https://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/issue/feedJurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra2026-05-31T18:53:43SE Asia Daylight TimeFikri Hadi[email protected]Open Journal Systems<p>Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra merupakan kumpulan publikasi dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra maupun peneliti hukum dari eksternal UWP yang dipublikasikan dalam bentuk artikel ilmiah.</p>https://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/388PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI KORBAN WARGA SIPIL DALAM PROSES PERADILAN PIDANA MILITER2026-05-31T13:34:46SE Asia Daylight TimeMuhammad Fadil Muzakki[email protected]<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap saksi korban warga sipil dalam sistem peradilan pidana militer di Indonesia. Permasalahan yang dikaji meliputi pengaturan dan pelaksanaan perlindungan hukum, serta hambatan yang dihadapi dalam memberikan perlindungan beserta upaya penyelesaiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (<em>statute approach</em>), pendekatan konseptual (<em>conceptual approach),</em> dan pendekatan kasus (<em>case approach</em>). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara regulasi, perlindungan hukum terhadap saksi korban warga sipil telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) dan instrumen hukum nasional lainnya. Namun, dalam implementasinya di lingkungan peradilan militer yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, perlindungan tersebut mengalami ketumpulan akibat benturan yurisdiksi, eksklusivitas kelembagaan, dan relasi kuasa timpang antara institusi militer dan korban sipil. Hambatan struktural, kultural, dan psikologis menyebabkan saksi korban sipil berada dalam posisi rentan dan kerap mengalami intimidasi, termasuk ancaman pemidanaan apabila menolak memberikan kesaksian. Dibutuhkan sinkronisasi regulasi antara UU Peradilan Militer dengan UU PSK, penguatan sinergi kelembagaan antara LPSK dan TNI, serta penyesuaian hukum acara pidana militer terhadap prinsip-prinsip due process of law guna menjamin kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) bagi warga sipil.</p>2026-05-31T13:34:43SE Asia Daylight Time##submission.copyrightStatement##https://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/384KELEMAHAN SISTEM PENGAWASAN INTERNAL TERHADAP APARAT PENEGAK HUKUM DALAM KASUS NARKOTIKA DI INDONESIA2026-05-31T13:41:54SE Asia Daylight TimeAchmad Syahrul Ramadhan[email protected]Nayla Al Rasyid[email protected]Mochammad Sultan Kadafi Helanda Putra[email protected]Ananda Dewanta Oktoberliano Lucyantan[email protected]Naurah Calista Aurellia[email protected]Satrio Adli Bahri[email protected]<p>Penelitian ini membahas tentang kelemahan sistem pengawasan internal aparat penegak hukum dalam penanganan kasus narkotika di Indonesia. Permasalahan ini menjadi perhatian penting karena aparat penegak hukum masih terlibat dalam tindak pidana narkotika, yang menunjukkan lemahnya efektivitas pengawasan internal dan rendahnya integritas sebagian aparat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pengawasan internal yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan mengidentifikasi berbagai kelemahan yang menyebabkan pengawasan tidak berjalan maksimal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang <em>(Statute Approach)</em> dan pendekatan konseptual <em>(Conceptual Approach). </em>Sumber bahan hukum diperoleh melalui studi literatur yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal masih menghadapi berbagai kendala, seperti belum adanya standarisasi antar lembaga, rendahnya independensi satuan pengawasan, lemahnya transparansi mekanisme pengawasan, kurangnya perlindungan terhadap pelapor, dan tidak adanya sanksi tegas terhadap petugas yang terlibat tindak pidana narkotika. Selain itu, adanya kekaburan norma mengenai pertanggungjawaban pidana aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan reformasi pengawasan internal melalui penguatan regulasi, peningkatan kapasitas pengawasan, dan penerapan sistem pengawasan yang lebih transparan, independen, dan akuntabel.