https://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/issue/feed Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra 2025-06-10T05:51:13SE Asia Daylight Time Fikri Hadi [email protected] Open Journal Systems <p>Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra merupakan kumpulan publikasi dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra maupun peneliti hukum dari eksternal UWP yang dipublikasikan dalam bentuk artikel ilmiah.</p> https://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/232 HUKUM BENDA : DEFINISI, ASAS-ASAS, PEMBEDAAN MACAM KEBENDAAN DAN MACAM-MACAM HAK KEBENDAAN 2025-06-02T09:12:01SE Asia Daylight Time Fatma Afifah [email protected] <p>Artikel ini membahas tiga aspek utama hukum benda: (1) definisi benda dan hukum benda, (2) asas-asas hukum benda, dan (3) pembagian macam-macam benda serta hak kebendaan. Hukum benda memiliki karakteristik sistem tertutup (<em>closed system</em>), di mana hak-hak kebendaan hanya dapat diakui jika diatur oleh undang-undang, berbeda dengan hukum perikatan yang bersifat terbuka (open system). Asas-asas hukum benda meliputi sifat memaksa (<em>dwingend recht</em>), individualitas, totalitas, prioritas, dan publisitas, yang menjadi dasar pengaturan hubungan hukum atas benda. Pembagian benda mencakup kategori seperti benda berwujud vs. tidak berwujud, bergerak vs. tidak bergerak, serta hak-hak kebendaan seperti <em>eigendom</em> (hak milik), <em>bezit</em> (hak penguasaan), dan <em>vruchtgebruik</em> (hak memungut hasil). Tantangan dalam penerapan hukum benda di Indonesia termasuk dualisme hukum, ketidakpastian pendaftaran tanah, dan dampak globalisasi terhadap hak kebendaan modern seperti kekayaan intelektual dan aset digital. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan konseptual dan analisis perundang-undangan untuk mengkaji perkembangan hukum benda serta relevansinya dalam konteks kontemporer. Hasil kajian diharapkan memberikan kontribusi akademis bagi pengembangan hukum benda dan praktik hukum di Indonesia.</p> 2025-06-02T09:12:00SE Asia Daylight Time ##submission.copyrightStatement## https://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/204 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KOTA MALANG 2025-06-02T10:03:06SE Asia Daylight Time Tiara Amelia Putri [email protected] Wahyudi Kurniawan [email protected] <p>Analisis penegakan hukum di Kota Malang membuat kajian ini diperlukan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan dua pertanyaan hukum yang pelik: pertama, bagaimana penegakan hukum terhadap pengedar narkoba di Malang, Jawa Timur. Kedua, tindakan apa yang telah diambil untuk memerangi pengedar narkoba di dalam yurisdiksi mereka. Studi hukum normatif mengkaji hukum dan keputusan pengadilan yang dibuat dalam keadaan tertentu. Berdasarkan temuan tersebut, Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Narkotika harus dijadikan dasar untuk melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan narkotika. Polres Malang Kota, Jawa Timur melakukan tindakan preemtif, preventif dan proaktif untuk memberantas industri kejahatan narkotika dalam sistem hukum. Beberapa kegiatan pendidikan preventif dilakukan dengan tujuan membina dan menciptakan kondisi perilaku anti narkoba dan norma kehidupan melalui pengendalian dan pengawasan langsung, dengan tujuan akhir pencegahan dan penanggulangan potensi tindak pidana. Kampanye, penyuluhan, sosialisasi, pendekatan kepada keluarga, dan sosialisasi tentang bahaya narkoba merupakan contoh tindakan pencegahan yang dilakukan sebelum terjadi penyalahgunaan narkoba. Petinggi kepolisian daerah harus menyetujui tindakan represif, dan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol yang ditetapkan.</p> 2025-06-02T10:03:05SE Asia Daylight Time ##submission.copyrightStatement## https://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/227 ANALISIS YURIDIS KASUS PEMBUNUHAN ANAK BUAH KAPAL DI JUWANA 2025-06-05T14:39:39SE Asia Daylight Time Mochammad Firman Arif Prakoso [email protected] M. Arendra Eka Saputra [email protected] Angela Elizabeth Cristriayu [email protected] Ajeng Erenita [email protected] Nartin Livymartha [email protected] Noval Zaky Sulaiman [email protected] Muhammad Bintang Pramudya [email protected] Dimas Ramzy Akmal [email protected] <p>Kasus pembunuhan Anak Buah Kapal (ABK) di Juwana mengungkapkan kompleksitas permasalahan hukum dan perlindungan pekerja maritim di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis proses peradilan, pertimbangan hukum pengajuan peninjauan kembali, dan implikasinya terhadap perlindungan hukum pekerja maritim. