REKONSTRUKSI BATASAN PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PASCA REFORMULASI REGULASI KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA: ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN KEPASTIAN KERJA PEKERJA

  • Fandy Achmad Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya
  • Dimaz Zulfikar Fazari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya
  • Fahrur Rafa Fazliansyah Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya
  • Bramansyah Wirayudha Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya
  • Indra Kurniawan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya
Keywords: PKWT, Perpanjangan Kontrak, Kepastian Kerja, Fleksibilitas Pasar, Perlindungan Hukum

Abstract

Reformulasi regulasi ketenagakerjaan pasca-lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 membawa pergeseran paradigma yang signifikan terhadap sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum batasan perpanjangan PKWT serta implikasinya terhadap perlindungan kepastian kerja (job security) bagi pekerja. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, studi ini mengkaji sinkronisasi aturan akumulasi durasi kontrak maksimal lima tahun dengan asas-asas hukum perburuhan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan batas frekuensi perpanjangan kontraktual yang rigid telah mengaburkan sekat antara pekerjaan sementara dan tetap, melegitimasi ketimpangan asas kebebasan berkontrak, serta memicu komodifikasi tenaga kerja yang merusak stabilitas psikologis pekerja. Selain itu, lemahnya sanksi publik memperbesar celah penyelundupan hukum oleh korporasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa regulasi saat ini cenderung mengorbankan perlindungan preventif demi fleksibilitas pasar semu. Oleh karena itu, direkomendasikan agar pemerintah segera merekonstruksi kebijakan dengan mengembalikan batasan frekuensi perpanjangan kontrak yang kaku, memperketat pengawasan, dan menerapkan sanksi pidana progresif guna mewujudkan hubungan industrial yang berkeadilan sosial.

References

Buku :

Arief, M. Irsan., Tindak Pidana Di Bidang Cipta Kerja (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023): Dilengkapi Pasal-Pasal Dari Undang-Undang Organik/Sektor Terkait (Panduan Praktis), Tangerang Selatan : MCL Publisher, 2023.

Farida, Ike. Perjanjian Perburuhan: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dan Outsourcing, Jakarta : Bumi Aksara, 2014.

Hutahayan, Benny., Faisal Riza, Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: Deepublish, 2023.

Sumriyah & Djulaeka, Kapita Selekta Hukum Perjanjian, Surabaya : Scopindo Media Pustaka, 2023.

Redaksi Sinar Grafika, Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja Di Bidang Ketenagakerjaan Terbaru, Jakarta : Redaksi Sinar Grafika, 2024.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Listiyani, Nurul., Rakhmat Nopliardy, Ibelashry Justiceka "Kajian Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Para Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) Dalam Undang-Undang Cipta Kerja", Jurnal Terapung : Ilmu-Ilmu Sosial 4.no.2 (2022), 1–23.

Rumfaan, Engel Thomas., and Joko Widarto, "Analisis Dampak Kekosongan Hukum Pembaruan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Terhadap Perlindungan Hukum Pekerja", Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan 4. no. 3 (2026), 17973–81.

Tursadi, Naa'ilah Desiyana., Eksa Camelia, Yeski Putri Utami, "Implementasi Kebijakan Cipta Kerja : Studi Kasus Pelanggaran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT )", Jurnal Hukum Positum 9. no. 2 (2024), 250–73.

Wijayanti, A. W. Afrianti, ‘Pengaturan Batas Waktu Masa Kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pasca Undang-Undang No 11 Tahun 2020’, Maleo Law Journal, 5. no. 2 (2021), 57–67.

Published
2026-05-31
Section
Articles