IMPLEMENTASI DANA KELURAHAN DALAM PENINGKATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN KEBONSARI WETAN KOTA PROBOLINGGO
Abstract
Implementasi dana kelurahan dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat kelurahan
Kebonsari Wetan Kota Probolinggo sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri Republik
Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana
kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, diberikan dukungan pendanaan dana
alokasi umum tambahan bagi kelurahan di kabupaten atau kota untuk kegiatan pembangunan
sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik
pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap 15
informan yang termasuk ASN, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, dan Masyarakat. Analisis
menggunakan teori implementasi kebijakan dari Charles O. Jones, George C. Edwards III, dan
Merilee S. Grindle mengungkapkan bahwa implementasi kebijakan dipengaruhi oleh faktor
faktor struktural, aktor dan sumber daya, konteks sosial dan politik, feedback dan evaluasi.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa Implementasi dana kelurahan dalam upaya
peningkatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan Kebonsari Wetan telah berjalan sesuai
dengan tujuan kebijakan dalam Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 173 Tahun 2019 dan
menunjukkan kebermanfaatan bagi masyarakat, meskipun masih terdapat kekurangan yaitu
belum tersusunnya Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus pelaksanaan dana kelurahan di
Kota Probolinggo yang berdampak pada inkonsistensi teknis di lapangan dan ditemukan
keterbatasan dalam kapasitas administrasi pegawai kelurahan dan teknis pengelolaan keuangan
oleh Pokmas yang menjadi penghambat dalam efektivitas pelaksanaan program.