</p>2026-05-31T13:41:53SE Asia Daylight Time##submission.copyrightStatement##https://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/385REKONSTRUKSI BATASAN PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PASCA REFORMULASI REGULASI KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA: ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN KEPASTIAN KERJA PEKERJA2026-05-31T17:53:10SE Asia Daylight TimeFandy Achmad[email protected]Dimaz Zulfikar Fazari[email protected]Fahrur Rafa Fazliansyah[email protected]Bramansyah Wirayudha[email protected]Indra Kurniawan[email protected]<p>Reformulasi regulasi ketenagakerjaan pasca-lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 membawa pergeseran paradigma yang signifikan terhadap sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum batasan perpanjangan PKWT serta implikasinya terhadap perlindungan kepastian kerja (<em>job security</em>) bagi pekerja. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, studi ini mengkaji sinkronisasi aturan akumulasi durasi kontrak maksimal lima tahun dengan asas-asas hukum perburuhan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan batas frekuensi perpanjangan kontraktual yang rigid telah mengaburkan sekat antara pekerjaan sementara dan tetap, melegitimasi ketimpangan asas kebebasan berkontrak, serta memicu komodifikasi tenaga kerja yang merusak stabilitas psikologis pekerja. Selain itu, lemahnya sanksi publik memperbesar celah penyelundupan hukum oleh korporasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa regulasi saat ini cenderung mengorbankan perlindungan preventif demi fleksibilitas pasar semu. Oleh karena itu, direkomendasikan agar pemerintah segera merekonstruksi kebijakan dengan mengembalikan batasan frekuensi perpanjangan kontrak yang kaku, memperketat pengawasan, dan menerapkan sanksi pidana progresif guna mewujudkan hubungan industrial yang berkeadilan sosial.</p>2026-05-31T17:53:09SE Asia Daylight Time##submission.copyrightStatement##https://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/370IMPLEMENTASI YURIDIS MEANINGFUL PARTICIPATION DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH SEBAGAI PEMENUHAN HAK KEWARGANEGARAAN2026-05-31T18:12:10SE Asia Daylight TimeDwi Apriliastuti[email protected]Aldila Priaharto Ramadhan[email protected]Agung Dwi Laksana[email protected]<p>Partisipasi masyarakat merupakan unsur esensial dalam pembentukan Peraturan Daerah sebagai wujud pelaksanaan prinsip negara hukum demokratis di tingkat lokal. Secara normatif, hukum positif Indonesia telah mengatur keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan melalui jaminan konstitusional dan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Namun demikian, dalam praktik pembentukan Peraturan Daerah, partisipasi masyarakat kerap bersifat formalistik dan belum mencerminkan partisipasi yang bermakna (<em>meaningful participation</em>). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan yuridis partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah serta mengkaji implementasinya dalam perspektif hak kewarganegaraan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum partisipasi masyarakat telah tersedia secara memadai, implementasinya masih menghadapi kendala struktural dan prosedural yang menyebabkan keterlibatan publik belum optimal. Artikel ini menegaskan bahwa penguatan partisipasi masyarakat yang bersifat substantif dalam pembentukan Peraturan Daerah merupakan prasyarat penting untuk menjamin perlindungan hak kewarganegaraan dan meningkatkan kualitas legislasi daerah.</p>2026-05-31T18:12:09SE Asia Daylight Time##submission.copyrightStatement##https://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/387TRANSFORMASI TANAH SAWAH MENJADI PERUMAHAN DALAM ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGENDALIAN TATA RUANG2026-05-31T18:23:57SE Asia Daylight TimeMoch. Gufron Fajar Rezki[email protected]<p>Transformasi tanah sawah menjadi perumahan merupakan salah satu bentuk alih fungsi lahan yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan kebutuhan pembangunan permukiman. