https://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/issue/feed Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra 2025-09-30T06:19:45SE Asia Daylight Time Fikri Hadi [email protected] Open Journal Systems <p>Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra merupakan kumpulan publikasi dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra maupun peneliti hukum dari eksternal UWP yang dipublikasikan dalam bentuk artikel ilmiah.</p> https://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/321 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT ADAT ATAS TANAH ULAYAT DI KABUPATEN MANGGARAI DALAM PRESPEKTIF HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA 2025-09-30T06:19:40SE Asia Daylight Time Marselinus Kosten [email protected] Andy Usmina Wijaya [email protected] Muhammad Fadil Muzakki [email protected] <p>Hak Ulayat diakui eksistensinya apabila kenyataan yang terjadi di lingkungan kelompok warga masyarakat hukum adat tertentu yang bersangkutan masih ada. Jika ternyata masih ada, pelaksanaan hak ulayat harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasar pada persatuan bangsa/ Sengketa tanah adat yang terjadi di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) antara warga masyarakat adat Poco Leok dengan Pemerintah Daerah atau Bupati Manggarai. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan peraturan perundang-undangan (<em>statute approach</em>), yakni landasan peraturan perundang-undangan terkait <em>green bond</em>, pendekatan konseptual (<em>conseptual approach</em>) mengenai doktrin dari teori yang relevan dengan topik penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah ulayat mempunyai eksistensi yang kuat secara hukum adat dan diakui oleh hukum nasional<strong>, </strong>hal tersebut di atur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pasal 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 2 ayat (9) menegaskan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun penerapan teknologi pemetaan partisipatif dapat digunakan untuk mempercepat pengakuan tanah adat secara sah.</p> 2025-09-30T05:38:23SE Asia Daylight Time ##submission.copyrightStatement## https://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/324 KONSEP PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 2025-09-30T06:19:42SE Asia Daylight Time Fikri Hadi [email protected] Farina Gandryani [email protected] Fatma Afifah [email protected] <p>Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menganut sistem pemerintahan yang terdiri atas pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang gambaran secara umum terkait konsep Pemerintahan Daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta perbandingannya dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintahan Daerah didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU tersebut memberikan otonomi kepada daerah melalui asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Pembagian urusan dalam otonomi daerah didasarkan pada pembagian urusan pemerintahan yang terbai menjadi 3 (tiga), yakni Urusan Pemerintahan Absolut, Urusan Pemerintahan Konkuren dan Urusan Pemerintahan Umum. Terdapat sejumlah perbedaan antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, di mana UU Nomor 23 Tahun 2014 berorientasi pada efektivitas dan efisiensi pemerintahan dengan memberikan penjelasan yang lebih rigid terkait pembagian urusan pemerintahan dengan adanya pembagian antara urusan absolut, urusan pemerintahan umum dan urusan konkuren. Peran provinsi lebih diperkuat dengan diberikannya urusan terkait hal-hal strategis serta penguatan melalui pemberian fungsi pengawasan dan pembinaan daerah.</p> 2025-09-30T05:47:22SE Asia Daylight Time ##submission.copyrightStatement## https://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/325 MEKANISME PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI INDONESIA 2025-09-30T06:19:43SE Asia Daylight Time Titin Ani [email protected] Rihantoro Bayuaji [email protected] Nuryanto Ahmad Daim [email protected] <p>Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah Indonesia dalam rangka percepatan pemberian kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat. Mekanisme pelaksanaan PTSL diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menekankan prinsip sederhana, cepat, murah, dan transparan. Proses pendaftaran dimulai dari perencanaan dan penyuluhan kepada masyarakat, pengumpulan data fisik dan data yuridis, pengukuran serta pemetaan bidang tanah, pemeriksaan data fisik dan data yuridis, pengumuman, hingga penetapan hak serta penerbitan sertipikat tanah. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak hanya berfungsi untuk menata administrasi pertanahan, tetapi juga mendorong kepastian hukum, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta mendukung pembangunan nasional. Kendati demikian, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan sumber daya, konflik klaim hak, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat desa, dan masyarakat agar tujuan utama PTSL yaitu terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan jaminan kepastian hukum atas &nbsp;kepemilikan hak atas tanah dapat tercapai</p> 2025-09-30T05:59:51SE Asia Daylight Time ##submission.copyrightStatement## https://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/326 KONSEP HAK MILIK, HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK PAKAI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 2025-09-30T06:19:44SE Asia Daylight Time Fatma Afifah [email protected] Fikri Hadi [email protected] Farina Gandryani [email protected] <p>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang selanjutnya lebih dikenal sebagai UUPA menjadi landasan yuridis primer dalam penyelenggaraan aspek pertanahan di Indonesia. Melalui artikel ini akan dijabarkan konsep Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai dalam UUPA. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Hak Milik merupakan hak atas tanah dengan kedudukan yang paling utama. Hak Guna Usaha (HGU) merupakan suatu hak atas tanah yang memberikan kewenangan untuk melakukan usaha pada tanah yang berada dalam penguasaan langsung oleh Negara. Hak Guna Bangunan (HGB) didefinisikan sebagai hak untuk mendirikan dan memiliki konstruksi bangunan di atas tanah yang bukan merupakan miliknya sendiri. Hak Pakai merupakan suatu hak untuk memanfaatkan dan/atau mengambil hasil dari suatu bidang tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, merupakan tanah Hak Milik pihak lain, atau berada di atas tanah Hak Pengelolaan.</p> 2025-09-30T06:05:30SE Asia Daylight Time ##submission.copyrightStatement## https://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/312 STRATEGI PEMERINTAH DESA DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI PROGRAM DANA DESA 2025-09-30T06:19:45SE Asia Daylight Time Suaida Tri Rahayu [email protected] <p>Pemberdayaan masyarakat desa menjadi fokus utama dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kebijakan Dana Desa yang digulirkan pemerintah memberikan peluang besar bagi desa untuk menyusun dan menjalankan strategi pemberdayaan yang sesuai dengan karakteristik lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi yang dilakukan pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat melalui Dana Desa serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik studi kepustakaan, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, artikel, dan sumber literatur lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pemberdayaan masyarakat yang efektif melibatkan partisipasi aktif warga, memanfaatkan potensi lokal, dan dilaksanakan secara kolaboratif. Namun, masih terdapat berbagai hambatan seperti keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya pendampingan teknis, serta lemahnya pelaporan dan pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas aparatur desa, digitalisasi tata kelola, dan peningkatan kerja sama dengan pihak eksternal agar tujuan pemberdayaan dapat tercapai secara maksimal.</p> 2025-09-30T06:07:52SE Asia Daylight Time ##submission.copyrightStatement##