IMPLEMENTASI PERATURAN WALI KOTA TENTANG SISTEM INFORMASI PROBOLINGGO SMART DIGITAL MELAYANI MASYARAKAT (PORTAL EMAS) DI KELURAHAN KEDUNGGALENG KOTA PROBOLINGGO
Abstract
Implementasi Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi Probolinggo Smart Digital Melayani Masyarakat (Portal EMAS) di Kelurahan Kedunggaleng, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Portal EMAS digunakan sebagai dasar inovasi pelayanan publik berbasis digital untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi, keakuratan, dan kualitas informasi serta layanan kepada masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap 12 informan yang termasuk ASN, RT/RW, dan warga pemohon layanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Portal EMAS secara normatif telah memiliki landasan hukum dan struktur kelembagaan yang jelas. Namun, pada praktiknya masih ditemui berbagai kendala, seperti keterbatasan infrastruktur, rendahnya literasi digital masyarakat, belum optimalnya peran RT/RW, serta gangguan teknis sistem dan jaringan. Analisis menggunakan teori implementasi kebijakan dari Charles O. Jones, George C. Edwards III, dan Merilee S. Grindle mengungkapkan bahwa efektivitas kebijakan dipengaruhi oleh faktor komunikasi, sumber daya manusia, disposisi pelaksana, struktur birokrasi, serta konteks sosial-politik lokal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun Portal EMAS telah membawa perubahan positif dalam pelayanan publik, efektifitas implementasinya masih belum optimal. Diperlukan peningkatan kapasitas SDM, sosialisasi berkelanjutan, integrasi sistem lintas sektor, serta dukungan politik dan anggaran yang konsisten agar Portal EMAS benar-benar dapat menjadi instrumen pelayanan digital yang inklusif dan berkelanjutan.