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini mendalami dokumen hukum, putusan pengadilan, dan literatur terkait melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus tersebut melibatkan enam tersangka dalam pembunuhan Iskak Harahap pada 13 April 2024, dengan Muhammad Sobirin dan Casmui divonis 18 dan 17 tahun penjara. Proses hukum mengungkapkan sejumlah tantangan, termasuk ketunggalan alat bukti, kelemahan pembuktian forensik, dan kompleksitas hubungan kerja di sektor maritim. Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) mencerminkan mekanisme sistem peradilan untuk menjamin keadilan substantif. Penelitian menyimpulkan bahwa meskipun proses hukum telah dilaksanakan sesuai peraturan, masih terdapat kelemahan dalam perlindungan hukum pekerja maritim. Disarankan perlunya regulasi dan pengawasan yang lebih ketat di sektor ketenagakerjaan maritim serta penelitian lanjutan dengan pendekatan empiris.</p> 2025-06-05T14:39:37SE Asia Daylight Time ##submission.copyrightStatement## https://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/214 KEKUATAN ALAT BUKTI TERHADAP PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA CYBER CRIME 2025-06-09T13:28:39SE Asia Daylight Time Fajrini Faizah [email protected] Moh. Karim [email protected] <p>Kemajuan teknologi sepanjang sejarah pastinya memiliki dampak positif dan negatif. Salah satunya, Pertumbuhan penduduk disertai dengan norma peningkatan ekonomi memicu peningkatan taraf perkembangan zaman dan teknologi. Dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) menyatakan ada lima alat bukti yang dapat diterima dan dianggap sah.&nbsp; Mengenai pengaturan dan pengendalian teknologi elektronik telah&nbsp; diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan alat bukti digital dalam membuktikan tindak pidana cyber crime serta Bagaimana kekuatan alat bukti dokumen digital dalam membuktikan tindak pidana cyber crime. Penelitian ini menggunakan desain penelitian yuridis normatif, yang dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan&nbsp; jenis penelitian deskriptif . Penelitian ini menunjukkan bahwa segala bukti digital dapat dikatakan sebagai alat bukti digital di mata hukum selama dicari dan didapat dengan cara yang tidak melanggar aturan serta dapat dijadikan sebagai alat bukti di hadapan hukum. Untuk memastikan publik memiliki kejelasan hukum, lembaga penegak hukum hendaknya melihat Undang-Undang ITE untuk mengatur dan memperjelas penggunaan bukti elektronik, serta serangan terhadap sistem keamanan digital menjadi isu pentng yang perlu diatasi dan dicari jalan keluarnya.</p> 2025-06-09T13:28:38SE Asia Daylight Time ##submission.copyrightStatement## https://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/210 PENYIMPANGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TERKAIT PENERAPAN PARTISIPASI YANG BERMAKNA 2025-06-10T05:51:13SE Asia Daylight Time Moh Ishomuddin [email protected] <p>Partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan wujud implementasi kedaulatan rakyat, yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, hal itu, sesuai dengan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang mengamanatkan pentingnya <em>meaningful participation,</em> dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat beberapa tantangan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Penelitian ini, menggunakan metode penelitian yuridis normative, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis pengaturan partisipasi masyarakat dalam UU No. 13 Tahun 2022. Hasil penelitian ini, menunjukkan meski telah ada perubahan, beberapa ketentuan terkait hak untuk didengar, dipertimbangkan, serta mendapatkan penjelasan, ternyata tidak sepenuhnya dilaksanakan dalam UU No. 13 Tahun 2022. Dampak dari penyimpangan ini, bisa membuat legitimasi hukum melemah, serta bisa menimbulkan konflik sosial. Oleh karenanya, mekanisme partisipasi masyarakat harus dikuatkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, agar terjaminnya kualitas demokrasi Indonesia.</p> 2025-06-10T05:51:12SE Asia Daylight Time ##submission.copyrightStatement##