REINTERPRETASI ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM HUKUM PERDATA PADA TRANSAKSI DAGANG DIGITAL
Abstract
Perkembangan transaksi dagang digital telah membawa perubahan mendasar dalam praktik perjanjian perdata, khususnya dalam penerapan asas kebebasan berkontrak. Asas yang secara klasik menekankan otonomi kehendak dan kesetaraan para pihak tersebut menghadapi tantangan serius dalam transaksi digital yang didominasi kontrak baku, otomatisasi persetujuan, dan peran sentral platform digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas kebebasan berkontrak dalam praktik transaksi dagang digital di Indonesia serta merumuskan reinterpretasi asas tersebut guna menjamin keadilan dan keseimbangan para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kebebasan berkontrak masih diterapkan secara yuridis dalam kontrak digital, namun lebih bersifat kebebasan formal dibandingkan kebebasan substantif, sehingga belum sepenuhnya menjamin perlindungan dan keseimbangan para pihak. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa reinterpretasi asas kebebasan berkontrak diperlukan agar asas tersebut dimaknai secara kontekstual, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif sesuai dengan karakteristik transaksi dagang digital dan perkembangan regulasi di Indonesia.
References
Buku :
Ambo, Irmawaty, Dimensi Baru Perkembangan Hukum Kontrak Di Indonesia Purwokerto : CV Eureka Media Aksara, 2025.
Darwis, Muhammad Fadly, and others, Sisi Lain Birokrasi: Menilik Kenyataan Di Indonesia-Jejak Pustaka. Sukabumi: Jejak Pustaka, 2024.
Susanti, Dyah Ochtorina, and others, Penelitian Hukum: Legal Research. Jakarta : Sinar Grafika, 2022.
Makalah / Artikel / Prosiding :
Ayuningsih, Nita, and others, ‘Problematika Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perancangan Kontrak Jual Beli: Telaah Terhadap Posisi Tawar Para Pihak’, Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 2.4 (2025), pp. 23–39
Budi, Grimaldi Setia, ‘Perkembangan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Praktik Hukum Perdata Di Indonesia’, Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 3.1 (2025), pp. 139–48
Filmadina, Niswatu, and others, ‘Pengembangan Hukum Perjanjian Dalam Era Digitalisasi Di Ekonomi Indonesia’, Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3.5 (2025), pp. 5889–98
Gabriella Pohan, Theresia, Enni Soerjati Priowirjanto, and Tasya Safiranita Ramli, ‘Analisis Penggunaan Perjanjian Baku Elektronik Berklausula Eksonerasi Pada Marketplace Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif Indonesia’, COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3.07 (2023), pp. 2913–23, doi:10.59141/comserva.v3i07.1075
Gloria, Elisabeth, and Putri Triari Dwijayanthi, ‘REKONSTRUKSI KEDUDUKAN PRINSIP ITIKAD BAIK DALAM TRANSAKSI BISNIS ERA MEDIA SOSIAL DIGITAL’, Jurnal Media Akademik (JMA), 3.11 (2025)
Heriyanto, S. H., Hukum Dagang Di Era Digital: Perspektif Teori, Regulasi, Dan Praktik (PT. Revormasi Jangkar Philosophia, 2026)
Jalaludin, Diding, and Chaerul Shaleh, ‘Integrasi Kontrak Elektronik (E-Contract) Dan Arbitrase Elektronik (E-Arbitration) Dalam Satu Platform Digital’, Maliyah: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 15.1 (2025), pp. 83–122
Maftukhin, Maftukhin, ‘Sidang Perceraian Hakim Tunggal TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN SIDANG PERCERAIAN OLEH HAKIM TUNGGAL DI PENGADILAN AGAMA REMBANG: Pendekatan Masalah Yang Digunakan Dalam Penulisan Ini Adalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) Dan Pendekatan Kasus (Case Approach)’, Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 13.2 (2025), pp. 347–64
Ndaomanu, Melkianus, ‘Status Kontrak Elektronik (e-Contract) Dan Implikasinya Terhadap Ketentuan Dalam Buku III KUHPerdata’, UNES Law Review, 6.3 (2024), pp. 7925–33
Patria, Dewa Kadek Kevin, and Abdul Rokhim, ‘Klausula Eksonerasi Dalam E-Commerce: Antara Kebebasan Berkontrak Dan Penyalahgunaan Keadaan’, Jurnal USM Law Review, 8.3 (2025), pp. 1743–57
Suparno, Suparno, ‘Urgensi Penalaran Hukum Dalam Pendidikan Hukum Dan Implikasinya Terhadap Pemahaman Hukum’, Law, Development and Justice Review, 7.2 (2024), pp. 90–103
Takdir, Mohammad, ‘Transformasi Kesetaraan Buruh: Studi Kritis Teori Keadilan John Rawls’, Jurnal Sosiologi Reflektif, 12.2 (2018), pp. 327–52
Wafi, Naufal Hibatul, ‘Dekonstruksi Hubungan Kemitraan Pada Ekonomi Gig: Tinjauan Yuridis Terhadap Kontrol Algoritmik Dan Kebebasan Semu Dalam Kontrak’, Journal of Legal, Political, and Humanistic Inquiry, 1.2 (2025), pp. 213–21
Widyawati, Agnes Maria Janni, Mig Irianto Legowo, and Heri Purnomo, ‘Keabsahan Perjanjian Digital Berbasis Klik (Clickwrap Agreement) Dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia’, Jurnal Kolaboratif Sains, 8.9 (2025), pp. 5849–58
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 1 Tahun 2024. Tentang. Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

