KELEMAHAN SISTEM PENGAWASAN INTERNAL TERHADAP APARAT PENEGAK HUKUM DALAM KASUS NARKOTIKA DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini membahas tentang kelemahan sistem pengawasan internal aparat penegak hukum dalam penanganan kasus narkotika di Indonesia. Permasalahan ini menjadi perhatian penting karena aparat penegak hukum masih terlibat dalam tindak pidana narkotika, yang menunjukkan lemahnya efektivitas pengawasan internal dan rendahnya integritas sebagian aparat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pengawasan internal yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan mengidentifikasi berbagai kelemahan yang menyebabkan pengawasan tidak berjalan maksimal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Sumber bahan hukum diperoleh melalui studi literatur yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal masih menghadapi berbagai kendala, seperti belum adanya standarisasi antar lembaga, rendahnya independensi satuan pengawasan, lemahnya transparansi mekanisme pengawasan, kurangnya perlindungan terhadap pelapor, dan tidak adanya sanksi tegas terhadap petugas yang terlibat tindak pidana narkotika. Selain itu, adanya kekaburan norma mengenai pertanggungjawaban pidana aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan reformasi pengawasan internal melalui penguatan regulasi, peningkatan kapasitas pengawasan, dan penerapan sistem pengawasan yang lebih transparan, independen, dan akuntabel.
References
Makalah / Artikel / Prosiding :
Candra, Fadhlin Ade et al., “Peran Penegak Hukum Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia The Role of Law Enforcers in Law Enforcement in Indonesia” Edu Society 1, no. 1 (2021): 41–50.
Salsabila, Budi Rizky Husin et al., “Tinjauan Yuridis Penyalahgunaan Wewenang Aparat Dalam Penanganan Kasus Narkotika” Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 2, no. 1 (2026): 431–39.
Susilo, Ferari D. Arifin Tumuhulawa, and Ramdan Kasim, “Analisis Sistem Pengawasan Hakim Dalam Mewujudkan Peradilan Yang Akuntabel” Jurnal Hukum Bisnis 2 (2024): 1–15.
Syaputra, Zikir Irwanda. Bagio Kadaryanto, and Sandra Dewi, “Penegakan Kode Etik Profesi Polri Terhadap Anggota” Awang Long Law Review 9, no. 2 (2025): 470–81.
Internet :
Badan Keahlian DPR-RI, Penegakan Hukum, Kasus Penyalahgunaan, Peredaran Gelap, and Narkotika dalam “Accountability Paper,” 2022. https://repositori.dpr.go.id/id/eprint/392/1/Paper BK Penegakan Hukum Kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.pdf.
medcom.id. “Kasus Nenek Asyanti,Potret Penegakkan Hukum Tanpa Nilai.” 30 maret, 2015. https://www.medcom.id/nasional/hukum/zNAOQQzk-kasus-nenek-asyani-potret-penegakan-hukum-tanpa-nilai.
Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara. “Penegakkan Hukum Kasus Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Diindonesia.” desember, 2022. https://repositori.dpr.go.id/id/eprint/392/1/Paper BK Penegakan Hukum Kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.pdf.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Idonesia Nomor 7 Tahun 2022 Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

