ANALISIS NEW PUBLIC SERVICE DALAM LAYANAN PERIZINAN DI DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PROBOLINGGO
Abstract
Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi perizinan, salah satunya melalui penertiban pelayanan terpadu satu pintu. Kebijakan ini diharapkan dapat menyederhanakan birokrasi, mempercepat proses, dan meningkatkan transparansi layanan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kualitas pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo, dengan fokus pada implementasi paradigma New Public Service (NPS). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif, dengan melibatkan 150 responden yang merupakan penerima layanan perizinan di DPMPTSP Kota Probolinggo. Pemilihan responden dilakukan menggunakan teknik accidental sampling.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan perizinan di DPMPTSP Kota Probolinggo dengan paradigma New Public Service secara umum berada dalam kategori baik. Temuan ini didukung oleh evaluasi terhadap tujuh sub-variabel kunci. Aspek melayani masyarakat berkategori baik, didominasi oleh daya tanggap petugas yang responsif. Prinsip mengutamakan kepentingan publik juga berkategori baik, dengan kenyamanan pelayanan sebagai faktor dominan. Sub-variabel menghargai masyarakat menunjukkan hasil yang sangat baik, terutama dalam penghargaan terhadap kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Dalam hal bertindak demokrasi, pelayanan dinilai baik, didominasi oleh tanggung jawab pelayanan yang jelas. Aspek akuntabilitas juga berkategori baik, dengan penekanan pada pelayanan yang sesuai peraturan perundang-undangan. Konsep melayani daripada mengendalikan berkategori baik, tercermin dari pelayanan yang sesuai jam kerja. Terakhir, sub-variabel menghargai orang juga dinilai baik, didominasi oleh penghargaan dan pemberian pelayanan maksimal kepada masyarakat. Secara keseluruhan, temuan ini mengindikasikan bahwa DPMPTSP Kota Probolinggo telah berhasil menerapkan prinsip-prinsip NPS dalam memberikan layanan perizinan.