IMPLEMENTASI YURIDIS MEANINGFUL PARTICIPATION DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH SEBAGAI PEMENUHAN HAK KEWARGANEGARAAN
Abstract
Partisipasi masyarakat merupakan unsur esensial dalam pembentukan Peraturan Daerah sebagai wujud pelaksanaan prinsip negara hukum demokratis di tingkat lokal. Secara normatif, hukum positif Indonesia telah mengatur keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan melalui jaminan konstitusional dan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Namun demikian, dalam praktik pembentukan Peraturan Daerah, partisipasi masyarakat kerap bersifat formalistik dan belum mencerminkan partisipasi yang bermakna (meaningful participation). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan yuridis partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah serta mengkaji implementasinya dalam perspektif hak kewarganegaraan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum partisipasi masyarakat telah tersedia secara memadai, implementasinya masih menghadapi kendala struktural dan prosedural yang menyebabkan keterlibatan publik belum optimal. Artikel ini menegaskan bahwa penguatan partisipasi masyarakat yang bersifat substantif dalam pembentukan Peraturan Daerah merupakan prasyarat penting untuk menjamin perlindungan hak kewarganegaraan dan meningkatkan kualitas legislasi daerah.
References
Makalah / Artikel / Prosiding :
Affan, Ibnu. “Urgensi Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.” De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum 6 (2021): 131.
Barlian, Aristo Evandy A. “Konsistensi Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Hierarki Perundang-Undangan Dalam Perspektif Politik Hukum.” Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 4 (2016): 605–820. http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat.
Gulo, Lestari Purnama Intan, and Elrica April Yanti Mendrofa. “Hak Untuk Bersuara, Kewajiban Untuk Berpartisipasi:Makna Demokrasi Sesungguhnya.” Pakehum:Jurnal Ilmu Pendidikan Pancasila, Kewarganegaraan Dan Hukum 02 (2025): 120–26.
Karyadin, and Azizah. “Peranan Masyarakat Pada Pembentukan Peraturan Daerah (Perda).” Yustitiabelen 9 (2023): 97–105.
Pakpahan, Caroline Gabriela, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, and Rianjani Rindu Rachmania. “Quo Vadis: Konsep Meaningful Participation Sebagai Implikasi Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/202 Dalam Menunjang Hak Konstitusional.” SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i 10, no. 4 (2023): 1285–1308. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i3.32560.
Putri, Dewi Sartika. “Penerapan Omnibus Law Cipta Kerja Di Indonesia Efektif Atau Tidak?Studi Tinjauan Berdasarkan Sistem Hukum Di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 51, no. 2 (2021): 523–40. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no2.3064.
Roza, Darmini, and Gokma Toni Parlindungan S. “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Indonesia Sejahtera Dalam Pandangan Teori Negara Kesejahteraan.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 5, no. 1 (2019): 131. https://doi.org/10.33760/jch.v5i1.185.
Subowo, Adi, and Joko Ismono. “Analisis Yuridis Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja Menurut Teori Perundang-Undangan.” Jurnal Magister Hukum Law and Humanity, 2024, 167–87.
Sulaiman, King Faisal. “Model Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Menurut UU 23 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.” Perspektif Hukum 17 (2017): 168–85.
Wafa, Muhamad Khoirul. “Peran Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang.” Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara 3, no. 1 (2023): 85–100. https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i1.6883.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

