yogyakarta: LaksBang Mediatama, 2014.

Suardi, Hukum Agraria, Jakarta: Badan Penerbit IBLAM, 2005.

Wibawanti, Erna Sri., Hak Atas Tanah Dan Peralihannya, Yogyakarta: Liberty, 2013.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Hadi, Fikri., “Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia”, Wijaya Putra Law Review, 1, no. 2, (2022). https://doi.org/10.38156/wplr.v1i2.79.

Hadi, Fikri., Farina Gandryani dan Fatma Afifah, "Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perspektif Teori Hukum Konstitusi", Wijaya Putra Law Review 4, no. 1, (2025). https://doi.org/10.38156/wplr.v4i1.223.

Muhammad & Almira Ahmad, "Mengisi Kekosongan Hukum: Inovasi Dalam Pendaftaran Tanah Berdasarkan Hukum Waris Adat", Wijaya Putra Law Review 3, no. 2 (2024). https://doi.org/10.38156/wplr.v3i2.194.

Oktaviany, Sindy Ar'tri., dkk. "Perlindungan Hak Tanah Adat Suku Paser Dalam Wilayah Ibu Kota Negara Baru Di Kalimantan Timur Berdasarkan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2019", Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra 1, no. 2 (2023): 166. https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i2.136.

Patittingi, Farida., dkk. “Konsistensi Pengaturan Mengenai Hak Guna Usaha Pasca Berlakunya Undang-undang Cipta Kerja”, Jurnal Pleno Jure, 11, no. 2, (2022).

Rokilah dan Mia Mukaromah, “Pemilikan Hak Atas Tanah bagi Warga Negara Asing”, Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 2, no. 2, (Desember 2018).

Sari, Indah., “Hak-Hak Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Pertanahan Di Indonesia Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)”, Jurnal Mitra Manajemen 9, no. 1, (2017).

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.

Published
2025-09-30
Section
Articles