TRANSFORMASI TANAH SAWAH MENJADI PERUMAHAN DALAM ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGENDALIAN TATA RUANG

  • Moch. Gufron Fajar Rezki Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo
Keywords: Alih Fungsi Lahan, Tata Ruang, Kepastian Hukum

Abstract

Transformasi tanah sawah menjadi perumahan merupakan salah satu bentuk alih fungsi lahan yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan kebutuhan pembangunan permukiman. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan dalam pengendalian tata ruang karena berkurangnya lahan pertanian produktif dapat memengaruhi ketahanan pangan dan keseimbangan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap transformasi tanah sawah menjadi perumahan serta pelaksanaan pengendalian tata ruang berdasarkan kasus di Kabupaten Serang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dan empiris. Pendekatan normatif dilakukan melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan menganalisis data dan fakta mengenai alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Serang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai pengendalian tata ruang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Namun, pelaksanaan pengendalian tata ruang di Kabupaten Serang belum berjalan optimal karena masih terjadi alih fungsi sekitar 3.000 hektare lahan sawah menjadi kawasan perumahan dan industri. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas agar perlindungan terhadap lahan pertanian dapat berjalan efektif.

References

Buku :

Reumi, F, L Judijanto, K Kristanto, E Yoesry, and D Rahadian. Teori Hukum: Konsep, Aliran, Dan Penerapan. Jambi : PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2025.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Aimee, I. C. P, G. A Cahya, A. R. N Fahturosa, M Martitah, and D Sulistianingsih. “Keadilan Substantif Dalam Putusan Kasus Korupsi Harvey Moeis: Analisis Teori Hukum Gustav Radbruch.” Bookchapter Hukum Dan Politik Dalam Berbagai Perspektif 1, no. 5 (2026): 14–30. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/hp.v5i.627.

Aini, A. R, M Hasbi, M Syam, and A Arben. “Implikasi Pengembangan Perumahan Subsidi Terhadap Program Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Di Kecamatan Sintuk Toboh Gadang.” UNES Law Review 7, no. 2 (2024): 880–892. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i2.2390.

Alhalik, A. “Efektifitas Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Ippt) Sebagai Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang Di Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman (Doctoral Dissertation, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro),” 2006. https://eprints.undip.ac.id/15312/.

Amin, M. E, and A. S Tornado. “Implementasi Hukum Dampak Lingkungan Pembangunan Perumahan Di Desa Tatah Belayung Baru Kabupaten Banjar.” Jurnal Hukum Dan Kenotariatan 6, no. 1 (2022): 427–439. https://doi.org/https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i1.14039.

Apriani, I, and Z Asyhadie. “Mekanisme Hukum Alih Fungsi Lahan Pertanian Ke Lahan Permukiman (Studi Pada PT. Surya Jaya Properti).” Jurnal Rekomendasi Hukum 1, no. 3 (2025): 334–344. https://journal.unram.ac.id/index.php/rekomendasihukum/article/view/6532.

Babay, B, E Purwaningsih, and C Yusuf. “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Perumahan Terkait Alih Fungsi Lahan Sawah Yang Dilindungi Di Kabupaten Serang.” AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis 5, no. 1 (2025): 9–19. https://doi.org/https://doi.org/10.37481/jmh.v5i1.1101.

Erwahyuningrum, R. “Problematika Hukum Penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Riset Sosial Humaniora 3, no. 2 (2023): 145–152. https://ejournal.penerbitjurnal.com/index.php/humaniora/article/view/149.

Firdaus, M. B. “Dialektika Keadilan, Kepastian, Kemanfaatan Hukum Dalam Perspektif Gustav Radbruch Pada Hukum Indonesia.” Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik 3, no. 1 (2025): 357–67. https://doi.org/https://doi.org/10.62379/qy4b6z80.

Illa, I. “Kebijakan Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Lahan Perumahan Untuk Menjamin Hak Masyarakat Atas Tanah.” Journal Wasaka Critical Law Review 14, no. 1 (2026): 13–22. https://doi.org/https://doi.org/10.48171/a46p9v72.

Kadir, M. I, W. A Dungga, and W Mustika. “Problematika Hukum Dalam Penguasaan Kawasan Konservasi: Studi Atas Pemanfaatan Cagar Alam Untuk Kegiatan Ekonomi Di Indonesia.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 6 (2025): 8110–27.

Kusnianto, H. “Akibat Hukum Pelaku Penyerobotan Tanah Dalam Aspek Hukum Pidana Indonesia.” LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 9, no. 1 (2024): 113–118. https://doi.org/https://doi.org/10.31293/lg.v9i1.8015.

Moliju, W, W. A Dungga, and J. T Mandjo. “Kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo Terhadap Maraknya Pembangunan Perumahan Dan Alih Fungsi Lahan Pertanian.” Jurnal Begawan Hukum 2, no. 1 (2024): 75–88. https://doi.org/https://doi.org/10.62951/jbh.v2i1.84.

Pramuji, S. E, and V. S Putri. “Meninjau Efektivitas Penegakan Hukum Penataan Ruang Dalam Rangka Mewujudkan Tertib Tata Ruang.” Jurnal Pertanahan 10, no. 1 (2021): 91–107. https://doi.org/https://doi.org/10.53686/jp.v10i1.35.

Putri, R, and S Suharto. “Implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Yang Masih Produktif (Studi Kasus Di BPN Kota Kediri).” Klausula Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata 2, no. 2 (2023): 123–42. https://doi.org/https://doi.org/10.32503/klausula.v2i2.4473.

Rahardja, N. N, and C. S Basani. “Kepastian Hukum Alasan Kemanusiaan Sebagai Dasar Pertimbangan Para Pihak Dalam Melakukan Restorative Justice.” Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 12 (2025): 1–32. https://doi.org/https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i12.2103.

Rahman, N. M. “Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Tani Dalam Hal Terjadi Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Lahan Non Pertanian.” Jurnal Hukum Dan Kenotariatan 6, no. 2 (2022): 1020–1034. https://doi.org/https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i2.16469.

Rodhi, A. S. “Kebijakan Pembangunan Perumahan Dalam Kaitannya Dengan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Doctoral Dissertation, Universitas Lampung),” 2024. http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/78020%0A.

Sonyinderawan, F. “Dampak Alih Fungsi Lahan Sawah Menjadi Non Pertanian Mengakibatkan Ancaman Degradasi Lingkungan.” Jurnal Swarnabhumi : Jurnal Geografi Dan Pembelajaran Geografi 5, no. 2 (2020): 36–43. https://doi.org/https://doi.org/10.31851/swarnabhumi.v5i2.4741.

Widiartana, K. A, and D. G. P Yustiawan. “Problematika Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Lahan Permukiman Di Bali Dalam Perspektif Hukum Indonesia.” Jurnal Media Akademik 3, no. 10 (2025): 1–16. https://doi.org/https://doi.org/10.62281/4hgn6x10.

Internet :

ANTARA. “3.000 Sawah Di Kabupaten Serang Beralih Fungsi Jadi Lahan Industri.” ANTARA News, n.d.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Published
2026-05-31
Section
Articles