PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI KORBAN WARGA SIPIL DALAM PROSES PERADILAN PIDANA MILITER
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap saksi korban warga sipil dalam sistem peradilan pidana militer di Indonesia. Permasalahan yang dikaji meliputi pengaturan dan pelaksanaan perlindungan hukum, serta hambatan yang dihadapi dalam memberikan perlindungan beserta upaya penyelesaiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara regulasi, perlindungan hukum terhadap saksi korban warga sipil telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) dan instrumen hukum nasional lainnya. Namun, dalam implementasinya di lingkungan peradilan militer yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, perlindungan tersebut mengalami ketumpulan akibat benturan yurisdiksi, eksklusivitas kelembagaan, dan relasi kuasa timpang antara institusi militer dan korban sipil. Hambatan struktural, kultural, dan psikologis menyebabkan saksi korban sipil berada dalam posisi rentan dan kerap mengalami intimidasi, termasuk ancaman pemidanaan apabila menolak memberikan kesaksian. Dibutuhkan sinkronisasi regulasi antara UU Peradilan Militer dengan UU PSK, penguatan sinergi kelembagaan antara LPSK dan TNI, serta penyesuaian hukum acara pidana militer terhadap prinsip-prinsip due process of law guna menjamin kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) bagi warga sipil.
References
Buku :
Diantha, I. Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.
Mansur, Dikdik M. Arief, dan Elisatris Gultom. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.
Marzuki, Peter Mahmud, dan Muhammad Guntoro. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Makalah / Artikel / Prosiding :
Putra, Irman, dan Arief Fahmi Lubis. "Pemberian Bantuan Hukum Bagi Prajurit TNI Dan PNS TNI Sebagai Implementasi Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia." Jurnal Sosial, Ekonomi, & Humaniora Vol. 1, No. 1 (2019): 110-115.
Rachma, Rifda Aulia, Fikri Hadi, Farina Gandryani, "Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Verbal Di Perguruan Tinggi", Jurnal Yustisiabel 10, No. 1 (2026) : 56-70. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v10i1.4499
Setiawan, Muhammad Bagus, Andika Wijaya, dan Rizki Setyobowo Sangalang. "Peran dan Kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) Dalam Pelaksanaan Putusan Hakim." Jurnal of Social Science Research Vol. 5, No. 2 (2025): 2541-2556.
Swandana, M. Dastin Meta. "Kewenangan Peradilan Militer Terhadap Penegakan Hukum Pada Perkara Koneksitas Yang Dilakukan Oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI)." Jurnal Hukum Militer STHM Vol. 17, No. 2 (2024).
Internet :
Antaranews.com. "LPSK dan TNI AD Bersinergi Pulihkan Hak Saksi dan Korban." Diakses pada 21 Mei 2026. https://www.antaranews.com.
HukumOnline.com. "Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Pemaksaan Kesaksian Andrie Yunus dalam Sidang Militer." Diakses pada 15 Mei 2026. https://www.hukumonline.com.
Hukumonline. "Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli." Diakses pada 20 Mei 2026. https://www.hukumonline.com.
JawaPos.com. "Sidang Andrie di Militer, Koalisi Sipil Serukan Hak Tolak Kesaksian." Diakses pada 1 Mei 2026. https://www.jawapos.com.
Kompas.com. "Berhukum tapi Tak Bernurani." Diakses pada 20 Mei 2026. https://nasional.kompas.com.
LPSK. "LPSK Berikan Perlindungan Darurat terhadap 6 Saksi Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru." Diakses pada 14 Mei 2026. https://www.lpsk.go.id.
Media Indonesia. "Ahli dari Presiden di Sidang MK : Peradilan Militer Penting bagi Disiplin Sistem Pertahanan." Diakses pada 10 Mei 2026. https://mediaindonesia.com.
Republika Online. "Keluarga Korban Cebongan Tolak Pengadilan Militer." Diakses pada 20 Juni 2026. https://news.republika.co.id.
Suara BSDK. "Peradilan Militer Dalam Bayang-Bayang Reformasi Hukum Nasional." Diakses pada 21 Mei 2026. https://suarabsdk.com.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Panglima TNI Nomor 46 Tahun 2023 tentang Bantuan Hukum di lingkungan TNI.
Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power, UN General Assembly Resolution 40/34, 29 November 1985.