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan dalam pengendalian tata ruang karena berkurangnya lahan pertanian produktif dapat memengaruhi ketahanan pangan dan keseimbangan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap transformasi tanah sawah menjadi perumahan serta pelaksanaan pengendalian tata ruang berdasarkan kasus di Kabupaten Serang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dan empiris. Pendekatan normatif dilakukan melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan menganalisis data dan fakta mengenai alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Serang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai pengendalian tata ruang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Namun, pelaksanaan pengendalian tata ruang di Kabupaten Serang belum berjalan optimal karena masih terjadi alih fungsi sekitar 3.000 hektare lahan sawah menjadi kawasan perumahan dan industri. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas agar perlindungan terhadap lahan pertanian dapat berjalan efektif.</p>2026-05-31T18:23:57SE Asia Daylight Time##submission.copyrightStatement##https://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/371REINTERPRETASI ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM HUKUM PERDATA PADA TRANSAKSI DAGANG DIGITAL2026-05-31T18:36:49SE Asia Daylight TimeAli Munib[email protected]<p>Perkembangan transaksi dagang digital telah membawa perubahan mendasar dalam praktik perjanjian perdata, khususnya dalam penerapan asas kebebasan berkontrak. Asas yang secara klasik menekankan otonomi kehendak dan kesetaraan para pihak tersebut menghadapi tantangan serius dalam transaksi digital yang didominasi kontrak baku, otomatisasi persetujuan, dan peran sentral platform digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas kebebasan berkontrak dalam praktik transaksi dagang digital di Indonesia serta merumuskan reinterpretasi asas tersebut guna menjamin keadilan dan keseimbangan para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kebebasan berkontrak masih diterapkan secara yuridis dalam kontrak digital, namun lebih bersifat kebebasan formal dibandingkan kebebasan substantif, sehingga belum sepenuhnya menjamin perlindungan dan keseimbangan para pihak. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa reinterpretasi asas kebebasan berkontrak diperlukan agar asas tersebut dimaknai secara kontekstual, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif sesuai dengan karakteristik transaksi dagang digital dan perkembangan regulasi di Indonesia.</p>2026-05-31T18:36:49SE Asia Daylight Time##submission.copyrightStatement##https://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/360KORUPSI DALAM LINGKARAN BUDAYA ORGANISASI: KAJIAN KRIMINOLOGI2026-05-31T18:53:43SE Asia Daylight TimeAurel Sulthon Hakim S.[email protected]Kuswandi Kuswandi[email protected]<p>Korupsi sebagai bentuk kejahatan kerah putih (<em>white-collar crime</em>) tidak dapat dipahami semata-mata sebagai perilaku menyimpang individu, melainkan sebagai fenomena sosial yang berkembang dalam struktur dan budaya organisasi. Budaya organisasi berperan penting dalam membentuk pola perilaku anggotanya melalui nilai, norma, serta praktik yang dilembagakan secara berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran budaya organisasi dalam membentuk dan menormalisasi praktik korupsi serta menjelaskan relasi antara organisasi dan kejahatan kerah putih dalam perspektif kriminologi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kriminologis dan sosiologis, yang dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta sumber hukum dan nonhukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya organisasi yang menekankan loyalitas, kepatuhan hierarkis, dan pencapaian kepentingan institusional tanpa diimbangi dengan nilai integritas dan akuntabilitas cenderung menciptakan ruang bagi praktik koruptif. Proses normalisasi korupsi berlangsung melalui pembiasaan, pembenaran kolektif, dan rasionalisasi moral, sehingga korupsi tidak lagi dipersepsikan sebagai pelanggaran serius. Dalam perspektif kriminologi, kejahatan kerah putih merupakan hasil interaksi antara individu dan lingkungan organisasi yang bersifat kriminogen. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum semata, tetapi juga memerlukan reformasi budaya organisasi yang berorientasi pada etika, transparansi, dan akuntabilitas sebagai upaya pencegahan yang berkelanjutan. penelitian, dan yang diindekskan.</p>2026-05-31T18:53:42SE Asia Daylight Time##submission.copyrightStatement##